Jangan Rampas Hak Rakyat, Tindak Restoran Pembeli Gas Elpiji 3 Kilogram

Jangan Rampas Hak Rakyat, Tindak Restoran Pembeli Gas Elpiji 3 Kilogram

Warga mengantri menunggu stok gas elpiji 3 kilogram. (Foto: Irwanda)

Langgam.idPemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) akan menindak rumah makan atau restoran yang menggunakan tabung gas 3 kilogram untuk operasional usahanya.

Hal ini telah diintruksikan Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit kepada Kepala Dinas Perdagangan dan Kepala Biro Perekonomian Pemprov Sumbar. Dinas terkait juga diminta segera berkoordinasi dengan Pertamina.

“Elpiji sekarang langka, segera selesaikan ke bawah. Kita sidak kalau perlu. Koordinasi dengan Pertamina dan pihak terkait,” katanya di Padang, Senin (14/10/2019).

Nasrul mengatakan, kelangkaan gas elpiji 3 kilogram di pasaran beberapa hari ini, diduga akibat peran rumah makan atau restoran yang ikut menikmat gas yang diperuntukkan untuk masyarakat ekonomi lemah.

Namun, pihaknya belum bisa memastikan betul sebelum langsung turun menyaksikannya ke lapangan.

“Ada indikasi rumah makan menyuruh pegawainya membeli gas elpiji 3 kilogram. Seolah-olah untuk rumah tangga dia. Tapi kemudian digunakan untuk keperluan rumah makannya,” katanya.

Nasrul mengimbau agar pemilik rumah makan dan restoran tidak mengambil hak rakyat dengan memakai gas elpiji 3 kilogram. Gas elpiji 3 kilogram tersebut merupakan hak rakyat kecil.”

Saya imbau kepada rumah makan besar, jangan rampas hak masyarakat miskin untuk keperluan usaha,” tegasnya. (Rahmadi/RC)

Baca Juga

Tinjau Galodo Solok, Mahyeldi Dorong Percepatan Pemulihan dan Pendataan Kerusakan
Tinjau Galodo Solok, Mahyeldi Dorong Percepatan Pemulihan dan Pendataan Kerusakan
Sumbar–Jeonbuk Perkuat Kerja Sama, Padang Didorong Jajaki Sister City
Sumbar–Jeonbuk Perkuat Kerja Sama, Padang Didorong Jajaki Sister City
Bangunan hotel dan rest area milik PT Hidayah Syariah Hotel (HSH) di kawasan Lembah Anai. (Dok. Istimewa)
Sengketa Bangunan PT HSH di Lembah Anai Berlanjut, Pemprov Sumbar Resmi Ajukan Kasasi
Persoalan Lahan Tuntas, Fly Over Sitinjau Lauik Ditarget Rampung Mei 2028
Persoalan Lahan Tuntas, Fly Over Sitinjau Lauik Ditarget Rampung Mei 2028
Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencurian, Pemilik 560 Tabung Elpiji Gugat Polres Padang Pariaman
Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencurian, Pemilik 560 Tabung Elpiji Gugat Polres Padang Pariaman
Pulihkan Anak Korban Jaringan Kekerasan Ekstrem, Sumbar Perkuat Mekanisme Rujukan
Pulihkan Anak Korban Jaringan Kekerasan Ekstrem, Sumbar Perkuat Mekanisme Rujukan