Jokowi Teken Keppres, Hansastri Ditetapkan Jadi Sekdaprov Sumbar

hansastri sekdaprov

Hansastri ditetapkan sebagai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatra Barat (Sumbar) [ist]

Langgam.id-Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken surat keputusan presiden (Keppres) yang menetapkan Hansastri sebagai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatra Barat (Sumbar).

Ketua Panitia Seleksi Sekdaprov Sumbar yang juga Staf Ahli Mendagri bidang Ekonomi dan Pembangunan, Hamdani mengatakan Keppres tersebut telah diteken Presiden Jokowi pada 5 Agustus 2021.

"Keppres sudah diterima Kemendagri Sesuai ketentuan, setelah Keppres tersebut keluar, maka Hansastri segera dilantik Gubernur dalam jabatan barunya sebagai Sekdaprov," katanya, Selasa (10/8/2021).

Proses selanjutnya yakni menunggu pelantikan dari gubernur. Semua kebutuhan administrasi sudah dalam proses.

Baca juga: 5 Orang Gagal, 3 Nama Kandidat Sekdaprov Sumbar Lolos Tes Wawancara

"Kapan dilantik itu tergantung Gubernur yang mengagendakan dan melantik, minggu ini mungkin bisa dilantik, persetujuan pelantikan masih diproses biasanya tidak lama," ujarnya.

Menurutnya, Sekdaprov perlu segera dilantik agar mesin birokrasi, atau kepala OPD bisa bergerak cepat dan taktis membantu gubernur mengatasi kendala-kendala yang ada saat ini.

Ditambah lagi secara nasional saat ini Sumbar termasuk daerah yang tinggi penyebaran Covid-19 dan jadi atensi bapak presiden,” katanya.

Sebagaimana diketahui Hansastri saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Ia akan menggantikan Plt Sekda saat ini yang dijabat oleh Benny Warlis

Hansastri berhasil terpilih dengan mengalahkan dua kandidat lainnya. Ia berhasil meraih nilai paling tinggi selama proses seleksi.

Berikut nama calon Sekdaprov yang diurutkan sesuai dengan nilai tertinggi saat menjalani proses seleksi yaitu;

1. Drs. Hansastri, MM (Kepala Bappeda Provinsi Sumbar),

2. Yozarwardi Usama Putra, SHut, MSi (Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar),

3. Andri Yulika, SH, MHum (Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Kota Padang)

Baca Juga

Fungsional Tol Padang-Sicincin Satu Arah, HK: Teknisnya dari Dishub dan Ditlantas
Fungsional Tol Padang-Sicincin Satu Arah, HK: Teknisnya dari Dishub dan Ditlantas
Syafardi, Lurah Belakang Tangsi, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), diduga berbuat asusila bersama seorang office boy sekaligus anggota PSM
Lurah di Padang Diduga Lakukan Asusila Bersama OB di Kantor
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Hadapi 13 Gugatan Pilkada di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada
Dampak Covid-19 sumbar
OJK Cabut Izin BPR Pakan Rabaa Solok Selatan
Bulog Salurkan Beras untuk 393.120 KPM di Sumbar
Bulog Salurkan Beras untuk 393.120 KPM di Sumbar