Kajati Sumbar Sebut Eksekusi Bupati Pesisir Selatan Diupayakan Secepat Mungkin

eksekusi bupati pesisir selatan

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar. [foto: Irwanda/langgam.id]

Langgam.id - Eksekusi terhadap Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar yang divonis pengadilan terkait izin lingkungan sampai saat ini belum dilaksanakan. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan telah mencoba namun dihadang massa.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatra Barat (Sumbar), Anwarudin Sulistiyono mengatakan, pihaknya akan segera melakukan eksekusi lanjutan. Hanya saja, mencari waktu yang memungkinkan.

"Ini akan terus kita usahakan, Kejari Pesisir Selatan selaku eksekutor akan terus berusaha untuk melaksanakannya (eksekusi). Karena sudah putusan hukum yang berkekuatan tetap," kata Anwarudin, Kamis (22/7/2021).

Anwarudin mengakui sebelumnya jajarannya mengalami kendala dalam melakukan eksekusi. Salah satunya, banyaknya massa yang menghadang.

"Pokoknya segera mungkin (eksekusi) sesuai dengan keadaan yang memungkinkan. Kendalanya seperti kemarin, waktu itu belum memungkinkan, kita upayakan untuk memungkinkan," jelasnya.

Baca juga: Bupati Pessel Sebut Eksekusi Dirinya Tunggu Hasil PK

Sebelumnya, eksekusi terhadap Rusma Yul Anwar dilakukan pada 7 Juli 2021. Hanya saja, massa yang berjumlah ratusan orang mengepung rumah dinas bupati tersebut.

Sejumlah simpatisan yang hadir mengaku tidak setuju dengan rencana Rusma Yul Anwar untuk menjalani putusan pengadilan hingga putusan PK (Peninjauan Kembali) keluar. Mereka berharap bupati yang menang telak pada Pilkada Pesisir Selatan itu menyelesaikan tugas membangun daerah.

Diketahui, beberapa hari sebelumnya, Rusma Yul Anwar mengaku bakal menghadap Kejaksaan Negeri setempat dalam beberapa hari ke depan demi menuntaskan isu polemik eksekusi yang terus bergulir di tengah masyarakat pasca ditolaknya kasasi di Mahkamah Agung (MA). (Irwanda/ABW)

Baca Juga

Laga Semen Padang FC vs Dewa United berakhir 2-0 Jumat, (15/08/2025) di Stadion Haji Agus Salim. Foto Arif Pribadi/Langgam
Pelatih Dewa United: Semen Padang FC Kini Tim yang Berbeda
Semen Padang FC Vs Dewa United, Drama Dua Gol di Perpanjangan Waktu
Semen Padang FC Vs Dewa United, Drama Dua Gol di Perpanjangan Waktu
Semen Padang FC mulai memperkenalkan pemain asing baru untuk memperkuat tim guna mengarungi putaran kedua BRI Liga 1 musim 2024/2025.
Filipe Chaby dan Bruno Gomes Bawa Semen Padang FC Menang atas Dewa United
Pelatih Semen Padang FC, Eduardo Almeida saat konfrensi pers jelang laga melawan Dewa United, Kamis 14/7/2025. Fajar H
Lawan Dewa United, Semen Padang FC Targetkan Tiga Poin Pertama
Vonis 7 tahun penjara kepada mantan Kepala BPN Sumbar Saiful dalam kasus korupsi pembebasan lahan tol Sumbar lebih rendah dari tuntutan jaksa
Korupsi Lahan Tol, Vonis Mantan Kepala BPN Sumbar Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Pengadilan Negeri Padang memvonis mantan Kepala Wilayah BPN Sumbar Saiful tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi lahan tol Sumbar. IST
Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin, Mantan Kepala BPN Sumbar Divonis 7 Tahun Penjara