Kasus Kematian Bayi Alceo di RSUP M Djamil: MPD Nyatakan Nakes Tidak Bersalah, Keluarga Kecewa 

Kasus Kematian Bayi Alceo di RSUP M Djamil: MPD Nyatakan Nakes Tidak Bersalah, Keluarga Kecewa 

Ayah kandung Alceo didampingi Penasehat Hukum menyampaikan perkembangan kasus kelalaian medis RSUP M Djamil Padang. (Foto: Buliza Rahmat/Langgam.id)

Langgam.id – Majelis Disiplin Profesi (MDP) menyatakan, tindakan tenaga medis RSUP M Djamil Padang telah sesuai dengan disiplin profesi. Hal ini menindaklanjuti kasus meninggalnya bayi Alceo Hanan Flantika yang diduga pihak keluarga adanya unsur kelalaian. 

Hasil MPD ini pun membuat keluarga Alceo kecewa. Mereka meminta kasus ini tetap berlanjut di kepolisian, meskipun MPD tidak merekomendasikan perkara tersebut untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Kami dari pihak keluarga sangat kecewa dengan hasil MDP. Dari awal kami merasakan langsung adanya dugaan kelalaian dan berbagai kejanggalan dalam penanganan yang dialami anak kami,” kata Ayah kandung Alceo, Doris Flantika, Senin (23/6/2026). 

Doris mengungkapkan, keluarga sempat meyakini bahwa tim MDP memahami adanya kejanggalan dalam kasus tersebut ketika melakukan kunjungan dan meminta keterangan dari keluarga. Namun, hasil rekomendasi yang diterbitkan justru berbeda dari harapan mereka.

Ia menilai MDP hanya berwenang menilai ada atau tidaknya pelanggaran disiplin profesi tenaga kesehatan, bukan memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran hukum. Karena itu, keluarga mempertanyakan metode pemeriksaan dan proses pengumpulan keterangan yang dilakukan oleh MDP terhadap tenaga medis yang terlibat.

“Kami tidak mengetahui bagaimana cara MDP menggali informasi dari tenaga medis. Kami menduga pertanyaan yang diajukan lebih mengarah pada prosedur yang sesuai standar operasional sehingga jawaban yang diberikan juga sesuai SOP,” ujarnya.

Ia berpendapat, apabila kronologi yang disampaikan kepada MDP sesuai dengan peristiwa yang dialami keluarga, maka rekomendasi yang dihasilkan kemungkinan akan berbeda dan dapat mendukung kelanjutan proses hukum.

Upayakan RDP di DPR RI

Meski rekomendasi MDP tidak berpihak pada harapan keluarga, Doris menegaskan perjuangan belum berakhir. Keluarga berencana mengupayakan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan anggota DPR RI.

Menurutnya, pihak keluarga telah mengantongi nama sejumlah anggota dewan yang akan dihubungi untuk membantu memfasilitasi pembahasan kasus tersebut di tingkat nasional.

“Kami akan terus mengupayakan RDP. Semoga setelah kami berkomunikasi dengan anggota DPR RI, agenda tersebut dapat segera terealisasi,” ujarnya.

Sementara itu, penasihat hukum keluarga Alceo, Hafif Saputra, mengatakan bahwa proses hukum masih berjalan di Polda Sumatera Barat. Menurutnya, penyidik tetap melanjutkan penyelidikan meskipun telah menerima rekomendasi dari MDP.

Ia menjelaskan, penyidik berencana meminta keterangan dari dua orang ahli, yakni ahli kesehatan dan ahli hukum. Kedua ahli tersebut disebut akan didatangkan dari Jakarta untuk memberikan pendapat profesional terkait perkara yang sedang ditangani.

“Ada dua ahli yang akan diperiksa, yaitu ahli kesehatan dan ahli hukum. Pihak Polda menyampaikan bahwa ahli tersebut akan diambil dari Jakarta,” kata Hafif.

Hafif menegaskan bahwa rekomendasi MDP bukanlah dasar hukum yang secara otomatis menghentikan proses penyelidikan kepolisian. Karena itu, masih terdapat peluang bagi penyidik untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan apabila ditemukan unsur pidana yang cukup.

“Meski rekomendasi MDP tidak merekomendasikan penyidikan, hal itu bukan menjadi perintah bagi kepolisian untuk menghentikan penyelidikan. Kami berharap perkara ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan sehingga keluarga memperoleh keadilan,” ujarnya.

Pihak keluarga dan kuasa hukum juga mempertanyakan dasar pertimbangan MDP dalam mengeluarkan rekomendasi tersebut. 

Mereka meminta adanya penjelasan mengenai hasil investigasi atau temuan yang menjadi landasan sehingga kasus tidak direkomendasikan untuk naik ke tahap penyidikan.

Hafif menilai masih terdapat sejumlah fakta dan kejanggalan yang perlu didalami lebih lanjut. Bahkan, menurutnya, terdapat dugaan unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Kami mempertanyakan apakah dalam rekomendasi MDP terdapat hasil investigasi khusus yang menjadi dasar pertimbangan. Harus ada alasan yang jelas mengapa rekomendasi untuk penyidikan tidak diberikan,” katanya.

Ia menambahkan bahwa keluarga akan menempuh berbagai langkah hukum lainnya apabila pada akhirnya perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga memperoleh kepastian hukum dan keadilan bagi keluarga Alceo,” pungkasnya. (WAN)

Baca Juga

KPU Sumbar menunjuk RSUP Dr M Djamil Padang dan Rumah Sakit Universitas Andalas sebagai pusat pemeriksaan kesehatan bagi calon kepala
RSUP Dr M Djamil Dapat Dana Pengembangan Rp1 Triliun, Ini yang Bakal Dibangun
Majelis Disiplin Profesi Datangi Keluarga Bayi Alceo, Mulai Dalami Dugaan Kelalaian RSUP M Djamil Padang
Majelis Disiplin Profesi Datangi Keluarga Bayi Alceo, Mulai Dalami Dugaan Kelalaian RSUP M Djamil Padang
Keluarga Bayi Alceo Temui Wali Kota Padang, Dorong Perbaikan Layanan Kesehatan di RSUP M Djamil
Keluarga Bayi Alceo Temui Wali Kota Padang, Dorong Perbaikan Layanan Kesehatan di RSUP M Djamil
RSUP M Djamil Ungkap Kondisi Balita Korban Dugaan Penganiayaan Ayah Tiri di Solok
RSUP M Djamil Ungkap Kondisi Balita Korban Dugaan Penganiayaan Ayah Tiri di Solok
Langgam.id - Dua pasien Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgAPA) masih dirawat di RSUP M Djamil Padang, Sumatra Barat (Sumbar).
Sudah 2 Minggu, Audit Internal RSUP M Djamil Padang Soal Kematian Bayi Alceo Belum Ada Hasil 
Langgam.id - Dua pasien Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgAPA) masih dirawat di RSUP M Djamil Padang, Sumatra Barat (Sumbar).
RSUP M Djamil Padang Bantah Palsukan Surat Kematian Bayi Alceo, Akui Kesalahan Administrasi