Jika Tak Puas Interpelasi, Gubenur Sumbar Persilahkan DPRD Ajukan Hak Angket

Diprediksi, Pertengahan Mei 2020 Angka Positif Covid-19 di Sumbar Mencapai 350 Orang

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno (Foto: Irwanda/Langgam.id)

Langgam.id - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno menyatakan siap jika Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar mengajukan hak angket kepadanya.

Sebelumnya, DPRD menetapkan interpelasi kepada Gubernur dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Sumbar, Kota Padang, Senin (9/3/2020). Selain pengajuan hak interpelasi, polemik bisa berlanjut dengan pengajuan hak angket oleh DPRD.

Hak angket dapat diajukan jika fraksi di DPRD tidak puas dengan penjelasan gubernur. Hak angket digunakan untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara yang diduga bertentangan dengan peraturan.

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno memastikan, ia akan datang dalam rapat paripurna soal interpelasi, Jumat (13/3/2020). Dia siap menjelaskan semua pertanyaan terkait BUMD yang diajukan oleh DPRD.

"Kita menghormati hasil rapat paripurna, InsyaAllah tidak masalah, ini adalah hak legislatif yang patut kita hormati, karena itu niat baik untuk pengawasan pemerintah," ujarnya.

Dia mengatakan juga tidak masalah jika DPRD mengajukan hak angket. Hak angket dapat diajukan jika mayoritas fraksi di DPRD tidak puas dengan jawaban gubernur.

"Ya tidak apa-apa, puas atau tidak puas fraksi di DPRD tergantung nanti dari jawaban yang kita berikan," katanya.

Baca Juga

Ketua DPRD Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) Muhidi mengajak generasi muda untuk meningkatkan ibadah agar terhindar dari persoalan sosia
Cegah Tawuran dan Narkoba, Ketua DPRD Sumbar Ajak Generasi Muda Tingkatkan Ibadah
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman mengatakan, APBD berfungsi sebagai otoritasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi
Evi Yandri: Kondisi Ekonomi Global Tak Menentu, Penggunaan APBD Mesti Efektif dan Tepat Sasaran
KPI Pusat mendukung akan hadirnya Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Provinsi Sumatra Barat yang sedang dalam tim pembahasan Komisi I
KPI Pusat Dukung Kehadiran Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Provinsi Sumbar
Peran dan fasilitasi Sekretariat DPRD Provinsi Sumatra Barat memperhatikan penyelenggaraan hak-hak anggota DPRD sesuai pasal 136 Peraturan
Pentingnya Sekretariat DPRD Tingkatkan Pelayanan Komunikasi dan Informasi
Wakil Ketua DPRD Sumbar, M Iqra Chissa Putra melakukan reses masa sidang pertama tahun 2024-2025 di Piai Tangah, Kota Padang, pada Senin
Wakil Ketua DPRD Sumbar M Iqra Chissa Putra Serap Aspirasi Warga Piai Tangah Padang
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman melaksanakan reses masa sidang pertama tahun 2024-2025 di Kelurahan Batipuh Panjang,
Reses di Padang, Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman Terima Aspirasi Warga