Langgam.id-Pasangan calon bupati-wakil bupati Limapuluh Kota nomor urut 2 Darman Sahladi-Maskar M. Dt Pobo menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Limapuluh Kota ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Gugatan tersebut terkait hasil Pilkada 2020 di daerah itu.
Gugatan dijelaskan dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor 112/PAN.MK/AP3/12/2020. Permohonan dilakukan pada Senin (21/12/2020). Dijelaskan dalam akta tersebut, telah diajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020.
Darman Sahladi-Maskar M Dt Pobo dinyatakan sebagai pemohon dan memberi kuasa kepada O, M Yuner, Nuril Hidayati, Ramon Saputra, dan M Nurhuda berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 16 Desember 2020. Sementara KPU Kabupaten Limapuluh Kota sebagai termohon.
Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Gugatan itu berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Limapuluh Kota Nomor 515/HK.03.1-Kpt/1307/KPU- kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh kota tahun 2020 tanggal 17 Desember 2020. Perolehan suara Safaruddin-Riski Kurniawan N 50.986 suara dan Darman Sahladi-Maskar M 43.338 suara.
Dengan begitu, total sudah 5 paslon bupati dan wakil bupati di Sumbar mengajukan gugatan ke MK RI, yaitu Hendrajoni-Hamdanus di Pesisir Selatan, Nofi Candra-Yulfadri Nurdin di Solok, Tri Suryadi-Taslim di Padang Pariaman, dan Hendri Susanto-Indra Gunalan di Sijunjung.
Sementara untuk calon gubernur dan wakil gubernur Nasrul Abit-Indra Catri diketahui juga telah menyerahkan gugatan ke MK RI.(Rahmadi/Ela)