Jadwal dan 2 Mekanisme Pendaftaran SMP Negeri Tahun 2019 di Padang

Kebijakan Pendidikan Masa Pandemi

Cover Presentasi Tata Cara PPDB Online (Sumber: Dinas Pendidikan Padang)

Langgam.id - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Padang pada 2019 digelar melalui dua mekanisme. Yakni, luar jaringan (luring/offline) dan dalam jaringan (daring/online).

Demikian surat Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Barlius kepada para kepala unit pelaksana teknis daerah (UPTD) SD dan SMP di Padang tertanggal 22 Mei 2019 lalu.

Surat tersebut dibenarkan Kepala UPTD Data Pokok Pendidikan dan Teknologi Informasi (Dapodik dan TI) Dinas Pendidikan Kota Padang Irwan, saat dikonfirmasi Langgam.id, Rabu (12/6/2019).

Dalam surat dan bahan yang diterima Langgam.id dijelaskan, PPDB SMP dilakukan melalui mekanisme offline dan online. Untuk mekanisme offline, terbagi atas tiga jalur. Yakni jalur prestasi, tahfiz dan inklusif.

Di jalur prestasi, bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi dibidang lomba atau kejuaraan yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam penghargaan. Seperti, olimpiade sains nasional, olimpiade olahraga siswa nasional dan atau kejuaraan olahraga nasional, festival dan lomba seni siswa nasional, dan lomba penelitian ilmiah remaja.

Syaratnya, memperoleh paling rendah juara tiga perorangan tingkat provinsi, juara MTQ paling rendah juara tiga tingkat Kota Padang dan juara tiga tingkat provinsi untuk siswa dari luar
daerah.

Untuk jalur siswa tahfiz Qur-an, minimal 3 juz yang diuji oleh tim juri ahli dalam ilmu Al Quran.

Sementara, jalur siswa inklusif dibuktikan hasil asesmen atau surat keterangan dari lembaga resmi pemerintah atau dari psikolog profesional. Jalur inklusif, merupakan jalur masuk SMP untuk memberikan kesempatan kepada siswa berkebutuhan khusus.

Sementara, dalam mekanisme online, terbagi dari tiga jalur. Yakni, jalur zonasi, perpindahan tugas orang tua/wali dan jalur prestasi.

Untuk jalur zonasi, termasuk calon peserta didik dari keluarga tidak mampu yang dibuktikan dengan kartu penanganan keluarga harapan. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali mengikuti ketentuan zonasi dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Sementara, jalur prestasi bagi calon peserta didik yang memiliki nilai UASBN lebih tinggi sesuai kuota yang telah ditetapkan.

Ditegaskan, dalam PPDB SD dan SMP negeri di Padang calon peserta didik baru bebas dari semua bentuk uang pungutan.

Kepala UPTD Dapodik dan TI Dinas Pendidikan Kota Padang Irwan mengatakan, informasi soal PPDB sudah diinformasikan kepada kepala sekolah, seluruh korwil, dan kepala gugus.

"Cuma pelatihan untuk operator memang belum lagi, nanti akan dilaksanakan Sabtu dan Minggu. Kalau kepala sekolah memang belum seluruhnya, kita harapkan seluruh korwil dan kepala gugus dapat membagikan informasi kepada seluruh anggotanya," kata Irwan.

Menurutnya pendaftaran dilakukan secara online namun dilakukan di sekolah. Hal tersebut untuk menghindari adanya kesalahan saat pendaftaran.

"Kalau mendaftar di sembarang tempat kan rawan. Kalau di sembarang tempat bisa nanti nilainya diubah-ubah, bisa (kena) hacker. Jadi, online, tapi mendaftarnya di sekolah," kata Irwan.

Irwan mengimbau agar masyarakat memahami bahwa jumlah SMP Negeri di kota Padang tidak cukup menampung seluruh lulusan SD di kota Padang, sehingga dapat menerima jika nanti tidak lulus ke sekolah negeri yang diinginkan.

"Kalau sebenarnya jumlah SMP di kota Padang cukup untuk semua lulusan SD, tetapi itu termasuk swasta. Jadi nanti kalau tidak lulus sekolah negeri ya harus terima. Bisa nanti di SMP swasta. Persaingan memang agak ketat," katanya.

