Langgam.id - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat lewat Balai Gakkum Kementerian LHK Wilayah Sumatera bersama Satreskrim Polres Agam menangkap pelaku perdagang kulit satwa dilindungi, trenggiling di Manggopoh Kecamatan Lubuk Basung kabupaten Agam, Rabu (26/08/2020) siang.
Baca juga: Pohon Terbesar di Dunia Ditemukan di Sumbar, Usianya Diperkirakan 500 Tahun Lebih
Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Resor Agam, Ade Putra mengatakan pelaku adalah RH (40). Pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa sisik trenggiling (manis javanica) seberat 8 kilogram. Pelaku merupakan warga nagari Pilubang kecamatan Sungai Limau kabupaten Padang Pariaman.
"Penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa sisik trenggiling dengan tujuan Lubuk Basung untuk diperjual belikan," katanya.
Dalam pengakuan pelaku, bagian tubuh dari satwa langka dan dilindungi tersebut diperoleh dari seseorang di daerah Padang Pariaman dan akan dijual dengan harga Rp 4 juta per kilogram.
Saat ini pelaku dan barang bukti 8 kilogram sisik trenggiling dibawa dan diamankan ke kantor BKSDA Sumbar di Padang. Pelaku akan menjalani proses lebih lanjut oleh penyidik Balai Gakkum Kementerian LHK Wilayah Sumatera.
Pelaku terancam pasal 21 ayat 2 huruf d dan pasal 40 ayat 2 Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal seratus juta rupiah.
"Saat ini tim gabungan sedang mengembangkan kemungkinan pelaku lainnya yang terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi," katanya. (Rahmadi/ABW)