Langgam.id - Pasien covid-19 Sumatra Barat (Sumbar) hari ini mengalami penambahan sebanyak 104 orang. Penambahan kasus positif itu berasal dari 18 kabupaten dan kota di Sumbar.
"Total sampai hari ini telah 22.875 orang Warga Sumbar terinfeksi covid-19. Terjadi penambahan 104 orang warga sumbar positif terinfeksi covid-19," kata Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumbar, Jasman Rizal, dalam keterangannya, Kamis (24/12/2020).
Jasman mengatakan, penambahan terbanyak berasal dari Kota Padang yang mencatat 40 kasus baru. Sementara pasien sembuh dilaporkan bertambah 114 orang dari 10 kabupaten dan kota dan meninggal bertambah satu orang.
"Sembuh bertambah 114 orang, sehingga total sembuh 20.907 orang. Meninggal dunia sebanyak 1 orang, berasal dari Kota Padang," ucapnya.
Hingga kini, belum ada kabupaten dan kota yang menjadi zona hijau penyebaran covid-19 di Sumbar. Sebanyak 12 kabupaten dan kota masih berstatus zona oranye dan tujuh lainnya zona kuning.
“Berdasarkan data tersebut di atas, pada minggu ke-40 pandemi covid-19 di Sumatera Barat, tidak ada daerah dengan zonasi merah dan hijau,” ujar Jasman.
“Dengan telah ditetapkannya status zonasi daerah pada minggu ke-36 ini, diminta Kabupaten Kota segera menyesuaikan segala aktivitas di daerahnya dengan protokol masing-masing zona. Hal ini bertujuan agar penyebaran covid-19 dapat lebih bisa dikendalikan,” imbuhnya.
Sebaran kasus baru covid-19 di Sumbar pada 24 Desember 2020:
1. Kota Padang 40 orang
2. Kota Bukittinggi 1 orang
3. Kota Payakumbuah 1 orang
4. Kota Solok 2 orang
5. Kota Sawahlunto 7 orang
6. Kota Pariaman 1 orang
7. Kabupaten Pasaman 1 orang
8. Kabupaten Padang Pariaman 4 orang
9. Kabupaten Agam 9 orang
10. Kabupaten Limapuluh Kota 3 orang
11. Kabupaten Solok 2 orang
12. Kabupaten Tanah Datar 1 orang
13. Kabupaten Sijunjung 9 orang
14. Kabupaten Pesisir Selatan 12 orang
15. Kabupaten Kep. Mentawai 2 orang
16. Kabupaten Pasaman Barat 4 orang
17. Kabupaten Dharmasraya 1 orang
18. Kabupaten Solok Selatan 4 orang
Sebaran pasien sembuh:
1. Kota Padang 76 orang
2. Kota Solok 3 orang
3. Kota Sawahlunto 1 orang
4. Kabupaten Pasaman 3 orang
5. Kabupaten Agam 18 orang
6. Kabupaten Limapuluh Kota 4 orang
7. Kabupaten Sijunjung 2 orang
8. Kabupaten Pesisir Selatan 2 orang
9. Kabupaten Dharmasraya 4 orang
10. Kabupaten Solok Selatan 1 orang. (*ABW)