Kampanye Pilkada Mulai Sabtu 26 September, Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

Protokol Kesehatan Kampanye Pilkada

Sosialisasi aturan kampanye oleh Bawaslu Sumbar. (Foto: Rahmadi)

Langgam.id - Kampanye bagi calon kepala daerah di Pilkada serentak 2020 akan dimulai Sabtu (26/9/2020) besok. Dalam pelaksanaan kampanye seluruh kontestan wajib mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan mencegah penyebaran covid-19.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatra Barat (Sumbar) Surya Efitrimen mengatakan, kampanye berlangsung selama 71 hari hingga 5 Desember 2020. Bawaslu akan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye tesebut.

"Semua dilaksanakan sesuai protokol covid-19. Dalam perubahan Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2020 sudah dijelaskan terkait pelaksanaan Pilkasa di masa pandemi covid-19," katanya, Jumat (25/9/2020). Ia menyampaikan hal itu saat sosialisasi pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar 2020 dengan penerapan protokol kesehatan di Grand Zuri Hotel, Padang.

PKPU 13 Tahun 2020 mengatur, kegiatan yang dilarang. Seperti, konser musik, berkaitan dengan kegiatan olahraga seperti jalan santai, hingga yang kegiatan sosial. Tak hanya itu, PKPU tersebut juga melarang kampanye rapat umum atau kampanye akbar.

"Jadi tetap dilaksanakan 9 Desember, tetapi nantinya ada langkah-langkah antisipasi dilakukan, bagaimana kita bisa mematuhi protokol kesehatan covid-19,"ujarnya.

Kampanye dapat dilakukan dengan pertemuan terbatas. Kemudian, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga. Lalu, penayangan iklan di media massa cetak, elektronik atau media sosial. Setiap kegiatan tidak boleh melanggar larangan kampanye.

Dalam PKPU 13 Tahun 2020 tersebut bagi pasangan calon yang melanggar, Bawaslu dapat memberikan peringatan tertulis. Jika kembali melanggar maka Bawaslu dapat melaporkan kepada kepolisian dan ditindak sesuai peraturan yang berlaku.

Bawaslu juga dapat memberikan rekomendasi kepada KPU bagi pasangan calon yang melanggar berupa sanksi administrasi penundaan tahapan. Kemudian meminta pasangan calon menandatangani pernyataan pihaknya tidak akan melanggar kembali.

Bawaslu juga mengajak agar seluruh pihak dilibatkan dalam pengawasan kampanye. Tujuan pelaksanaan Pilkada tidak akan berjalan tanpa melibatkan seluruh masyarakat.

"Kalau dilibatkan hanya pada penyelenggara pemilu saja maka protokol kesehatan tidak bisa terlaksana, mustahil terlaksana kalau semua tidak terlibat," ujarnya.

Menurutnya, protokol kesehatan adalah syarat pilkada kali ini dilaksanakan dan memang harus dilaksanakan sejumlah pembatasan.

"Kami sebagai penyelanggara pemilu berharap dalam pemilihan kali ini peserta, partai politik, pendukung, relawan dan tim kampanye agar bisa melaksanakan protokol kesehatan, sehingga bisa terwujud pilkada aman damai dan berintegritas," katanya. (Rahmadi/SS)

Baca Juga

Bawaslu Padang Panjang Gelar Apel Siaga Pengawasan Kampanye Pemilu 2024
Bawaslu Padang Panjang Gelar Apel Siaga Pengawasan Kampanye Pemilu 2024
Gubernur Sumbar, Mahyeldi menyebut tidak mengetahui insiden pengusiran mobil dinasnya di KPU. Menurut Mahyeldi, ia tidak menaikki mobil dinas
Gubernur Sumbar Ngaku Tak Naik Mobil Dinas saat Datang ke KPU
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Elly Yanti membantah tudingan mengusir Gubenur beserta mobil dinasnya.
Bawaslu Sebut Hanya Ingatkan Gubernur Sumbar, Bukan Mengusir
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Elly Yanti membantah tudingan mengusir Gubenur beserta mobil dinasnya.
Timsel Buka Pendaftaran untuk Calon Anggota Bawaslu Sumbar
Langgam.id - Tes tertulis dan Psikologi untuk calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) telah selesai.
Hasil Tes Tulis dan Psikologi Calon Anggota Bawaslu Sumbar Diumumkan, Ini Daftar Nama yang Lolos
Langgam.id - Tim seleksi Bawaslu membuka peluang untuk masyarakat yang ingin mengabdi sebagai penyelenggara Pemilu periode 2022-2027.
Pendaftaran Ditutup 30 Juni, Ini Syarat untuk Jadi Calon Anggota Bawaslu Sumbar