Langgam.id - Seorang kakek 71 tahun berinisial A ditangkap pihak kepolisian karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan. Akibat aksi bejatnya, korban yang diketahui berusia 20 tahun hamil dalam usia kandungan empat bulan.
Dia diringkus polisi di kawasan Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Senin (4/5/2020).
Kapolsek Kota Tangah AKP Zamri Elfino mengatakan pelaku masih beristri dan memiliki tiga orang anak serta enam cucu. Hasil interogasi, pelaku mengakui telah berhubungan intim dengan korban sebanyak dua kali.
"Selebihnya, aksi bejatnya hanya sekadar melakukan meraba tubuh korban," kata Zamri kepada wartawan di Mapolsek Koto Tangah, Selasa (5/2020) siang.
Ia menyebutkan dalam melakukan aksinya, pelaku mengancam korban apabila tidak mengikuti memuaskan hasratnya. Pelaku melaku aksinya saat kediaman korban sepi.
"Korban takut karena diancam. Pelaku melakukannya disaat orang tua korban sedang sibuk bekerja," ujarnya.
A dikenal sebagai seorang marbot musala di kawasan kediaman korban. Zamri mengakui kalau pelaku memiliki hubungan dekat dengan keluarga korban,
"Sehingga pelaku sudah biasa datang ke rumah korban. Pelaku juga memberikan uang sekolah dan handphone kepada korban," ucapnya sembari menyebutkan pelaku dijerat dengan pasal 285 KHUP Jo 286 KHUP dengan ancaman 12 tahun penjara. (Irwanda/ICA)