Keberatan dengan Hasil Pilkada, Paslon Darman Sahladi-Maskar Ajukan Gugatan ke MK

tuak Payakumbuh, gugatan kabupaten solok

Ilustrasi - Undang-Undang dan palu sidang. (Foto: succo/pixabay.com)

Langgam.id-Pasangan calon bupati-wakil bupati Limapuluh Kota nomor urut 2 Darman Sahladi-Maskar M. Dt Pobo menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Limapuluh Kota ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Gugatan tersebut terkait hasil Pilkada 2020 di daerah itu.

Gugatan dijelaskan dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor 112/PAN.MK/AP3/12/2020. Permohonan dilakukan pada Senin (21/12/2020). Dijelaskan dalam akta tersebut, telah diajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020.

Darman Sahladi-Maskar M Dt Pobo dinyatakan sebagai pemohon dan memberi kuasa kepada O, M Yuner, Nuril Hidayati, Ramon Saputra, dan M Nurhuda berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 16 Desember 2020. Sementara KPU Kabupaten Limapuluh Kota sebagai termohon.

Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Gugatan itu berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Limapuluh Kota Nomor 515/HK.03.1-Kpt/1307/KPU- kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh kota tahun 2020 tanggal 17 Desember 2020. Perolehan suara Safaruddin-Riski Kurniawan N 50.986 suara dan Darman Sahladi-Maskar M 43.338 suara.

Dengan begitu, total sudah 5 paslon bupati dan wakil bupati di Sumbar mengajukan gugatan ke MK RI, yaitu Hendrajoni-Hamdanus di Pesisir Selatan, Nofi Candra-Yulfadri Nurdin di Solok, Tri Suryadi-Taslim di Padang Pariaman, dan Hendri Susanto-Indra Gunalan di Sijunjung.

Sementara untuk calon gubernur dan wakil gubernur Nasrul Abit-Indra Catri diketahui juga telah menyerahkan gugatan ke MK RI.(Rahmadi/Ela)

Baca Juga

Kuasa Hukum pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Pasaman nomor urut 02, Mara Ondak dan Desrizal menilai kemenangan pasangan
Sidang Sengketa Pilkada Pasaman di MK, Kuasa Hukum Paslon 02: Wakil Bupati Terpilih Tak Sah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Ingatkan Batas Waktu Pengajuan Gugatan ke MK untuk Pasangan Calon Kepala Daerah
KPU sudah mengumumkan 16 Daftar Calon Tetap (DCT) dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Anggota DPD tahun 2024 daerah pemilihan (dapil)
Perludem: Putusan MK Hari Ini Berdampak Langsung pada Pilkada 2024
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
Putusan MK Soal Persyaratan di Pilkada, Pengamat: Kocok Ulang Calon di Pilgub Sumbar Sulit Terjadi
Calon anggota DPD terpilih daerah pemilihan (Dapil) Sumatra Barat, Jelita Donal, turut menanggapi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Putusan MK Soal Pemilihan Ulang Anggota DPD Sumbar, Jelita Donal: Kita Merasa Terzalimi