Jual Sapi Tanpa Sepengatahuan Pemilik, Seorang Pengembala Asal Dharmasraya Diringkus Polisi

Langgam.id - Seorang pria berinsial DM (20) diamankan polisi karena diduga menjual wanita ke pria hidung belang di salah satu hotel di Padang

Ilustrasi. [Foto: pixabay.com]

Langgam.id - Seorang pengembala sapi di Jorong Tabek Jaya, Kenagarian Tabek Tinggi, Kecamatan Timpeh, Dharmasraya berinisial AP diringkus polisi atas kasus penggelapan ternak sapi.

Dalam laporan polisi disebutkan, AP telah menggelapkan atau menjual tanpa sepengetahuan pemilik sebanyak tiga ekor sapi.

Kapolsek Sitiung I Koto Agung, AKP Agus Salem mengatakan, pengakuan pengembala (terduga pelaku), ia telah mengembalakan sapi miliki seseorang selama dua tahun.

Rentang waktu dua tahun itu, kata Agus, sapi tersebut telah beranak dua ekor, lalu AP menjual semua sapi yang ia gembala tanpa memberitahu pemiliknya.

Lebih lanjut dikatakan Agus, setelah menjual ketiga ekor sapi itu, AP pergi ke Pekanbaru. "Atas kerjasama dan koordinasi antara PolsekSitiung Koto Agung dan Polsek Tenayan Raya Pekanbaru, AP berhasil diringkus dan untuk sementara diamankan di Mapolsek Teyan Raya," ujar Agus melalui keterangan resminnya, Jumat (11/11/2022).

Hasil penangkapan AP, lanjut Agus, polisi mengamankan Barang Bukti (BB) berupa bukti pembeli bernama Arif sebanyak dua ekor sapi (betina dan jantan). Juga diamankan uang tunau sebanyak Rp7.5000.000.

Dari tangan AP, sebut Agus, juga diamankan uang senilai Rp7.000.000 dan cincin emas serta kalung seberat 2.08 gram yang disertai faktur senilai Rp3.070.000, dan diduga hasil penjualan sapi tersebut.

Baca juga: Mobil Masuk Selokan, Pencuri Sapi Tertangkap di Pesisir Selatan

"Kita juga ucapkan terima kasih kepada personel Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya Polresta Pekanbaru atas kerjasamanya mengungkap dan mengamankan pelaku AP dalam perkara pengelapan hewan ternak sapi serta mengimbau pemilik hewan ternak sapi agar berhati-hati dalam mencari pengembala sapi dan selalu memantau keberadaan sapinya agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali," ungkapnya.

Atas perbuatan pelaku, lanjut Agus, ia disangkakan pasal 362 KUHP, dengan ancaman empat tahun penjara.

Dapatkan update berita terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Festival Tari Kreasi dan Kuliner di Dharmasraya, Syafruddin Putra: Upaya Mempertahankan Budaya Minang
Festival Tari Kreasi dan Kuliner di Dharmasraya, Syafruddin Putra: Upaya Mempertahankan Budaya Minang
Bupati Sutan Riska Resmikan Mal Pelayanan Publik Dharmasraya
Bupati Sutan Riska Resmikan Mal Pelayanan Publik Dharmasraya
Bupati Dharmasraya Serahkan Bantuan untuk Warga Korban Banjir Bandang
Bupati Dharmasraya Serahkan Bantuan untuk Warga Korban Banjir Bandang
Kuli Bangunan di Padang Simpan Lima Paket Sabu Siap Edar
Operasi Antik Singgalang 2024, Polres Dharmasraya Ringkus 3 Pelaku Pengguna Narkotika
Jembatan Siguntur – Siluluak Bernilai Rp.21,7 M Mulai Dikerjakan
Jembatan Siguntur – Siluluak Bernilai Rp.21,7 M Mulai Dikerjakan
Dharmasraya Gelar FGD Pembinaan Statistik Sektoral 2024 Targetkan Peningkatan Nilai IPS
Dharmasraya Gelar FGD Pembinaan Statistik Sektoral 2024 Targetkan Peningkatan Nilai IPS