Langgam.id - Video percakapan seorang wali murid dengan salah satu guru di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Padang viral di media sosial. Percakapan itu menjadi perhatian publik lantaran membahas tentang kewajiban seorang siswi non muslim untuk berhijab.
Kepala SMKN 2 Padang, Rusmadi pun mengklarifikasi terkait viralnya video pemaksaan penggunaan hijab bagi anak didik di sekolahnya itu. Menurutnya, anak didik tersebut bernama Jeni Cahyani Hia.
Rusmadi mengatakan, yang menghadapi orang tua dan siswi dalam video merupakan bawahnya. Di antaranya, Wakil Kepala Kesiswaan Zakri Zaini dan seorang guru Bimbingan Konseling (BK).
"Keduanya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya khusus dalam aturan berpakaian seragam siswa-siswi," kata Rusmadi kepada wartawan, Jumat (22/1/2021) malam.
Baca juga: Heboh Siswi Non Muslim di Padang Diwajibkan Berhijab, Disdik Sumbar Turun Tangan
Menurutnya, wakil kesiswaan bersama guru BK telah menangani dan memfasilitasi keinginan anak didik untuk berseragam sekolah yang telah disebutkan dalam surat pernyataan. Mediasi itu terjadi pada Kamis (21/1/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Saya sebagai Kepala sekolah ada di sekolah, tapi saya tidak tahu. Setelah saya koordinasi dengan teman-teman ternyata orang tuanya tidak dipanggil, hanya keinginan anak membawa orang tua mendatangi sekolah," jelasnya.
"Makanya kami tidak tahu ada kejadian. Kami kepsek, mengakui kesalahan karena apa yang terjadi saat ini," sambungnya Rusmadi.
Diakuinya dengan viralnya video tersebut ditakutkan gesekan umat beragama di Indonesia dan dunia.
"Itu yang kami takutkan. Ini kesalahan, kami proses dalam sekolah," ucapnya.
Rusmadi mengucapkan permohonan maaf atas kesalahan dari jajarannya. Diharapkan kesalahan dan simpang siur informasi di media sosial dapat diselesaikan dalam semangat kebersamaan dan keberagaman.
"Saya memohon maaf, atas kesalahan dari jajaran dalam penetapan aturan cara berpakaian. Ananda Jeni Cahyani Hia tetap bersekolah seperti biasa, tadi masih bersekolah," tuturnya.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Sumatra Barat (Sumbar) juga menegaskan bahwa tidak ada pemaksaan atau aturan yang memberlakukan pelajar non muslim wajib memakai hijab. Persoalan berpakaian bagi para pelajar ini telah selesai beberapa tahun lalu.
"Persoalan pakaian itu sebenernya sudah selesai beberapa tahun lalu. Jauh kewenangan SMK dan SMA ini pindah ke provinsi. Artinya ini sesuatu yang tidak perlu kita atur lagi. Karena apa? Tidak ada lagi adanya kasus unsur pemaksaan itu," kata Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Adib Alfikri.
Adib mengungkapkan, pihaknya telah mengirimkan tim ke SMK Negeri 2 Padang untuk mengumpulkan data dan informasi. Pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan jika terjadi penyimpangan.
"Saya jujur, saya baru tahu tadi pagi. Kami coba konfirmasi, kami turunkan tim. Tim ini belum membuat hasil laporan secara tertulis, karena baru selesai sore tadi," katanya.
Adib menekankan persoalan di SMK Negeri 2 Padang masih konteks dalam tanggung jawab pihak kepala sekolah. Seandainya ada aturan atau praktek-praktek atau tindakan di luar ketentuan, dirinya akan mengambil sikap.
"Saya selaku kepala dinas mengambil tindakan tegas. Tentunya dengan melalui berbagai proses. Proses yang kami jalani sekarang turunnya tim ke SMK 2 Negeri Padang. Tim sedang mengambil data informasi semuanya itu," kata dia.
Dia menyebutkan, bahwa tidak ada maksud sektor pendidikan melakukan atau memberikan semacam sikap, apalagi bentuknya berupa pemaksaan. "Saya tegaskan, tidak ada satu aturan pun membolehkan itu," tegasnya.
"Jika nanti di dalam laporan temuan tim adanya dugaan penyimpangan, tentunya kami proses sesuai aturan berlaku. Pernyataan dari kami, yang perlu ditegaskan, tidak ada pemaksaan dan tidak ada aturan untuk itu. Itu semuanya, kami mengacu peraturan yang ada dari kementerian," ujarnya. (Irwanda/ICA)