Langgam.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Padang menghentikan proses penyidikan kasus kecelakaan Pajero Sport yang menabrak sejumlah kendaraan di Jalan M Yamin, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Para korban yang kendaraannya terlibat kecelakaan dengan polisi pengemudi Pajero Sport telah berdamai.
Seperti diketahui, Pajero BA 74 TI itu dikemudikan salah seorang anggota polisi yang berdinas di Korlantas Polri. Polisi berinisial RN itu berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).
Menurut Kasat Lantas Polresta Padang, AKP Syukur Hendri Saputra, kasus ini berakhir damai karena kedua belah pihak telah sepakat. Apalagi, dalam kasus kecelakaan tersebut tidak ada korban jiwa.
"Hanya kerugian material, penabrak juga telah tanggung jawab. Jadi dari kedua pihak antara korban dan penabrak ingin menyelesaikan secara kekeluargaan," kata Hendri kepada langgam.id, Jumat (28/8/2020).
Baca juga: Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Padang, Sanksi AKP RN di Tangan Korlantas
Dengan kesepakatan itu, kata dia, maka disimpulkan kasus penyidikan dalam kecelakaan itu telah dihentikan. Namun untuk sanksi internal terhadap anggota polisi, diserahkan ke pihak penegak hukum di satuan anggota tersebut.
"Sanksi internal dari Gakkum masing-masing kan. Itu nanti di Korlantas Mabes Polri," ujarnya.
Sebelumnya, kecelakaan melibatkan sejumlah kendaraan itu terjadi pada 8 Agustus 2020, sekitar pukul 17.49 WIB. Mobil Pajero tersebut melaju dengan kecepatan tinggi dari persimpangan Bagindo Aziz Chan.
Kemudian, minibus itu masuk ke Jalan M Yamin melewati depan Polresta Padang. Akhirnya, Pajero baru berhenti setelah menabrak empat mobil yang terparkir.
Sebelumnya, Pajero Sport juga telah menabrak lebih dulu dua kendaraan lainnya. Keseluruhan kendaraan yang terlibat kecelakaan ringsek parah.
Selain kendaraan, dua juru parkir di sekitar lokasi kejadian juga menjadi korban. Saat kejadian, para korban langsung dievakuasi mengunakan mobil patroli milik Polresta Padang ke rumah sakit. (Irwanda/ABW)