Langgam.id - Kasus dua remaja asal Sumatra Barat (Sumbar) yang melakukan peretasan situs Sekretariat Kabinet berakhir dengan damai.
Kesepakatan ini diambil setelah Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan (Bapas Jaksel) memberikan pendampingan diversi terhadap pelaku yang berinisial MLA, 17 tahun.
"Adapun pendampingan anak ini merupakan permintaan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri," ujar Kepala Bapas Jaksel Ricky Dwi Biantoroup, dilansir dari laman Tempo, Minggu (29/8/2021).
Pendampingan diversi terhadap MLA dilakukan atas perkara UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ricky menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan ke proses di luar peradilan pidana.
Baca juga: 2 Orang Diduga Peretas Situs Setkab Diringkus Polisi di Padang dan Dharmasraya
Proses pendampingan diversi telah terjadi dua kali, yakni pada 23 dan 27 Agustus 2021 di Direktorat Tindak Pindana Siber Bareskrim Polri.
Adapun hasil kesepakatan diversi adalah sebagai berikut:
1. ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) membuat perjanjian tidak akan mengulangi perbuatannya lagi baik sendiri maupun secara bersama-sama (kelompok) dan siap menjadi agen perubahan.
2. Orang tua ABH membuat surat pernyataan/ surat perjanjian yg diketahui lurah bahwa bersedia mendidik dan mengawasi ABH lebih intensif dan siap melanjutkan pendidikan ABH yang terputus.
3. ABH melakukan wajib lapor secara berkala ke Bapas Padang, Sumba selama 3 bulan.
4. ABH mengikuti kegiatan bimbingan kepribadian dan kemandirian yang ada di Bapas Padang
5. ABH melakukan Pelayanan masyarakat pada kantor Dinas Sosial P3AP2KB Dharmasraya selama 3 bulan,
6. Pengawasan dilakukan oleh Bapas Padang dan Dinas P3AP2KB Kab. Dharmasraya dengan membuat laporan perkembangan bimbingan dan laporan pengawasan secara berkala kepada pejabat yang bertanggungjawab dan kepada Sekretariat Kabinet RI.
Sebelumnya, MLA bersama temannya yang berinisial BS, ditangkap oleh Bareskrim Polri pada Kamis (5/8/202).
Mereka diciduk setelah dilaporkan melakukan peretasan situs resmi Setkab. Akibat hal itu, tampilan awal situs sempat berubah dan tidak bisa diakses.