Kabupaten Dharmasraya Raih Penghargaan Peduli HAM Nasional

Kabupaten Dharmasraya Raih Penghargaan Peduli HAM Nasional

Kabag Hukum Setda Dharmasraya, Irwan Zamrud menerima penghargaan

Langgam.id - Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menerima penghargaan Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia (HAM), Senin (4/1/2021). Penghargaan ini diserahkan oleh Menteri Hukum dan Ham, Yasonna H. Laoly melalui Gubernur Sumbar Irwan Prayitno.

Kabag Hukum Setda Dharmasraya, Irwan Zamrud mengatakan, penghargaan ini telah diterima selama 4 tahun berturut-turut "Kita terima penghargaan dari 2016. Artinya sudah 4 kali kita terima ini," ujarnya kepada Langgam.id, Senin (4/1/2021).

Menurutnya, capaian ini diraih karena Dharmasraya gigih memperjuangkan hak-hak dasar manusia. "Kita buat program yang perjuangkan HAM, kemudian kita lakukan di organisasi perangkat daerah," katanya.

Irwan menjelaskan, penilaian berujuk pada 7 hak dasar, di antaranya hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak perempuan dan anak. Kemudian, hak atas kependudukan, hak atas pekerjaan, hak atas perumahan, dan hak atas lingkungan yang berkelanjutan.

"Tujuh hak dasar itu harus kita penuhi. Lalu kita tuangkan ke dalam kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Misal hak atas kesehatan nanti programnya dilaksanaan oleh Dinas Kesehatan," jelasnya. (*/Ela)

Baca Juga

Tim Protokol Kemenpora yang dipimpin oleh Sopian Zakaria melakukan peninjauan langsung ke lokasi venue Parade Talenta
Pastikan Kesiapan, Tim Protokol Kemenpora Tinjau Venue Parade Talenta Atlet Dharmasraya
Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani menegaskan komitmennya bersama Wabup Leli Arni untuk memperkuat komunikasi antara Pemkab
Bupati Annisa Komitmen Perkuat Komunikasi Pemkab Dharmasraya dengan Pemprov Sumbar
Ayah Tiri di Dharmasraya Aniaya Anak hingga Meninggal Dunia
Ayah Tiri di Dharmasraya Aniaya Anak hingga Meninggal Dunia
Kantor Bupati Dharmasraya
Pengumuman RLPPD Pemkab Dharmasraya Tahun 2024
Jalan Putus di Bukit Lantak Dharmasraya Kini Sudah Bisa Dilalui
Jalan Putus di Bukit Lantak Dharmasraya Kini Sudah Bisa Dilalui
tiktok
Ahli Hukum Nilai Laporan Wartawan Dharmasraya Tak Penuhi Unsur Pencemaran Nama Baik