Jokowi Sahkan Perpres Dana Bersama Penanggulangan Bencana

KMS Sumbar KPK

Joko Widodo. [dok. Setkab]

Langgam.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana.

“Dana bersama bertujuan untuk mendukung dan melengkapi ketersediaan dana penanggulangan bencana yang memadai, tepat waktu, tepat sasaran, terencana, dan berkelanjutan,” demikian bunyi pasal 2 Perpres tersebut sebagaimana dikutip dari Tempo.co, Minggu (22/8/2021).

Perpres 75/2021 itu diteken Jokowi pada 13 Agustus 2021 itu. Dalam Perpres itu juga disebutkan dana bersama diperoleh dari tiga sumber yakni APBN, APBD (lewat mekanisme dana hibah), dan sumber dana lain yang sah.

Baca juga: Saran Isril Berd untuk Penanggulangan Banjir di Padang

Dana bersama itu nantinya akan dikelola oleh menteri selaku pengelola fiskal. Disebutkan juga, dana bersama ini dikembangkan dengan konsep investasi jangka pendek dan jangka panjang sesuai aturan yang berlaku.

Dalam pasal lain dijelaskan penyaluran terdiri atas pra-bencana, darurat bencana, pasca bencana terutama pemulihan daerah serta penyaluran untuk pendanaan transfer risiko.

Penyaluran dana pra bencana dan pasca bencana itu baru bisa dilakukan setelah adanya permohonan tertulis dari Pemerintah Daerah atau kementerian negara dan lembaga kepada BNPB.

Baca Juga

Pembangunan Ratusan Huntap Pascabencana di Padang Dimulai September 2026
Pembangunan Ratusan Huntap Pascabencana di Padang Dimulai September 2026
Warga di Huntara Kapalo Koto Dipindahkan ke Huntap Sungkai, 225 Unit Bakal Dibangun
Warga di Huntara Kapalo Koto Dipindahkan ke Huntap Sungkai, 225 Unit Bakal Dibangun
Korban Bencana di Huntara Kapalo Kota Padang Pertanyakan Kepastian Huntap
Korban Bencana di Huntara Kapalo Kota Padang Pertanyakan Kepastian Huntap
Stafsus Mendagri Nilai Padang Jadi Daerah Respons Cepat Pemulihan Pascabenca 
Stafsus Mendagri Nilai Padang Jadi Daerah Respons Cepat Pemulihan Pascabenca 
Pemko Padang Targetkan Bangun 523 Huntap untuk Korban Bencana
Pemko Padang Targetkan Bangun 523 Huntap untuk Korban Bencana
Alokasi Dana TKD Tambahan Rp371 M, Pemerintah Pusat Tinjau Rehabilitasi Pascabencana di Padang
Alokasi Dana TKD Tambahan Rp371 M, Pemerintah Pusat Tinjau Rehabilitasi Pascabencana di Padang