Karyawan BUMD di Solok Terlibat Jual Beli Satwa Dilindungi

Karyawan BUMD di Solok Terlibat Jual Beli Satwa Dilindungi

Polda Sumbar ungkao kasus jual beli satwa. (foto: Irwanda/langgam.id)

Langgam.id – Seorang karyawan BUMD di Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar) diringkus pihak kepolisian lantaran terlibat dalam jual beli satwa dilindungi. Tersangka berinisial ZK (47) ditangkap pada Minggu (24/1/2021).

Penangkapan tersangka dilakukan di kediamannya di Jorong Taratak Galundi, Kenagarian Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok. Sejumlah satwa dan organ satwa dilindungi disita petugas.

“Tersangka tertangkap tangan saat melakukan kegiatan menyimpan, memiliki dan menjual satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan mati,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto kepada wartawan, Senin (25/1/2021).

Satake Bayu mengatakan adapun barang bukti yang disita di antaranya dua ekor owa ungko dan satu ekor kinoy hingga satu ekor cucak ranting. Selanjutnya terdapat 32 ekor satwa jenis cucak hijau.

Tiga jenis satwa dilindungi ini didapat dari penangkapan tersangka dalam keadaan hidup. Saat ini satwa tersebut telah diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar.

“Untuk organ satwa yang disita adalah 4,7 kilogram sisik trenggiling. Saat ini masih dalam pengawasan Ditreskrimsus Polda Sumbar,” jelasnya.

Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Joko Sadono mengungkapkan, untuk barang bukti sisik trenggiling rencananya akan dijual tersangka ke Jakarta. Sedangkan satwa dilindungi yang masih hidup dipelihara dan belum ada pembeli.

Joko mengungkapkan, kasus ini terungkap berawal dari adanya informasi dari asosiasi pecinta satwa langka. Pihaknya dalam kasus ini masih terus dikembangkan.

“Untuk sisik trenggiling ini, kalau satu kilogram sampai di Jakarta mencapai Rp1 juta hingga Rp2 juta. Tapi kalau udah sampai Tiongkok harganya mencapai USD 3.000 atau sekitar Rp42 jutaan,” ujarnya.

Joko menyebutkan tersangka merupakan sebagai pengumpul. Sejumlah satwa dan organ satwa diterima dari seseorang yang menjual kepadanya.

“Dia sebagai pengumpul, kami masih periksa yang bersangkutan. Tidak hanya satu orang dia menerima barang ini,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (2) huruf a dan b undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun. (Irwanda/ABW)

Baca Juga

Penyegaran Organisasi, 4 PJU Polda Sumbar Resmi Berganti
Penyegaran Organisasi, 4 PJU Polda Sumbar Resmi Berganti
5 Tuntutan LBH Padang ke Polda Sumbar, dari UU TPKS hingga Perlindungan Korban
5 Tuntutan LBH Padang ke Polda Sumbar, dari UU TPKS hingga Perlindungan Korban
LBH Padang Gelar Aksi di Polda Sumbar, Soroti Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
LBH Padang Gelar Aksi di Polda Sumbar, Soroti Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
LBH Padang Soroti Penanganan Dugaan Pelecehan Seksual Polwan Polda Sumbar
LBH Padang Soroti Penanganan Dugaan Pelecehan Seksual Polwan Polda Sumbar
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Polwan Polda Sumbar, LBH Soroti Laporan Pencemaran Nama Baik
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Polwan Polda Sumbar, LBH Soroti Laporan Pencemaran Nama Baik
Polda Sumbar Kerahkan 2 Anjing K9 Cari Korban Galodo Solok
Polda Sumbar Kerahkan 2 Anjing K9 Cari Korban Galodo Solok