Langgam.id - Pemko Padang mengeluarkan Surat Edaran tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1445 Hijriah Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemko Padang.
Dalam surat edaran bernomor 800.1.6.2/209/BU-PDG/2024 dan yang ditandatangani Sekda Padang Andree Algamar pada 8 Maret 2024 tersebut, diketahui jam kerja ASN Pemko Padang dikurangi selama bulan puasa.
"Untuk pelaksanaan tugas kedinasan pada bulan Ramadan 1445 Hijriah, dilakukan penyesuaian jam kerja," ujar Andree dikutip dari laman Facebook Diskominfo Kota Padang, Selasa (12/3/2024).
Andree menjelaskan bahwa ASN masuk kantor pukul 07.00 dan pulang pukul 14.00 WIB. Jam kerja itu berlaku dari hari Senin hingga Kamis.
"Sementara di hari Jumat, ASN dibolehkan pulang pukul 14.30 WIB," tutur Sekda.
Sedangkan OPD yang memberlakukan jam kerja dari Senin sampai dengan Sabtu (enam hari kerja), ASN bekerja hanya hingga pukul 13.00 WIB. Dan pada Jumat hanya bekerja hingga pukul 12.00 WIB.
Diketahui, pada hari biasa di luar bulan puasa, ASN Pemko Padang bekerja dari pukul 07.30 dan pulang pukul 16.00 WIB. Sedangkan pada Jumat pulang pukul 16.30 WIB.
Sementara itu, selama bulan Ramadan, seluruh ASN Pemko Padang menggunakan pakaian muslim/muslimah dan atribut lengkap. Seperti papan nama, lambang korpri dan pin anti sogok.
"Kita harapkan pelayanan kepada publik tetap optimal meski dalam bulan puasa," kata Andree. (*/yki)