Jokowi Sahkan Perpres Dana Bersama Penanggulangan Bencana

KMS Sumbar KPK

Joko Widodo. [dok. Setkab]

Langgam.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana.

“Dana bersama bertujuan untuk mendukung dan melengkapi ketersediaan dana penanggulangan bencana yang memadai, tepat waktu, tepat sasaran, terencana, dan berkelanjutan,” demikian bunyi pasal 2 Perpres tersebut sebagaimana dikutip dari Tempo.co, Minggu (22/8/2021).

Perpres 75/2021 itu diteken Jokowi pada 13 Agustus 2021 itu. Dalam Perpres itu juga disebutkan dana bersama diperoleh dari tiga sumber yakni APBN, APBD (lewat mekanisme dana hibah), dan sumber dana lain yang sah.

Baca juga: Saran Isril Berd untuk Penanggulangan Banjir di Padang

Dana bersama itu nantinya akan dikelola oleh menteri selaku pengelola fiskal. Disebutkan juga, dana bersama ini dikembangkan dengan konsep investasi jangka pendek dan jangka panjang sesuai aturan yang berlaku.

Dalam pasal lain dijelaskan penyaluran terdiri atas pra-bencana, darurat bencana, pasca bencana terutama pemulihan daerah serta penyaluran untuk pendanaan transfer risiko.

Penyaluran dana pra bencana dan pasca bencana itu baru bisa dilakukan setelah adanya permohonan tertulis dari Pemerintah Daerah atau kementerian negara dan lembaga kepada BNPB.

Baca Juga

Banjir di Kecamatan Kuranji, Kota Padang. (Dok. Istimewa)
Banjir di Padang Terus Berulang, DPRD Dorong Solusi dari Hulu hingga Muara
Diskusi publik bertajuk "Dari Hulu ke Hilir, Refleksi Kejahatan Ekologis di Sumatra Barat" di Lelucon Space Cafe, Kota Padang, Rabu (29/7/2026).
Bencana Ekologis Sumbar, Negara Dinilai Lalai Lindungi Lingkungan
PDAM Padang Salurkan Air Bersih Pakai Mobil Tangki ke Kawasan Terdampak Pascabencana
PDAM Padang Salurkan Air Bersih Pakai Mobil Tangki ke Kawasan Terdampak Pascabencana
Ahli Geologi Ungkap Penyebab Krisis Air di Kuranji dan Pauh Pascabencana
Ahli Geologi Ungkap Penyebab Krisis Air di Kuranji dan Pauh Pascabencana
Krisis Air Pascabencana di Padang, Ahli Geologi: Sumur Bor Bukan Solusi Jangka Panjang
Krisis Air Pascabencana di Padang, Ahli Geologi: Sumur Bor Bukan Solusi Jangka Panjang
Dana TKD Rp2,5 T Pemulihan Pascabencana Sumbar Diawasi BNPB hingga Kementerian
Dana TKD Rp2,5 T Pemulihan Pascabencana Sumbar Diawasi BNPB hingga Kementerian