Jual Tulang dan Kulit Harimau, 2 Orang Ditangkap di Bukittinggi

Jual Tulang dan Kulit Harimau, 2 Orang Ditangkap di Bukittinggi

Kulit harimau Sumatra yang disita Polda Sumbar dari dua tersangka. (Foto: Rahmadi)

Langgam.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Wilayah Sumatera menangkap dua tersangka terkait jual beli bagian tubuh harimau Sumatra.

Kepala Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Rokhmat Hari Purnomo mengatakan, pelaku berinisial S (52) ditangkap polisi di sebuah toko barang antik di Jalan Ahmad Yani, Kota Bukittinggi.

"S merupakan pemilik toko antik tersebut. Tersangka mengaku baru kali ini menjual belikan satwa yang dilindungi. Sebelumnya ia hanya menjualbelikan barang antik," katanya, dalam jumpa pers, Selasa (23/4/2019).

Menurutnya, polisi mengembangan kasus ini dari informasi akurat masyarakat tentang adanya praktek jual beli kulit harimau Sumatra beserta tulang belulangnya.

Tersangka S ditangkap pada Jumat, (19/4/2019) pukul 11:30 WIB. Dari penggeledahan ditemukan kulit harimau yang masih basah dan tulang-tulang yang siap dijual atas nama S. Kulit harimau tersebut rencananya akan dijual seharga Rp32 juta.

Dari penangkapan S, polisi melakukan pengembangan lagi, sehingga pada hari yang sama, pukul 14:30 berhasil ditangkap satu tersangka lagi dengan inisial A (58). Tersangka A ditangkap di sebuah rumah Jalan Guru Tuo, Pintu Kabun, Bukittinggi.

"Berdasarkan info, S diminta oleh A untuk menjualkan offset harimau dan barang lainnya yang ada di salah satu rumah yaitu rumah A. Dari saudara A kita juga mendapati pipa rokok dari gading gajah," kata Rokhmat.

Ia mengatakan, asal usul barang masih belum diketahui. Diduga jaringan jual beli satwa tersebut lintas provinsi dan negara.

Dari kedua tersangka, polisi mengamankan 1 lembar kulit harimau,1 ofset kulit harimau, 14 tulang punggung harimau, 2 tulang tengkorak harimau, 2 tulang panggul harimau, 10 buah tulang bagian kaki harimau, 2 tulang bahu harimau, tumpukan tulang rusuk harimau, tumpukan tulang lainnya, 1  tengkorak tapir, dan 1 pipa rokok dari gading gajah.

Menurut Rokhmat seluruh barang bukti selanjutnya akan diserahkan kepada BKSDA Provinsi Sumatra Barat. Perdagangan satwa dilindungi merupakan kasus pertama yang ditangani Polda Sumbar pada tahun 2019.

Kedua tersangka diancam dengan Pasal 40 ayat (2) UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberd Daya Alam Hayati dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Koordinator Pengendalian Ekosistem Hutan BKSDA Sumbar Rusdiyan P Ritonga, dalam jumpa pers mengatakan kali ini merupakan kasus yang pertama pada tahun 2019. Sebelumnya kasus serupa juga terjadi pada 2017 dan dilakukan penyitaan kulit harimau.

Menurutnya, harimau sumatra yang dijual tersangka diperkirakan masih remaja dengan rentang usia dua hingga tiga tahun. Sedangkan jenis kelamin harimau tersebut belum dapat diidentifikasi. Diperkirakan harimau tersebut ditangkap pada waktu yang belum lama karena terlihat dari tulang yang masih ada daging menempel.

"Ini membuktikan bahwa harimau tidak aman di alam karena terjadinya perburuan ini. Berdasarkan data yang kita punya, penyebab paling besar kepunahan harimau adalah adanya perdagangan, kemudian kerusakan habitatnya," tuturnya.

Rusdiyan mengatakan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup akan terus bertempur untuk membasmi perburuan agar terjaganya harimau sumatra. Para pelaku harus dihukum agar mendapatkan efek jera untuk tidak melakukan perburuan. (Rahmadi/HM)

Baca Juga

Seekor harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) berhasil terperangkap dalam kandang jebak yang dipasang oleh Tim BKSDA Sumbar d
Sempat Buat Warga Khawatir, Akhirnya Harimau Sumatra Masuk Perangkap di Solok
Stockpile Batu Bara Diduga Ilegal Ditemukan di Pinggir Jalan Lintas Padang - Painan
Stockpile Batu Bara Diduga Ilegal Ditemukan di Pinggir Jalan Lintas Padang - Painan
Al-Qur'an dan Alam: Panduan Ilahi untuk Kehidupan Berkelanjutan
Al-Qur'an dan Alam: Panduan Ilahi untuk Kehidupan Berkelanjutan
HUT RI ke-79, Roehana Project bersama Trend Asia Kibarkan Bendera Bertuliskan Merdeka dari Batubara
HUT RI ke-79, Roehana Project bersama Trend Asia Kibarkan Bendera Bertuliskan Merdeka dari Batubara
kemarau april
Hari Lingkungan Hidup 2024: Kehancuran Lahan Mengancam Eksistensi Masyarakat Dunia
Langgam.id - Pemeintah Kota (Pemko) Padang terus berupaya mengurangi sampah plastik, terutama di lingkungan kerja.
Agam Canangkan Project 1 Nagari 1 Pengolahan Sampah