Langgam.id - Mekanisme penerimaan peserta didik baru (PPDB) Sekolah Dasar (SD) Negeri di Padang pada 2019 digelar melalui sistem online (dalam jaringan/daring). Pendaftaran akan dimulai pada Senin (17/6/2019) ini.
Demikian surat Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Barlius kepada para kepala unit pelaksana teknis daerah (UPTD) SD da SMP di Padang tertanggal 22 Mei 2019 lalu.
Surat tersebut dibenarkan Kepala UPTD Data Pokok Pendidikan dan Teknologi Informasi (Dapodik dan TI) Dinas Pendidikan Kota Padang Irwan, saat dikonfirmasi Langgam.id, Rabu (12/6/2019).
Menurutnya, informasi soal PPDB sudah diinformasikan kepada kepala sekolah, seluruh korwil, dan kepala gugus.
"Cuma pelatihan untuk operator memang belum. Nanti akan dilaksanakan Sabtu dan Minggu. Kalau kepala sekolah memang belum seluruhnya, kita harapkan seluruh korwil dan kepala gugus dapat membagikan informasi kepada seluruh anggotanya," kata Irwan.
Menurutnya pendaftaran dilakukan secara online namun dilakukan di sekolah. Hal tersebut untuk menghindari adanya kesalahan saat pendaftaran.
"Kalau mendaftar di sembarang tempat kan rawan, kalau di sembarang tempat bisa nanti nilainya diubah-ubah, bisa (kena) hacker. Jadi online tapi mendaftarnya di sekolah," kata Irwan.
Berikut jadwal, syarat dan mekanisme PPDB SD Negeri di Padang, sesuai surat Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang dan dan bahan tertulis yang diterima Langgam.id.
Jadwal pelaksanaan
1. Pendaftaran Tahap I 17-19 Juni 2019
2. Pengumuman Tahap I 20 Juni 2019
3. Pendaftaran Ulang 20-21 Juni 2019
4. Pendaftaran Tahap II (Pemenuhan Daya Tampung yang dilaksanakan secara luring/manual) 23 - 24 Juni 2019
5. Pengumuman Tahap II 25 Juni 2019
6. Pendaftaran Ulang 25-26 Juni 2019
Persyaratan Pendaftaran
- Asli dan fotocopy akte kelahiran
- Asli dan fotocopy kartu keluarga
- Asli dan fotocopy KTP orang tua calon peserta didik
- Asli dan fotocopy surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh RT/RW diketahui oleh Lurah jika alamat yg tidak sesuai dengan KK.
- Surat pindah orang tua/wali dan surat keterangan domisili untuk yang berasal dari luar Kota Padang.
- Setiap calon peserta didik SD dapat memilih 4 sekolah zona dan 1 sekolah luar zona serta yang menjadi pilihan ke 1 – 4 harus SD zonasinya.
- Tempat pendaftaran dilaksanakan pada SD Negeri se-Kota Padang.
* Bila tidak diterima di tahap I calon peserta didik dapat mendaftar di tahap II pada sekolah ke sekolah yang belum penuh daya tampungnya ditahap I dengan syarat harus meminta surat keterangan tidak diterima di tahap I di Dinas.
Seleksi PPDB SD
1. Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD hanya menggunakan jalur zonasi yang telah ditetapkan dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
2. Dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD sebagaimana dimaksud pada ayat tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung.
3. Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD dilaksanakan secara online hanya 1 tahap saja dengan mempertimbangkan urutan prioritas sebagai berikut:
a. urutan pilihan Sekolah dalam zonasi; dan
b. usia minimal 6 (enam) tahun, yang paling tua rankingnya paling atas.
4. Jika urutan pilihan sekolah zonasinya sama, umurnya sama, maka yang diprioritaskan peserta didik yang mendaftar lebih awal.
5. Jika calon peserta didik tidak diterima di semua pilihan, calon peserta didik dapat meminta Surat Keterangan Tidak diterima di Dinas untuk mendaftar kembali pada sekolah yang daya tampungnya belum terpenuhi. Sekolah yang jumlah peserta didiknya belum terpenuhi dapat dilihat di web: psb.diknaspadang.id
(Rahmadi/HM)
Baca juga:
Link Mengecek Hasil Pendaftaran PPDB SD Negeri di Padang
Jadwal dan 2 Mekanisme Pendaftaran SMP Negeri Tahun 2019 di Padang