InfoLanggam - Wakil Ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Suib aktif turun ke daerah. Baik itu dalam rangka menemui masyarakat untuk menjemput aspirasi hingga meninjau pengerjaan infrastruktur yang dibiayai kas daerah.
Dalam beberapa waktu terakhir, di antaranya Suwirpen pergi meninjau pembangunan jalan di Kubu Kerambil, Batusangkar Kabupaten Tanah Datar.
Hal itu dilakukan Suwirpen dalam rangka pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang infrastruktur terkait evaluasi pelaksanaan kegiatan Tahun 2023.
Pada kesempatan lainnya, Suwirpen juga meninjau Panti Asuhan Tresna Werdha Kasih Sayang Ibu di Kecamatan Limau Manis Kabupaten Tanah Datar. Peninjauan tersebut dilakukan Suwirpen dalam rangka pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kesejahteraan rakyat.
Suwirpen juga sempat datang ke SMKN 1 Kota Solok. Kunjungan ini dilakukan Suwirpen dalam rangka pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kesejahteraan rakyat yakni sektor pendidikan terkait evaluasi pelaksanaan kegiatan Tahun 2023.
Sebagi wakil rakyat, Suwirpen juga menjalankan kegiatan rutin perseorangan kedewanan. Di antaranya seperti sosialisasi peraturan daerah (perda) dan pertemuan dengan masyarakat dalam rangka masa reses.
Salah satu kegiatan reses Suwirpen yakni pertemuan dengan masyarakat Mata Air, Kota Padang. Saat pertemuan itu, salah seorang warga mengatakan, jika curah hujan tinggi, air akan merendam pemukiman warga di empat RT. Kondisi itu telah berlangsung bertahun-tahun.
Suwirpen mengungkapkan, persoalan banjir memang menjadi keluhan masyarakat Kelurahan Mata Air Kota Padang, jika curah hujan tinggi, genangan air bisa mencapai dua meter.
Salah satu faktor penyebabnya karena drainase yang tidak berfungsi. Namun untuk menuntaskan persoalan itu butuh anggaran yang tidak sedikit.
"Terkait banjir di Mata Air kita akan tinjau nantinya bersama bersama OPD terkait Pemprov Sumbar, jika anggarannya memungkinkan untuk diakomodir melalui Pokir maka akan kita lakukan perbaikan," kata Suwirpen.
Dia menjelaskan, DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah memiliki tiga fungsi, yaitu penyusunan anggaran, pembentukan peraturan daerah (Perda) hingga melakukan pengawasan terkait kinerja pemerintah daerah.
Setiap anggota DPRD memiliki anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) yang bisa dialokasikan untuk program-program pembangunan sesuai dengan kebutuhan daerah. Setiap anggota DPRD wajib melaksanakan tugas pokok dan fungsinya tersebut sesuai dengan amanat Konstitusi negara.
"Jadi aspirasi masyarakat yang dihimpun akan menjadi rujukan kinerja dan akan dibawa pada rapat-rapat resmi bersama pemerintah daerah, sehingga pembangunan berjalan maksimal," katanya. (*)