Kasus Dana Covid-19, Pemprov Siapkan Sanksi Bagi Kepala BPBD Sumbar

Kasus Dana Covid-19, Pemprov Siapkan Sanksi Bagi Kepala BPBD Sumbar

Sekda Sumbar Alwis. (foto: Rahmadi/Langgam.id)

Langgam.id Pemprov Sumbar melakukan tindak lanjut terhadap rekomendasi DPRD terkait kasus dugaaan penyelewengan dana covid-19. Sanksi kepada kepala BPBD Sumbar dan pejabat yang terlibat juga telah disiapkan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar yang juga Ketua Majelis Pertimbangan Pegawai (MPP) Alwis mengatakan, laporan dari LHP BPK ditindaklanjuti oleh Pansus DPRD Sumbar. Kemudian dari Pansus DPRD juga memberikan rekomendasi kepada Pemprov  agar segera menindaklanjuti.

“Pemerintah daerah sudah menindaklanjuti, seluruh yang terkait dengan laporan itu sudah dikembalikan. Kalau memang itu indikasi kerugian, dan terhadap sanksi yang akan diberikan juga akan diberikan,” katanya di Padang, Rabu (17/3/2021).

Menurutnya, saat ini, proses finalnya masih menunggu putusan Gubernur Sumbar untuk menandatangani. Terkait apa sanksi yang diberikan, ia tidak mau menyebutkan. Informasi soal sanksi menurutnya tidak boleh mendahului gubernur.

“Itu boleh dikasih tahu setelah ditandatangani Pak Gubernur, kalau mendahului tentu tidak baik,” katanya.

Baca juga: Kasus Dana Covid-19, Polisi Sudah Periksa Kepala dan Bendahara BPBD Sumbar

MPP sendiri menurutnya, sudah membahas sanksi yang akan akan diberikan dan merekomendasikan kepada gubernur. Rekomendasi sanksi itu akan diberikan dalam waktu dekat kepada gubernur. Hal ini dikarenakan gubernur masih melaksanakan tugas di luar daerah.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Gubernur Sumbar Mahyeldi menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi DPRD Sumbar soal penyelewengan dana covid-19. Hal ini disampaikan berdasarkan rapat paripurna di Kantor DPRD Sumbar, Jumat (26/2/2021) malam.

“Insya Allah, sebelumnya juga sudah dilakukan, sudah ada progresnya, dalam waktu beberapa hari ini akan kita selesaikan,” katanya.

Terkait soal rekomendasi agar memberi sanksi kepada kepala BPBD dan stafnya atau yang terkait, dirinya menyatakan akan melihat terlebih dahulu aturan dan undang-undang yang ada. Dirinya akan melakukan sesuai rekomendasi DPRD Sumbar.

Baca juga: Masyarakat Anti Korupsi Minta KPK dan Kejaksaan Ikut Tangani Kasus Dana Covid-19 Sumbar

“Kita lakukan sesuai rekomendasinya, dan ini pemantapan dari LHP BPK, insya Allah, kita siap menjalankan rekomendasi sesuai dengan aturan yang ada,” ungkapnya.

Sebelumnya, DPRD Sumbar berdasarkan rapat paripurna menindaklanjuti hasil kerja pansus meminta BPK RI untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap aliran dana sebesar Rp49,2 miliar dalam penanganan covid-19.

Dalam keputusan bernomor 6/SB/2021 tertanggal 26 Februari 2021, DPRD juga merekomendasikan BPK untuk melakukan audit investigasi. Kemudian meminta gubernur menindak kalaksa BPBD Sumbar dan pejabat atau staf lainnya yang terindikasi telah melakukan pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa. (Rahmadi/yki)

Baca Juga

Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Safni Editan, Pakar Hukum: Harus Uji Digital Forensik, Tak Bisa Pengakuan Pelaku Saja
Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Safni Editan, Pakar Hukum: Harus Uji Digital Forensik, Tak Bisa Pengakuan Pelaku Saja
Pembuat Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Ternyata Narapidana di Jambi, Polisi Malah Upayakan RJ
Pembuat Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Ternyata Narapidana di Jambi, Polisi Malah Upayakan RJ
Tanpa Libatkan Pakar, Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Safni Hasil Editan
Tanpa Libatkan Pakar, Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Safni Hasil Editan
Djangan sekali-kali meninggalkan sedjarah! Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai sedjarahnya sendiri. Dari sedjarah
Gala Adat dan Pertaruhan Marwah
Profil Riki Chandra, Alumni Komunikasi Penyiaran Islam UIN IB yang Jadi Anggota KPID Sumbar
Profil Riki Chandra, Alumni Komunikasi Penyiaran Islam UIN IB yang Jadi Anggota KPID Sumbar
Anggota KPID Sumbar Periode 2026–2029 Resmi Dilantik, Gubernur: Penjaga Etika Publik
Anggota KPID Sumbar Periode 2026–2029 Resmi Dilantik, Gubernur: Penjaga Etika Publik