Kasus Pelecehan Mahasiswi di Padang, Polisi Tetapkan Dosen UNP Tersangka

Imbauan Tak Gelar Pesta Pernikahan di tengah Pandemi Corona

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto. (Foto: Irwanda)

Langgam.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) resmi menetapkan seorang dosen Universitas Negeri Padang (UNP) sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah dilakukan gelar perkara pada Kamis (20/2/2020).

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan penetapan tersangka oknum dosen itu.

“Gelar perkara dilakukan internal penyidik dan sepakat menjadikan terlapor sebagai tersangka untuk ditindaklanjuti,” ujar Satake Bayu dihubungi langgam.id, Kamis (20/2/2020) sore.

Penetapan tersangka oknum dosen UNP ini disambut baik Nurani Perempuan Women’s Crisis Center karena telah mendampingi korban sejak awal kasus ini mencuat. Hal ini menjadi titik terang keadilan bagi mahasiswi korban pelecehan seksual.

“Tentu memang ini yang kami tunggu-tunggu. Berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini. Nah, apalagi perkembangan sudah sampai sekarang adalah ditetapkan tersangka, ini cukup jelas,” kata Plt Direktur Nurani Perempuan Women’s Crisis Center, Rahmi Merry Yenti.

Merry mengungkapkan dalam kasus seperti ini keadilan bagi korban sangat penting demi memulihkan kondisi trauma. Langkah yang diputuskan Polda Sumbar menjadikan perkembangan baik dalam kasus pelecehan seksual ini.

“Ini kemajuan cukup baik, Polda Sumbar menetapkan tersangka. Bagi kami Nurani Perempuan keadilan sangat penting oleh korban. Tidak hanya proses hukum yang didapat korban, tapi juga pemulihan psikososial,” tuturnya.

Seperti diketahui, kasus pelecehan seksual yang dialami mahasiswi ini dilaporkan ke Polda Sumbar tanggal 15 Januari 2020 dengan nomor: LP/17/I/2020/SPKT-BR. Usai laporan ini masuk, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan.

Pemeriksaan saksi-saksi dari korban telah dilakukan kepolisian beberapa waktu lalu terkait kasus ini. Pihak UNP juga telah melakukan sidang majelis kode etik bagi oknum dosen yang dilaporkan.

Peristiwa dugaan pelecehan seksual ini diduga terjadi di lingkungan kampus. Aksi pelecehan oknum dosen kepada mahasiswi itu dilakukan di toilet salah satu gedung fakultas saat unit kegiatan mahasiswa. (Irwanda/ICA)

Baca Juga

Wakapolda Sumbar Minta Maaf Soal Insiden Kombes Teddy Cekcok-Pukul Pengendara
Wakapolda Sumbar Minta Maaf Soal Insiden Kombes Teddy Cekcok-Pukul Pengendara
LBH Padang menyoroti proses pencabutan terhadap 28 izin perusahaan. Terdiri dari 22 izin berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) hutan alam
Kombes Teddy Cekcok-Pukul Pengendara, LBH Padang: Gagalnya Reformasi Kepolisian
Cekcok-Pukul Pengendara Berakhir Damai, Dugaan Pelanggara Etik Kombes Teddy Tetap Jadi Catatan Propam
Cekcok-Pukul Pengendara Berakhir Damai, Dugaan Pelanggara Etik Kombes Teddy Tetap Jadi Catatan Propam
LBH Padang Soroti Proses Etik Kombes Teddy Usai Cekcok-Pukul Pengendara Berakhir Damai
LBH Padang Soroti Proses Etik Kombes Teddy Usai Cekcok-Pukul Pengendara Berakhir Damai
Kasus Kombes Teddy Cekcok-Pukul Pengendara Berakhir Damai, Laporan Bakal Dicabut
Kasus Kombes Teddy Cekcok-Pukul Pengendara Berakhir Damai, Laporan Bakal Dicabut
Intip Isi Garasi Kombes Teddy yang Cekcok-Pukul Pengendara: Ada Mazda Biante
Intip Isi Garasi Kombes Teddy yang Cekcok-Pukul Pengendara: Ada Mazda Biante