Langgam.id - Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Padang akan dikurangi selama Ramadan. Perubahan jadwal ini mengacu pada Surat Edaran Wali Kota tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1442 H Bagi ASN di lingkungan Pemko Padang yang disesuaikan dengan SE Menpan-RB Nomor 9 Tahun 2021.
Jika di hari biasa ASN bekerja dari pukul 07.30-16.00 WIB (Senin-Kamis) dan pukul 07.30-16.30 WIB (Jumat), maka di bulan Ramadan jam kerja ASN dimulai dari pukul 08.00-15.00 untuk hari Senin-Kamis dan 08.00-15.30 WIB untuk hari Jumat.
"Diingatkan agar seluruh ASN dapat bekerja sesuai dengan waktu yang telah ditetapan, kata Sekretaris Daerah Kota Padang Amasrul, Selasa (13/4/2021).
Amasrul menegaskan jangan sampai sampai puasa mengurangi kinerja ASN dalam bekerja dan pelayanan publik harus tetap optimal.
Ia menambahkan, seiring dengan dibolehkannya salat tarawih di masjid, diharapkan kepada ASN untuk mengingatkan masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari penularan covid-19.(*/Ela)