Kajati Sumbar Sebut Eksekusi Bupati Pesisir Selatan Diupayakan Secepat Mungkin

eksekusi bupati pesisir selatan

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar. [foto: Irwanda/langgam.id]

Langgam.id - Eksekusi terhadap Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar yang divonis pengadilan terkait izin lingkungan sampai saat ini belum dilaksanakan. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan telah mencoba namun dihadang massa.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatra Barat (Sumbar), Anwarudin Sulistiyono mengatakan, pihaknya akan segera melakukan eksekusi lanjutan. Hanya saja, mencari waktu yang memungkinkan.

"Ini akan terus kita usahakan, Kejari Pesisir Selatan selaku eksekutor akan terus berusaha untuk melaksanakannya (eksekusi). Karena sudah putusan hukum yang berkekuatan tetap," kata Anwarudin, Kamis (22/7/2021).

Anwarudin mengakui sebelumnya jajarannya mengalami kendala dalam melakukan eksekusi. Salah satunya, banyaknya massa yang menghadang.

"Pokoknya segera mungkin (eksekusi) sesuai dengan keadaan yang memungkinkan. Kendalanya seperti kemarin, waktu itu belum memungkinkan, kita upayakan untuk memungkinkan," jelasnya.

Baca juga: Bupati Pessel Sebut Eksekusi Dirinya Tunggu Hasil PK

Sebelumnya, eksekusi terhadap Rusma Yul Anwar dilakukan pada 7 Juli 2021. Hanya saja, massa yang berjumlah ratusan orang mengepung rumah dinas bupati tersebut.

Sejumlah simpatisan yang hadir mengaku tidak setuju dengan rencana Rusma Yul Anwar untuk menjalani putusan pengadilan hingga putusan PK (Peninjauan Kembali) keluar. Mereka berharap bupati yang menang telak pada Pilkada Pesisir Selatan itu menyelesaikan tugas membangun daerah.

Diketahui, beberapa hari sebelumnya, Rusma Yul Anwar mengaku bakal menghadap Kejaksaan Negeri setempat dalam beberapa hari ke depan demi menuntaskan isu polemik eksekusi yang terus bergulir di tengah masyarakat pasca ditolaknya kasasi di Mahkamah Agung (MA). (Irwanda/ABW)

Baca Juga

Syafardi, Lurah Belakang Tangsi, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), diduga berbuat asusila bersama seorang office boy sekaligus anggota PSM
Lurah di Padang Diduga Lakukan Asusila Bersama OB di Kantor
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Hadapi 13 Gugatan Pilkada di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada
Dampak Covid-19 sumbar
OJK Cabut Izin BPR Pakan Rabaa Solok Selatan
Sepanjang 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar sudah menangani 51 perkara korupsi yang dilimpahkan ke pengadilan sepanjang 2024.
Kejati Sumbar Tangani 51 Kasus Korupsi di 2024, Rp7,5 Miliar Uang Negara Berhasil Diselamatkan
Bulog Salurkan Beras untuk 393.120 KPM di Sumbar
Bulog Salurkan Beras untuk 393.120 KPM di Sumbar