Langgam.id - Polresta Padang menangkap dua orang pelaku pencurian besi di Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Besi itu dicuri dari toko penjualan barang bekas.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengungkapkan pencurian itu terjadi pada Sabtu (25/09/2021) di Jalan By Pass Km 18, Kecamatan Koto Tangah.
Berdasarkan pada informasi yang diterima dari masyarakat sekitar, diketahui bahwa besi-besi yang dicuri dijual tempat penjualan barang bekas.
“Kami memngumpulkan informasi dari masyarakat dan didapatkan bahwa besi tersebut berada di tempat penjualan barang bekas di Ikua Koto,” ujar Rico, Kamis (15/10/2021).
Saat diketahui, pihak Polresta Padang bergegas menuju lokasi tempat penjualan barang bekas tersebut. Pemilik tempat penjualan berkas kemudian dibawa ke Polresta padang, guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Berdasarkan dari keterangan yang diperoleh, diketahui bahwa besi-besi tersebut dibeli dari tiga orang yang tidak dikenalnya. Didapatkan hasil bahwa salah satu pelaku berinisial MR (33).
“Kami yang mendapatkan ciri-ciri pelaku dari saksi, kami lakukan penangkapan seorang pelaku yang berinisial MR (33) di Lubuk Minturun,” ujarnya.
Saat diamankan MR mengakui perbuatan tersebut dan menjelaskan ia melakukan pencurian bersama rekannya berinisial IA (26), R dan Z.
“Setelah menangkap MR, kami juga lakukan penangkapan kepada pelaku lain yaitu IA, sedangkan dua orang lagi masih buron dan kami masukan dalam
daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Rico.
Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa 13 batang besi ulir dan dua potong plat besi dibawa ke Polresta Padang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Mg Dewi)