Kasus Dana Covid-19, Pemprov Siapkan Sanksi Bagi Kepala BPBD Sumbar

Kasus Dana Covid-19, Pemprov Siapkan Sanksi Bagi Kepala BPBD Sumbar

Sekda Sumbar Alwis. (foto: Rahmadi/Langgam.id)

Langgam.id Pemprov Sumbar melakukan tindak lanjut terhadap rekomendasi DPRD terkait kasus dugaaan penyelewengan dana covid-19. Sanksi kepada kepala BPBD Sumbar dan pejabat yang terlibat juga telah disiapkan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar yang juga Ketua Majelis Pertimbangan Pegawai (MPP) Alwis mengatakan, laporan dari LHP BPK ditindaklanjuti oleh Pansus DPRD Sumbar. Kemudian dari Pansus DPRD juga memberikan rekomendasi kepada Pemprov  agar segera menindaklanjuti.

“Pemerintah daerah sudah menindaklanjuti, seluruh yang terkait dengan laporan itu sudah dikembalikan. Kalau memang itu indikasi kerugian, dan terhadap sanksi yang akan diberikan juga akan diberikan,” katanya di Padang, Rabu (17/3/2021).

Menurutnya, saat ini, proses finalnya masih menunggu putusan Gubernur Sumbar untuk menandatangani. Terkait apa sanksi yang diberikan, ia tidak mau menyebutkan. Informasi soal sanksi menurutnya tidak boleh mendahului gubernur.

“Itu boleh dikasih tahu setelah ditandatangani Pak Gubernur, kalau mendahului tentu tidak baik,” katanya.

Baca juga: Kasus Dana Covid-19, Polisi Sudah Periksa Kepala dan Bendahara BPBD Sumbar

MPP sendiri menurutnya, sudah membahas sanksi yang akan akan diberikan dan merekomendasikan kepada gubernur. Rekomendasi sanksi itu akan diberikan dalam waktu dekat kepada gubernur. Hal ini dikarenakan gubernur masih melaksanakan tugas di luar daerah.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Gubernur Sumbar Mahyeldi menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi DPRD Sumbar soal penyelewengan dana covid-19. Hal ini disampaikan berdasarkan rapat paripurna di Kantor DPRD Sumbar, Jumat (26/2/2021) malam.

“Insya Allah, sebelumnya juga sudah dilakukan, sudah ada progresnya, dalam waktu beberapa hari ini akan kita selesaikan,” katanya.

Terkait soal rekomendasi agar memberi sanksi kepada kepala BPBD dan stafnya atau yang terkait, dirinya menyatakan akan melihat terlebih dahulu aturan dan undang-undang yang ada. Dirinya akan melakukan sesuai rekomendasi DPRD Sumbar.

Baca juga: Masyarakat Anti Korupsi Minta KPK dan Kejaksaan Ikut Tangani Kasus Dana Covid-19 Sumbar

“Kita lakukan sesuai rekomendasinya, dan ini pemantapan dari LHP BPK, insya Allah, kita siap menjalankan rekomendasi sesuai dengan aturan yang ada,” ungkapnya.

Sebelumnya, DPRD Sumbar berdasarkan rapat paripurna menindaklanjuti hasil kerja pansus meminta BPK RI untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap aliran dana sebesar Rp49,2 miliar dalam penanganan covid-19.

Dalam keputusan bernomor 6/SB/2021 tertanggal 26 Februari 2021, DPRD juga merekomendasikan BPK untuk melakukan audit investigasi. Kemudian meminta gubernur menindak kalaksa BPBD Sumbar dan pejabat atau staf lainnya yang terindikasi telah melakukan pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa. (Rahmadi/yki)

Baca Juga

Kiper Semen Padang FC Ikram Al Giffari. Foto IG @ikramalgiffari
Profil Kiper Semen Padang Fc Ikram Al Giffari: Skuad Timnas U20-Sabet Trovi Championship
Kiper Semen Padang FC Ikram Al Giffari
Resmi! Ikram Al Giffari Kembali Perkuat Semen Padang FC
Dinas Perdagangan (Disdag) mengingatkan kepada produsen dan pedagang untuk tidak melakukan penimbunan barang jelang Ramadan dan Lebaran 2025.
Update Harga Sembako Pasar Raya, Bawang Putih Naik, Cabe Stabil
Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi melawat ke luar negeri dalam agenda kunjungan kerja ke Jepang
Gubernur Sumbar Mahyeldi Kunker Luar Negeri ke Jepang
Di Depan Massa Demo, Sekda Tiga Kali Hubungi Wagub Vasko Namun Tak Dijawab
Di Depan Massa Demo, Sekda Tiga Kali Hubungi Wagub Vasko Namun Tak Dijawab
Massa Demo Gubernur Masih Bertahan hingga Malam Ini, Jalan Sudirman Ditutup Sementara
Massa Demo Gubernur Masih Bertahan hingga Malam Ini, Jalan Sudirman Ditutup Sementara