Kakek di Padang Cabuli Gadis Hingga Hamil

Kakek di Padang Cabuli Gadis Hingga Hamil

Ilustrasi Pelecehan (pixabay.com)

Langgam.id - Seorang kakek 71 tahun berinisial A ditangkap pihak kepolisian karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan. Akibat aksi bejatnya, korban yang diketahui berusia 20 tahun hamil dalam usia kandungan empat bulan.

Dia diringkus polisi di kawasan Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Senin (4/5/2020).

Kapolsek Kota Tangah AKP Zamri Elfino mengatakan pelaku masih beristri dan memiliki tiga orang anak serta enam cucu. Hasil interogasi, pelaku mengakui telah berhubungan intim dengan korban sebanyak dua kali.

"Selebihnya, aksi bejatnya hanya sekadar melakukan meraba tubuh korban," kata Zamri kepada wartawan di Mapolsek Koto Tangah, Selasa (5/2020) siang.

Ia menyebutkan dalam melakukan aksinya, pelaku mengancam korban apabila tidak mengikuti memuaskan hasratnya. Pelaku melaku aksinya saat kediaman korban sepi.

"Korban takut karena diancam. Pelaku melakukannya disaat orang tua korban sedang sibuk bekerja," ujarnya.

A dikenal sebagai seorang marbot musala di kawasan kediaman korban. Zamri mengakui kalau pelaku memiliki hubungan dekat dengan keluarga korban,

"Sehingga pelaku sudah biasa datang ke rumah korban. Pelaku juga memberikan uang sekolah dan handphone kepada korban," ucapnya sembari menyebutkan pelaku dijerat dengan pasal 285 KHUP Jo 286 KHUP dengan ancaman 12 tahun penjara. (Irwanda/ICA)

Baca Juga

Lapangan Padel pertama di Sumbar
Glasshaus Court, Lapangan Padel Pertama yang Bakal Buka di Sumbar
Jazeera Islamic International Primary School, SD di Sumbar yang Terapkan Kurikulum Cambridge Secara Penuh
Jazeera Islamic International Primary School, SD di Sumbar yang Terapkan Kurikulum Cambridge Secara Penuh
Lulusan TK SafaMarwa Padang Bisa Berbahasa Inggris dan Hafal Ayat-ayat Pendek
Lulusan TK SafaMarwa Padang Bisa Berbahasa Inggris dan Hafal Ayat-ayat Pendek
Tanamkan Kepedulian Sejak Dini, SafaMarwa Islamic International School Gelar Charity Event
Tanamkan Kepedulian Sejak Dini, SafaMarwa Islamic International School Gelar Charity Event
Kejaksaan Negeri Agam berupaya melakukan perburuan terhadap Budi Satria (40), terpidana kasus pencabulan terhadap anak kandungnya. Keberadaan
Sempat Bebas lalu Divonis 8 Tahun Bui di MA, Ini Tampang Ayah Perkosa Anak Kandung hingga Infeksi
Tetap di Liga 1, Semen Padang FC Pertahankan Eduardo Almeida Musim Depan
Tetap di Liga 1, Semen Padang FC Pertahankan Eduardo Almeida Musim Depan