Berikut jadwal, syarat dan mekanisme PPDB SMP Negeri di Padang, sesuai surat Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang dan dan bahan tertulis yang diterima Langgam.id.

A. PPDB SMPN Luring (offline)

1. Pelaksanaan PPDB Jalur Prestasi Lomba

Jadwal
1. Pendaftaran/pengambilan formulir 10-11 Juni 2019 di Dinas Pendidikan Kota Padang
2. Pengembalian formulir dan penyerahan persyaratan administrasi 10-11 Juni 2019 di Dinas Pendidikan
3. Pengumuman siswa yang diterima 21 Juni 2019 di DInas Pendidikan
4. Pendaftaran ulang ke sekolah 21 - 22 Juni 2019 Sekolah zonasi yang ditetapkan

Persyaratan

Menyerahkan:
1. Foto copy Akte Kelahiran yang telah dilegalisir atau memperlihatkan yang asli bila tidak dilegalisir;
2. Fotokopi nilai rapor kelas IV, V dan VI (5 semester terakhir) yang telah dilegalisir;
3. Foto copy Sertifikat/piagam yang dimiliki atau dengan memperlihatkan yang asli:
4. Memperlihatkan Medali pemenang (harus disertai dengan piagam penghargaan/ sertifikat/ SK pemenang)

2. Pelaksanaan PPDB Jalur Prestasi Tahfiz

Jadwal
1. Pendaftaran 10-14 Juni 2019 di Dinas Pendidikan Kota Padang
2. Kegiatan Seleksi 17-18 Juni 2019 di Dinas Pendidikan Kota Padang
3. Pengumuman 21 Juni 2019 di Dinas Pendidikan Kota Padang
4. Pendaftaran ulang ke sekolah 21-22 Juni 2019 Sekolah zonasi yang ditetapkan

Persyaratan
Menyerahkan:
1. Membawa rapor asli/fotocopy rapor kelas terakhir yang dilegalisir;
2. Mendaftar secara perorangan atau melalui sekolah ke Dinas Pendidikan cq Seksi Kesiswaan Bidang Pendidikan Dasar;
3. Foto copy Sertifikat/piagam yang dimiliki atau dengan memperlihatkan yang asli:
4. Peserta yang dinyatakan lolos dalam seleksi tahfizh Al Qur’an akan diberikan sertifikat
yang dapat dipergunakan sebagai persyaratan PPDB Jalur Prestasi

3. Pelaksanaan PPDB Jalur Inklusif

Jadwal
1. Pendaftaran 6-24 Mei 2019 di Dinas Pendidikan Kota Padang
2. Pengambilan Surat Pengantar 13-14 Juni 2019 di Dinas Pendidikan Kota Padang
4. Pendaftaran ulang ke sekolah 13-15 Juni 2019 di Sekolah zonasi yang ditetapkan

Persyaratan
Menyerahkan:
1. Membawa fotocopy kartu peserta ujian;
2. Membawa dokumen hasil asesmen (hasil penilaian) yang dikeluarkan oleh tenaga ahli pendidikan khusus yang telah diverifikasi oleh pejabat berwenang dan di-SK-kan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang.

 

B. PPDB SMPN Daring (online)

Jadwal 

1. Pra Pendaftaran (luar kota Padang/paket A/tamatan sebelum 2019: 26-29 Juni 2019

2. Tahap I, PPDB jalur prestasi akademis dan perpindahan orang tua/wali dengan kuota 10% dari daya tampung (prestasi akademis maksimal 10 % minimal 5 % dari daya tampung dan perpindahan orang tua/wali maksimal 5 % minimal 0 % dari daya tampung)
 Pendaftaran 28-29 Juni 2019
 Pengumuman 30 Juni 2019
 Pendaftaran Ulang 30 Juni-1 Juli 2019

3. Tahap II, PPDB yang dilaksanakan untuk : a). peserta didik yang tidak diterima Tahap I, b). peserta didik dari keluarga tidak mampu paling banyak/maksiman 15 %
 Pendaftaran 2-3 Juli 2019
 Pengumuman 4 Juli 2019
 Pendaftaran Ulang 4-5 Juli 2019

Persyaratan

- Fotocopy Hasil UN atau hasil UN kolektif bagi tamatan 2019.
- Surat pindah orang tua/wali dan surat keterangan domisili untuk yang berasal dari luar Kota Padang
- Peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan memiliki kartu Program Keluarga Harapan (PKH) yang diperlihatkan pada saat mendaftar dan KK.

