Kasus Pelecehan Mahasiswi di Padang, Polisi Tetapkan Dosen UNP Tersangka

Imbauan Tak Gelar Pesta Pernikahan di tengah Pandemi Corona

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto. (Foto: Irwanda)

Langgam.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) resmi menetapkan seorang dosen Universitas Negeri Padang (UNP) sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah dilakukan gelar perkara pada Kamis (20/2/2020).

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan penetapan tersangka oknum dosen itu.

“Gelar perkara dilakukan internal penyidik dan sepakat menjadikan terlapor sebagai tersangka untuk ditindaklanjuti,” ujar Satake Bayu dihubungi langgam.id, Kamis (20/2/2020) sore.

Penetapan tersangka oknum dosen UNP ini disambut baik Nurani Perempuan Women’s Crisis Center karena telah mendampingi korban sejak awal kasus ini mencuat. Hal ini menjadi titik terang keadilan bagi mahasiswi korban pelecehan seksual.

“Tentu memang ini yang kami tunggu-tunggu. Berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini. Nah, apalagi perkembangan sudah sampai sekarang adalah ditetapkan tersangka, ini cukup jelas,” kata Plt Direktur Nurani Perempuan Women’s Crisis Center, Rahmi Merry Yenti.

Merry mengungkapkan dalam kasus seperti ini keadilan bagi korban sangat penting demi memulihkan kondisi trauma. Langkah yang diputuskan Polda Sumbar menjadikan perkembangan baik dalam kasus pelecehan seksual ini.

“Ini kemajuan cukup baik, Polda Sumbar menetapkan tersangka. Bagi kami Nurani Perempuan keadilan sangat penting oleh korban. Tidak hanya proses hukum yang didapat korban, tapi juga pemulihan psikososial,” tuturnya.

Seperti diketahui, kasus pelecehan seksual yang dialami mahasiswi ini dilaporkan ke Polda Sumbar tanggal 15 Januari 2020 dengan nomor: LP/17/I/2020/SPKT-BR. Usai laporan ini masuk, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan.

Pemeriksaan saksi-saksi dari korban telah dilakukan kepolisian beberapa waktu lalu terkait kasus ini. Pihak UNP juga telah melakukan sidang majelis kode etik bagi oknum dosen yang dilaporkan.

Peristiwa dugaan pelecehan seksual ini diduga terjadi di lingkungan kampus. Aksi pelecehan oknum dosen kepada mahasiswi itu dilakukan di toilet salah satu gedung fakultas saat unit kegiatan mahasiswa. (Irwanda/ICA)

Baca Juga

Kasus Bom Rakitan Siswa MAN 3 Padang, Waka Polda Sumbar: Anak Ini Juga Korban
Kasus Bom Rakitan Siswa MAN 3 Padang, Waka Polda Sumbar: Anak Ini Juga Korban
Wakapolda Sumbar, Brigjen Pol Solihin. [foto: Irwanda Saputra]
Wakapolda Sumbar: Negara akan Dampingi Warga Agam Korban Penyekapan di Myanmar
Status Hukum Siswa MAN 3 Padang yang Ledakan Bom di Sekolah Belum Ditetapkan
Status Hukum Siswa MAN 3 Padang yang Ledakan Bom di Sekolah Belum Ditetapkan
Irjen Djati Wiyoto. (Foto: Humas Polda Kaltara)
Kapolda Sumbar Ancam Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba: Tidak Ada Toleransi! 
Hasil Ungkap Kasus Sebulan, Polda Sumbar Musnahkan 9 Kg Sabu dan 60 Kg Ganja
Hasil Ungkap Kasus Sebulan, Polda Sumbar Musnahkan 9 Kg Sabu dan 60 Kg Ganja
12 Saksi Diperiksa dalam Kasus Ledakan Bom MAN 3 Padang
12 Saksi Diperiksa dalam Kasus Ledakan Bom MAN 3 Padang