Kasus Pelecehan Mahasiswi di Padang, Polisi Tetapkan Dosen UNP Tersangka

Imbauan Tak Gelar Pesta Pernikahan di tengah Pandemi Corona

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto. (Foto: Irwanda)

Langgam.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) resmi menetapkan seorang dosen Universitas Negeri Padang (UNP) sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah dilakukan gelar perkara pada Kamis (20/2/2020).

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan penetapan tersangka oknum dosen itu.

“Gelar perkara dilakukan internal penyidik dan sepakat menjadikan terlapor sebagai tersangka untuk ditindaklanjuti,” ujar Satake Bayu dihubungi langgam.id, Kamis (20/2/2020) sore.

Penetapan tersangka oknum dosen UNP ini disambut baik Nurani Perempuan Women’s Crisis Center karena telah mendampingi korban sejak awal kasus ini mencuat. Hal ini menjadi titik terang keadilan bagi mahasiswi korban pelecehan seksual.

“Tentu memang ini yang kami tunggu-tunggu. Berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini. Nah, apalagi perkembangan sudah sampai sekarang adalah ditetapkan tersangka, ini cukup jelas,” kata Plt Direktur Nurani Perempuan Women’s Crisis Center, Rahmi Merry Yenti.

Merry mengungkapkan dalam kasus seperti ini keadilan bagi korban sangat penting demi memulihkan kondisi trauma. Langkah yang diputuskan Polda Sumbar menjadikan perkembangan baik dalam kasus pelecehan seksual ini.

“Ini kemajuan cukup baik, Polda Sumbar menetapkan tersangka. Bagi kami Nurani Perempuan keadilan sangat penting oleh korban. Tidak hanya proses hukum yang didapat korban, tapi juga pemulihan psikososial,” tuturnya.

Seperti diketahui, kasus pelecehan seksual yang dialami mahasiswi ini dilaporkan ke Polda Sumbar tanggal 15 Januari 2020 dengan nomor: LP/17/I/2020/SPKT-BR. Usai laporan ini masuk, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan.

Pemeriksaan saksi-saksi dari korban telah dilakukan kepolisian beberapa waktu lalu terkait kasus ini. Pihak UNP juga telah melakukan sidang majelis kode etik bagi oknum dosen yang dilaporkan.

Peristiwa dugaan pelecehan seksual ini diduga terjadi di lingkungan kampus. Aksi pelecehan oknum dosen kepada mahasiswi itu dilakukan di toilet salah satu gedung fakultas saat unit kegiatan mahasiswa. (Irwanda/ICA)

Baca Juga

Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta mengungkap sebanyak 39 anggotanya dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) selama 2025.
Ratusan Personel Polda Sumbar Langgar Kode Etik dan Profesi, 39 Dipecat Selama 2025
Puluhan personel Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Sumatra Barat dikerahkan untuk mempercepat proses pembangunan sekitar 100 huntara
Puluhan Personel Brimob Polda Sumbar Dikerahkan Bangun Huntara di Pauh dan Kuranji
Jenazah korban banjir bandang di Sumatra Barat (Sumbar) yang sudah dimakamkan akhirnya teridentifikasi melalui uji sampel DNA.
6 Korban Banjir di Sumbar Telah Dimakamkan Teridentifikasi Lewat DNA, 1 Makam Dibongkar Dibawa Keluarga
Polda Sumbar mendirikan 66 pos pengamanan pada Operasi Lilin Singgalang 2025 yang berlangsung selama 13 hari, terhitung mulai 19 Desember
Polda Sumbar Dirikan 66 Pos Pengamanan Selama Operasi Lilin Singgalang 2025
Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada anggota Polri yang menjadi korban bencana Sumbar
170 Personel Polri Terdampak Bencana di Sumbar, Kapolri Salurkan Bantuan Kemanusiaan
Warga Apresiasi Layanan SKCK Online Polda Sumbar: Tak Ribet, Bisa Dijemput Siapa Saja
Warga Apresiasi Layanan SKCK Online Polda Sumbar: Tak Ribet, Bisa Dijemput Siapa Saja