Tempat pendaftaran dilaksanakan pada SMP Negeri se Kota Padang.

Pada penerimaan tahap I hanya menerima calon peserta didik 10% dari daya tampung terdiri dari: kuota untuk jalur prestasi nilai UASBN minimal 5% dan kuota untuk jalur perpindahan orang tua maksimal 5%, calon peserta didik mempunyai dua pilihan. Namun tidak harus memilih sekolah zonasinya atau calon peserta didik bebas memilih dua sekolah yang diinginkan, dimana pilihan nomor satu adalah yang paling prioritas.

Bagi yang tidak terima melalui tahap I dapat mengikuti tahap II berdasarkan jalur zonasi. Tahap II hanya berlaku untuk calon peserta didik yang tidak diterima pada tahap I.

Pada pendaftaran tahap II calon peserta didik dapat memilih 2 sekolah. Dengan ketentuan, pilihan pertama harus sekolah zonasinya. Pilihan kedua luar zona dan pilihan ke dua bisa diterima apabila sekolah luar zona tersebut belum terpenuhi daya tampungnya oleh peserta didik dalam zonanya (termasuk dari keluarga tidak mampu) ditambah dari jalur prestasi dan inklusif. Untuk yang berasal dari luar Kota Padang kuotanya 3%.

Seleksi PPDB SMP
1. Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 menggunakan jalur prestasi nilai UASBN SD, perpindahan tugas orang tua/wali dan zonasi yang telah ditetapkan dan jalur termasuk kuota untuk calon peserta didik dari keluarga tidak mampu 15%).

2. Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (satu) SMP dilaksanakan secara online dua tahap. Tahap I hanya untuk jalur prestasi dan perpindahan tugs orang tua/wali dua pilihan. Tahap II untuk jalur zonasi dengan dua plihan. Yakni, pilihan pertama harus sekolah zona. Pilihan kedua hanya untuk pemenuhan daya tampung atau sekolah tersebut belum terpenuhi daya tampungnya oleh siswa dari jalur zonasi (termasuk keluarga tidak mampu), jalur prestasi dan inklusif).

3.seleksi didasarkan dengan mempertimbangkan/ meranking nilai UASBN. Jika nilai UASBN-nya sama, diterima umurnya yang lebih tua.

4. Jika urutan pilihan sekolah zonasinya sama, nilai UASBN-nya sama, umurnya sama, maka yang diterima adalah yang mendaftar lebih awal.

(Rahmadi/HM)

Baca Juga

Pihak kejaksaan melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Sumbar, Senin Penggeledahan ini dilakukan berkaitan dengan dugaan korupsi
Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan, Kantor Gubernur Sumbar Digeledah Kejaksaan
SMAN 1 Padang Panjang bakal membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kelas Asrama pada 19-27 Februari mendatang secara online.
PPDB Kelas Asrama SMAN 1 Padang Panjang Bakal Dibuka, Kuota 120 Orang
Ironi Pindah KK Demi Zonasi
Ironi Pindah KK Demi Zonasi
Tahap I pendaftaran PPDB Online Sekolah Dasar (SD) negeri di Kota Padang tahun pelajaran 2023/2024 sudah berakhir pada 28 Juni lalu.
Tahap II PPDB SD Negeri di Padang Dibuka 5 Juli 2023, Bebas Zona dan Bebas Jalur
Disdikbud Padang menerima siswa baru untuk dua SMP filial pada 2023. Sekolah tersebut yaitu SMP Negeri 44 dan SMP Negeri 47.
2 SMP Filial di Padang Terima Siswa Baru, Daya Tampung 224 Orang
Jumlah tamatan Sekolah Dasar (SD) masih banyak yang belum tertampung di Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri pada PPDB Online 2023
361 Daya Tampung SMP Negeri di Padang Belum Terpenuhi, Ini Rinciannya Per Sekolah