• Masuk
  • Daftar
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Langgam.id
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
Langgam.id
Home Berita

Jual Tulang dan Kulit Harimau, 2 Orang Ditangkap di Bukittinggi

Rahmadi
23/04/2019 | 16:08 WIB
A A
Kulit harimau Sumatra yang disita Polda Sumbar dari dua tersangka. (Foto: Rahmadi)

Kulit harimau Sumatra yang disita Polda Sumbar dari dua tersangka. (Foto: Rahmadi)

Langgam.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Wilayah Sumatera menangkap dua tersangka terkait jual beli bagian tubuh harimau Sumatra.

Kepala Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Rokhmat Hari Purnomo mengatakan, pelaku berinisial S (52) ditangkap polisi di sebuah toko barang antik di Jalan Ahmad Yani, Kota Bukittinggi.

Baca Juga

KLHK Nilai Kota Padang Berhasil Atasi Persoalan Lingkungan

Memastikan Ruang untuk Harimau Sumatra

“S merupakan pemilik toko antik tersebut. Tersangka mengaku baru kali ini menjual belikan satwa yang dilindungi. Sebelumnya ia hanya menjualbelikan barang antik,” katanya, dalam jumpa pers, Selasa (23/4/2019).

Menurutnya, polisi mengembangan kasus ini dari informasi akurat masyarakat tentang adanya praktek jual beli kulit harimau Sumatra beserta tulang belulangnya.

Tersangka S ditangkap pada Jumat, (19/4/2019) pukul 11:30 WIB. Dari penggeledahan ditemukan kulit harimau yang masih basah dan tulang-tulang yang siap dijual atas nama S. Kulit harimau tersebut rencananya akan dijual seharga Rp32 juta.

Dari penangkapan S, polisi melakukan pengembangan lagi, sehingga pada hari yang sama, pukul 14:30 berhasil ditangkap satu tersangka lagi dengan inisial A (58). Tersangka A ditangkap di sebuah rumah Jalan Guru Tuo, Pintu Kabun, Bukittinggi.

“Berdasarkan info, S diminta oleh A untuk menjualkan offset harimau dan barang lainnya yang ada di salah satu rumah yaitu rumah A. Dari saudara A kita juga mendapati pipa rokok dari gading gajah,” kata Rokhmat.

Ia mengatakan, asal usul barang masih belum diketahui. Diduga jaringan jual beli satwa tersebut lintas provinsi dan negara.

Dari kedua tersangka, polisi mengamankan 1 lembar kulit harimau,1 ofset kulit harimau, 14 tulang punggung harimau, 2 tulang tengkorak harimau, 2 tulang panggul harimau, 10 buah tulang bagian kaki harimau, 2 tulang bahu harimau, tumpukan tulang rusuk harimau, tumpukan tulang lainnya, 1  tengkorak tapir, dan 1 pipa rokok dari gading gajah.

Menurut Rokhmat seluruh barang bukti selanjutnya akan diserahkan kepada BKSDA Provinsi Sumatra Barat. Perdagangan satwa dilindungi merupakan kasus pertama yang ditangani Polda Sumbar pada tahun 2019.

Kedua tersangka diancam dengan Pasal 40 ayat (2) UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberd Daya Alam Hayati dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Koordinator Pengendalian Ekosistem Hutan BKSDA Sumbar Rusdiyan P Ritonga, dalam jumpa pers mengatakan kali ini merupakan kasus yang pertama pada tahun 2019. Sebelumnya kasus serupa juga terjadi pada 2017 dan dilakukan penyitaan kulit harimau.

Menurutnya, harimau sumatra yang dijual tersangka diperkirakan masih remaja dengan rentang usia dua hingga tiga tahun. Sedangkan jenis kelamin harimau tersebut belum dapat diidentifikasi. Diperkirakan harimau tersebut ditangkap pada waktu yang belum lama karena terlihat dari tulang yang masih ada daging menempel.

“Ini membuktikan bahwa harimau tidak aman di alam karena terjadinya perburuan ini. Berdasarkan data yang kita punya, penyebab paling besar kepunahan harimau adalah adanya perdagangan, kemudian kerusakan habitatnya,” tuturnya.

Rusdiyan mengatakan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup akan terus bertempur untuk membasmi perburuan agar terjaganya harimau sumatra. Para pelaku harus dihukum agar mendapatkan efek jera untuk tidak melakukan perburuan. (Rahmadi/HM)

Tags: Harimau SumatraLingkunganSatwa Langka
Bagikan14TweetKirim

Baca Juga

Berita terbaru dan terkini hari ini: Pemain sepakbola asal Jerman, Mesut Ozil telah tiba di Jakarta. Ia memposting foto Randang.

Posting Foto Randang, Mesut Ozil: Delicious Indonesian Food

25/05/2022 | 18:33 WIB
kemenag-sumbar-terima-surat-pengunduran-wali-kota-padang-jadi-petugas-haji

Kemenag Sumbar Terima Surat Pengunduran Wali Kota Padang Jadi Petugas Haji

25/05/2022 | 15:27 WIB
Wali Nagari di Solok yang Berbuat Asusila hingga Video Beredar Dicopot

Wali Nagari di Solok yang Berbuat Asusila hingga Video Beredar Dicopot

25/05/2022 | 13:15 WIB
Mulai TC di Awal Juni, Semen Padang FC Bakal Rampungkan Tim Akhir Mei

Mulai TC di Awal Juni, Semen Padang FC Bakal Rampungkan Tim Akhir Mei

25/05/2022 | 11:29 WIB

Discussion about this post

Terpopuler

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Polda Sumbar mulai terapkan aturan penggunaan seri tiga huruf untuk pelat nomor kendaraan.

Polda Sumbar Mulai Terapkan Seri 3 Huruf untuk Pelat Nomor Kendaraan

24/05/2022 | 19:21 WIB
Oknum Wali Nagari di Solok Diduga Berbuat Asusila: Video Beredar, Didemo Warga

Oknum Wali Nagari di Solok Diduga Berbuat Asusila: Video Beredar, Didemo Warga

25/05/2022 | 11:07 WIB
Hiu Tutul Terdampar di Pantai Kincir Salido Pesisir Selatan

Hiu Tutul Terdampar di Pantai Kincir Salido Pesisir Selatan

25/05/2022 | 09:46 WIB
Mulai TC di Awal Juni, Semen Padang FC Bakal Rampungkan Tim Akhir Mei

Mulai TC di Awal Juni, Semen Padang FC Bakal Rampungkan Tim Akhir Mei

25/05/2022 | 11:29 WIB
Wali Nagari di Solok yang Berbuat Asusila hingga Video Beredar Dicopot

Wali Nagari di Solok yang Berbuat Asusila hingga Video Beredar Dicopot

25/05/2022 | 13:15 WIB
Langgam.id

Berita  •  Khas  •  Palanta  •  Kolom

Ikuti Kami

Copyright 2019-2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Tentang  •  Kerjasama & Iklan  •  Pedoman Media Siber  •  Ketentuan Privasi  •  Indeks 

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • Masuk
  • Daftar

Copyright 2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Selamat datang

Silakan masuk ke akun anda

Forgotten Password? Daftar

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In