Kapolda Sumbar Sediakan Trofi dan Hadiah MTQ untuk Peserta Tuna Netra

PalantaLanggam – Kapolda Sumbar Irjen Pol Drs. Fakhrizal M.Hum beserta Istri menghadiri pembukaan MTQ Nasional Ke-38 Tingkat Provinsi Sumatera Barat di Lapangan Merdeka Kota Solok, Sabtu, (15/6/2019).

Kapolda Sumbar sangat apresiasi terhadap kegiatan MTQ Nasional Ke-38 Tingkat Provinsi Sumatera Barat ini dan memberikan perhatian bantuan berupa trofi dan hadiah uang pembinaan kepada juara umum dan peserta tuna netra (putra dan putri) yang berprestasi.

Atas dukungan dan perhatian dari Kapolda Sumbar terhadap kegiatan MTQ Nasional Ke-38 Tingkat Provinsi Sumatera Barat ini Walikota Solok, Zul Elfian mengucapkan terima kasih atas dukungan dan perhatian Kapolda Sumbar.

Pada pembukaan MTQ Nasional Ke-38 Tingkat Provinsi Sumatera Barat di Lapangan Merdeka Kota Solok tersebut juga dimeriahkan oleh grup Nasyid asal Malaysia yaitu Raihan.

Kapolda Sumbar berharap Pelaksanaan MTQ Nasional Ke-38 Tingkat Provinsi Sumatera Barat di Kota Solok dapat berjalan aman lancar dan sukses. Dengan MTQ diharapkan bisa melahirkan bibit-bibit kafilah yang berprestasi dan menjadi teladan di kehidupan bermasyarakat minangkabau

“Semoga pelaksanaan MTQ ke 38 dapat mempertebal kecintaan kita terhadap Kitab Suci Al-Quran, dan mengamalkan nya dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya. (Infor/A)

Tag:

Baca Juga

Tekan Kecelakaan, KAI Sumbar Intensifkan Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang
Tekan Kecelakaan, KAI Sumbar Intensifkan Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang
Dinilai Efektif Dongkrak UMKM, Pemprov Sumbar Targetkan 10 Nagari Creative Hub Baru Tahun Ini
Dinilai Efektif Dongkrak UMKM, Pemprov Sumbar Targetkan 10 Nagari Creative Hub Baru Tahun Ini
Cabut Izin BPR di Dharmasraya, OJK Minta Nasabah Tenang dan Pastikan Dana Aman
Cabut Izin BPR di Dharmasraya, OJK Minta Nasabah Tenang dan Pastikan Dana Aman
Wako Padang Resmikan Bedah Rumah Milik Buruh Harian Lepas di Kuranji
Wako Padang Resmikan Bedah Rumah Milik Buruh Harian Lepas di Kuranji
LPS Bayarkan Rp17,26 Miliar untuk Nasabah Usai Izin Usaha BPR Pembangunan Nagari Dicabut
LPS Bayarkan Rp17,26 Miliar untuk Nasabah Usai Izin Usaha BPR Pembangunan Nagari Dicabut
Gagal Penuhi Kewajiban Modal Minimum, OJK Cabut Izin Usaha BPR Sungai Rumbai
Gagal Penuhi Kewajiban Modal Minimum, OJK Cabut Izin Usaha BPR Sungai Rumbai