Kapolda Sumbar Dukung Ranperda Sanksi Kurungan Pelanggar Protokol Kesehatan Corona

Sanksi Pelanggar Protokol | Sertijab Kapolres | Masker Gaya Hidup

Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto. (Foto: Polda Sumbar/tribratanews.sumbar.polri.go,id)

Langgam.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Adaptasi Kebiasaan Baru yang sedang dibahas DPRD Sumbar segera disahkan. Salah satu poin dalam Ranperda itu memuat sanksi berupa denda dan kurungan bagi yang tidak mentaati protokol kesehatan covid-19.

Baca juga: Gubernur Sumbar: Sanksi Pidana jadi Target Perda New Normal, Berlaku untuk Semua

Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, walau hanya kurungan dalam satu atau dua hari atau denda, sanksi ini perlu dilakukan bagi masyarakat yang tidak patut pada protokol kesehatan Covid-19.

Menurutnya, masyarakat Sumbar memiliki karakter sendiri. Sehingga perlu langkah-langkah hukum sebagai penegasan untuk menegakkan peraturan dalam memutus mata rantai penularan.

"Ini menjadi jawaban kita semua, ini perlu dilakukan bagi mereka yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan Covid-19," ujar Toni saat silaturahmi serta edukasi dalam rangka pengawasan Pilkada dan penanganan di Sumbar di Mapolda Sumbar, Kamis (3/9/2020).

Menurut Toni, pihaknya telah lama meminta pemerintah provinsi terkait hal tersebut. Bahkan, pada waktu maklumat Kapolri keluar, karena dalam maklumat itu tidak cukup untuk pihak kepolisian bertindak.

"Hari ini penambahan kasus covid-19 di Sumbar cukup tinggi. Tetapi ini memang kami meminta kepada pak gubernur untuk mengevaluasi kegiatan. Kami yakin dengan langkah-langkah yang dilakukan, dan Sumbar telah diapresiasi oleh Bapak Presiden dan Bapak Mendagri dalam penanganan covid-19," katanya.

Seperti diketahui, Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru telah disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Sumbar ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat. Jika disahkan, dalam Ranperda yang nantinya akan menjadi Perda tersebut memuat sanksi berupa denda dan kurungan bagi yang tidak mentaati protokol kesehatan Covid-19.

Ranperda tersebut akan dikebut pembahasannya dan direncanakan disahkan menjadi Perda pada 11 September 2020 mendatang. (Irwanda/ICA)

Baca Juga

Polda Sumbar melakukan patroli besar-besaran ke sejumlah titik rawan tawuran dan balap liar di Kota Padang pada Jumat (10/1/2025) malam
Cegah Tawuran dan Balap Liar, Kapolda Sumbar Sisir Sejumlah Ruas Jalan di Padang
Kapolda Sumbar Resmi Berganti
Kapolda Sumbar Resmi Berganti
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono mengatakan bahwa sepanjang tahun 2024, ada sebanyak 292 personel Polda Sumbar lakukan pelanggaran.
34 Personel Polda Sumbar Dipecat Sepanjang 2024
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono memberikan penjelasan soal mutasi Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara dengan
Kata Kapolda Sumbar Soal Mutasi Kapolres Solok Selatan, Terkait Polisi Tembak Polisi?
Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono sebut kasus kematian Afif Maulana masuki tahap Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP 2 Lidik).
Kasus Kematian Afif Maulana, Kapolda Sumbar: Masuki Tahap SP 2 Lidik
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono mengatakan ada 10 kasus besar di Sumatra Barat yang terjadi di sepanjang tahun 2024
Kapolda Beberkan 10 Kasus Menonjol di Sumbar Sepanjang 2024, Apa Saja?