Kebakaran Gudang Logistik, 19 Kotak Surat Suara Tak Bisa Diselamatkan

Kebakaran Gudang Logistik, 19 Kotak Surat Suara Tak Bisa Diselamatkan

Komisioner KPU Pesisir Selatan, Medo Patria saat diwawancarai awak media (Foto: CU / Langgam.id)

Langgam.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Selatan menyatakan sebanyak 19 kotak suara beserta formulir C1 yang berada di gudang logistik kantor Panitia Pemilihan Kecamatan Koto XI Tarusan tidak bisa diselamatkan.

Diektahui, kebaran gudang logistik tersebut, Senin (22/04/2019) sekira pukul 01.00 WIB.

Komisioner KPU Pesisir Selatan, Medo Patria mengatakan kotak yang terbakar berisi surat suara Pilpres dan Pileg yang belum direkap. “Setelah dihitung, jumlah kotak yang terbakar 19, termasuk formulir C1 di dalamnya,” ujar Medo kepada Langgam.id, Senin (22/04/2019).

Dikatakan Medo, 19 kotak suara tersebut merupakan kiriman dari lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Nagari Kapuah. “Isi kotak suara itu belum sempat direkap di tingkat Panitia Pemilihan Kecamtan (PPK),” ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Pesisir Selatan, Epaldi Bahar mengatakan, gudang di logistik di Kecamatan Koto XI berisi 785 kotak surat suara. “Untung capat diketahui, jadi tidak banyak yang terbakar,” ujarnya.

Baca juga: Gudang Penyimpanan Kotak Suara di Pessel Terbakar

Keterangan Epaldi, kebakaran terjadi setelah petugas mengunci pintu gudang untuk istirahat dan akan melanjutkan rekapitulasi besoknya. “Pintu sudah ditutup, tiba-tiba saja ada api di dalam,” jelasnya.

Kejadian tersebut kata Epaldi, sudah dilaporkan ke KPU Provinsi.

Kotak suara yang terbakar, maupun yang tidak terbakar sudah dipindahkan ke Kantor Camat. Polisi juga sudah memasang police line di lokasi kejadian. Beberapa orang petugas berjaga-jaga di lokasi, mencegah yerjadinya gangguan keamanan.

Akibat kebakaran itu, rekapitulasi surat suara di Kecamatan Koto XI dihentikan untuk sementara. (CU/FZ)

Baca Juga

terpilih
KPU Pessel Larang Pemilih Bawa Anak-anak ke TPS
Antisipasi Penyalahgunaan, KPU Pessel Musnahkan Surat Suara Rusak dan Berlebih
Antisipasi Penyalahgunaan, KPU Pessel Musnahkan Surat Suara Rusak dan Berlebih
Hal yang Dilarang Saat Masuk Bilik Suara 9 Desember Nanti
Hal yang Dilarang Saat Masuk Bilik Suara 9 Desember Nanti
Ketua KPU Bukittinggi
Diberhentikan dari Jabatan Ketua KPU Bukittinggi, Beni Aziz: Saya Hormati Keputusan DKPP
KPU Bukittinggi dicopot
Salah Terima Pendaftaran Partai Berkonflik, Ketua KPU Bukittinggi Dicopot DKPP
Pilkada 2020, KPU Pesisir Selatan Terima Hibah Rp31,5 Miliar
Pilkada 2020, KPU Pesisir Selatan Terima Hibah Rp31,5 Miliar