Langgam.id - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno menyatakan siap jika Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar mengajukan hak angket kepadanya.
Sebelumnya, DPRD menetapkan interpelasi kepada Gubernur dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Sumbar, Kota Padang, Senin (9/3/2020). Selain pengajuan hak interpelasi, polemik bisa berlanjut dengan pengajuan hak angket oleh DPRD.
Hak angket dapat diajukan jika fraksi di DPRD tidak puas dengan penjelasan gubernur. Hak angket digunakan untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara yang diduga bertentangan dengan peraturan.
Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno memastikan, ia akan datang dalam rapat paripurna soal interpelasi, Jumat (13/3/2020). Dia siap menjelaskan semua pertanyaan terkait BUMD yang diajukan oleh DPRD.
"Kita menghormati hasil rapat paripurna, InsyaAllah tidak masalah, ini adalah hak legislatif yang patut kita hormati, karena itu niat baik untuk pengawasan pemerintah," ujarnya.
Dia mengatakan juga tidak masalah jika DPRD mengajukan hak angket. Hak angket dapat diajukan jika mayoritas fraksi di DPRD tidak puas dengan jawaban gubernur.
"Ya tidak apa-apa, puas atau tidak puas fraksi di DPRD tergantung nanti dari jawaban yang kita berikan," katanya.