Jabatan Masih Kosong, Begini Mekanisme Pemilihan Wakil Wali Kota Padang

Jabatan Masih Kosong, Begini Mekanisme Pemilihan Wakil Wali Kota Padang

Suasana saat Gubernur Sumbar Mahyeldi melantik Hendri Septa jadi Wako Padang. Saat ini jabatan yang ditinggal Hendri yaitu Wawako Padang masih kosong. (foto: Pemko Padang)

Langgam.id - Hendri Septa resmi menjabat sebagai Wali Kota Padang sejak Rabu (7/4/2021). Sementara itu, posisi Wakil Wali Kota (Wawako) Padang masih kosong hingga  saat ini.

Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sumbar Iqbal Rama Dipayana mengatakan, dasar kewenangan pengisian jabatan wawako yang kosong awalnya ada pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"Dasar kewenangan awalnya memang ada di UU Nomor 10 Tahun 2016, tapi itu cuma satu pasal, ada pada pasal 176, selanjutnya itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP)," katanya, Jumat (9/4/2021).

Selanjutnya terang Iqbal, mekanisme pengisian jabatan wawako yang kosong dilakukan oleh DPRD Kota Padang. Hal itu selanjutnya dijelaskan berdasarkan PP Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan  Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Baca juga: Hendri Septa Resmi Dilantik Jadi Wali Kota Padang

"Dalam PP itu dijelaskan dalam pasal 23 huruf D, tentang tugas dan wewenang DPRD kabupaten kota, kemudian pelaksanaannya ada pada pasal 24," katanya.

Menurutnya, dalam aturan tersebut tidak diatur kapan batas waktu seorang wawako harus ditetapkan. Hanya saja kalau masa jabatan wawako masih tersisa lebih dari 18 bulan maka jabatannya harus diisi. Kalau kurang dari 18 bulan, maka tidak perlu diisi.

"Kalau dengan batas waktu sekarang, maka harusnya ada pejabat yang ditetapkan, harus segera memang," ujarnya.

Selain itu, pihak Pemprov Sumbar menurutnya, akan melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait hal-hal seputar pengisian jabatan Wawako Padang ini. Bisa saja nantinya ada arahan dari Kemendagri yang perlu ditindaklanjuti.

Diketahui, berdasarkan Pasal 176 UU Nomor 10 Tahun 2016, dijelaskan, pertama dalam hal wakil gubernur, wakil bupati, wakil wal ikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian jabatan tersebut dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung.

Kedua, partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua orang calon wakil gubernur, wakil bupati,  wakil  wali kota  kepada DPRD melalui gubernur, bupati, wali kota untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.

Ketiga, dalam hal wakil gubernur, wakil bupati, wakil wali kota berasal dari calon perseorangan, pengisian jabatan dilakukan melalui mekanisme pemilihan masing-masing oleh DPRD berdasarkan usulan gubernur, bupati, wali kota.

Keempat, pengisian kekosongan jabatan wakil gubernur, wakil bupati, wakil wali kota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Amril Amin Siap Jadi Wawako Padang

Kemudian berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2018, pada pasal 23 huruf D dijelaskan bahwa tugas dan wewenang DPRD adalah memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah atau wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan.

Sementara pada pasal 24 dijelaskan, bahwa pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf D diselenggarakan dalam rapat paripurna.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, posisi wakil wali kota awalnya diisi oleh Hendri Septa. Kemudian pada  25 Februari 2021, Hendri Septa menjadi Plt Wali Kota karena wali kota saat itu, Mahyeldi dilantik menjadi Gubernur Sumbar.

Hendri Septa menjadi Plt sekitar satu bulan hingga dilantik menjadi wali kota definitif pada Rabu (7/4/2021). Sehingga saat ini posisi Wawako Padang menjadi kosong. (Rahmadi/yki)

Baca Juga

Bantah Maigus Nasir Pernah Divonis Korupsi, Mantan Pejabat Kejagung: Fitnah
Bantah Maigus Nasir Pernah Divonis Korupsi, Mantan Pejabat Kejagung: Fitnah
Temui Penyandang Disabilitas di Kuranji, Fadly Amran Janjikan Kota Inklusif
Temui Penyandang Disabilitas di Kuranji, Fadly Amran Janjikan Kota Inklusif
Pulihkan Ekonomi Kota Padang, Fadly Amran Bakal Revitalisasi Pasar Raya
Pulihkan Ekonomi Kota Padang, Fadly Amran Bakal Revitalisasi Pasar Raya
Fadly Amran Janji Jadikan Padang Kota Sehat
Fadly Amran Janji Jadikan Padang Kota Sehat
Balanjuang dengan Warga Kuranji, Fadly Amran Berkomitmen Jadi Pemimpin yang Melayani
Balanjuang dengan Warga Kuranji, Fadly Amran Berkomitmen Jadi Pemimpin yang Melayani
Fadly Amran Janjikan UMKM Naik Kelas untuk Sejahterakan Masyarakat Padang
Fadly Amran Janjikan UMKM Naik Kelas untuk Sejahterakan Masyarakat Padang