Jokowi Sahkan Perpres Dana Bersama Penanggulangan Bencana

KMS Sumbar KPK

Joko Widodo. [dok. Setkab]

Langgam.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana.

"Dana bersama bertujuan untuk mendukung dan melengkapi ketersediaan dana penanggulangan bencana yang memadai, tepat waktu, tepat sasaran, terencana, dan berkelanjutan," demikian bunyi pasal 2 Perpres tersebut sebagaimana dikutip dari Tempo.co, Minggu (22/8/2021).

Perpres 75/2021 itu diteken Jokowi pada 13 Agustus 2021 itu. Dalam Perpres itu juga disebutkan dana bersama diperoleh dari tiga sumber yakni APBN, APBD (lewat mekanisme dana hibah), dan sumber dana lain yang sah.

Baca juga: Saran Isril Berd untuk Penanggulangan Banjir di Padang

Dana bersama itu nantinya akan dikelola oleh menteri selaku pengelola fiskal. Disebutkan juga, dana bersama ini dikembangkan dengan konsep investasi jangka pendek dan jangka panjang sesuai aturan yang berlaku.

Dalam pasal lain dijelaskan penyaluran terdiri atas pra-bencana, darurat bencana, pasca bencana terutama pemulihan daerah serta penyaluran untuk pendanaan transfer risiko.

Penyaluran dana pra bencana dan pasca bencana itu baru bisa dilakukan setelah adanya permohonan tertulis dari Pemerintah Daerah atau kementerian negara dan lembaga kepada BNPB.

Baca Juga

Rakornas PB 2024 Hasilkan Sembilan Rumusan Penting Penanggulangan Bencana
Rakornas PB 2024 Hasilkan Sembilan Rumusan Penting Penanggulangan Bencana
Didominasi Bencana Hidrometeorologi, Wapres Teteskan 5 Butir Arahan Mitigasi
Didominasi Bencana Hidrometeorologi, Wapres Teteskan 5 Butir Arahan Mitigasi
Pohon Tumbang Penghambat Akses Jalan di Simpang Lubuk Begalung Dibersihkan
Pohon Tumbang Penghambat Akses Jalan di Simpang Lubuk Begalung Dibersihkan
Arfi Bambani Amri
Selamat Tinggal Prabowo, Jokowi
Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin Dt Bandaro Rajo mengatakan bahwa ada lima titik banjir yang cukup tinggi di kabupaten tersebut.
Limapuluh Kota Dilanda Banjir dan Longsor, Bupati Harapkan Bantuan Pusat dan Pemprov
Disabilitas, Mereka yang Kerap Terabaikan dalam Urusan Bencana
Disabilitas, Mereka yang Kerap Terabaikan dalam Urusan Bencana