Jabatan Ilham Maulana sebagai Wakil Ketua DPRD Padang Dicopot

Langgam.id - Kasus dugaan korupsi di KONI Kota Padang terus bergulir. Kali ini, Majelis Hakim minta Mahyeldi Ansharullah dihadirkan.

Ilustrasi. [Foto: Dok. canva.com]

Langgam.id - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat memutuskan memberhentikan kadernya Ilham Maulana dari jabatan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang. Hal itu merupakan buntut dari kasus dugaan penyelewengan dana Pokok Pikiran (Pokir).

Selain itu, Ilham juga diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Demokrat Kota Padang, setelah sebelum sempat diberhentikan sementara.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Demokrat Sumatra Barat (Sumbar) Mulyadi mengatakan, pencopotan jabatan Ilham Maulana itu tindak lanjut dari kasus dugaan penyelewengan dana pokir DPRD Padang.

Jabatan Ketua DPC Partai Demokrat Padang, kata Mulyadi, juga diganti dengan Pelaksana Tugas (Plt).

"Pimpinan DPRD-nya juga kita ganti, jabatan yang tadinya dipegang oleh Ilham di DPC Partai Demokrat Padang diganti oleh Doni Harsiva Putra sebagai Plt Ketua," ujar Mulyadi di Padang, Rabu (6/7/2022).

Lalu untuk pengganti Ilham Maulana sebagai Wakil Ketua DPRD Padang ditunjuk kader lainnya yaitu Mukhlis.

Diketahui, Doni di DPD Partai Demokrat Sumbar sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris, sedangkan Mukhlis merupakan anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Padang.

"Ini kedua-duanya sudah dikeluarkan SK-nya oleh Ketua Umum," ungkap Mulyadi.

Mulyadi juga sangat bersyukur atas pergantian kedua jabatan tersebut. Dia mengaku banyak sekali pertanyaan dari wartawan, kader, dan sebagainya tentang masalah di Kota Padang.

"Alhamdulillah, sudah tuntas, kita bakal menyurati DPRD Padang soal pergantian posisi Ilham Maulana sebagai salah seorang pimpinan," jelasnya.

Mulyadi berharap, dengan pergantian tersebut, DPRD Padang tidak lagi tersandera dalam membuat keputusan.

"Kan saya di-WA, Pak Mul, ini kami dari partai politik mempertanyakan, tersandera nih institusi pimpinan DPRD. Saya bilang, akan kita selesaikan," tegas Mulyadi.

Saat ini, pimpinan DPRD sudah semuanya bekerja dengan tenang. Demokrat, lanjut Mulyadi, juga telah menginstruksikan kepada Ilham agar berkonsentrasi penuh untuk menyelesaikan kasus hukumnya.

Mulyadi melanjutkan, bahwa keputusan saat ini hanya penggantian pimpinan DPRD Padang bukan penggantian antar wilayah (PAW). PAW baru dilakukan apabila status sudah terdakwa, atau masih berstatus tersangka, namun sudah ditahan.

Dia juga menegaskan, Partai Demokrat tidak mentoleransi hal yang bersifat melanggar Undang-undang, apalagi kasus korupsi.

Biasanya, sebut Mulyadi, untuk kasus korupsi langsung diganti jika yang bersangkutan memiliki jabatan publik, apabila ditahan atau sudah menjadi terdakwa.

"Kita tegas dalam menyikapi kasus korupsi yang diduga melibatkan kader partai dan ini menjadi pelajaran bagi semua," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Ilham Maulana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana Pokir anggota DPRD tahun anggaran 2020 pada Selasa (17/5/2022).

Baca juga: Usai Sidang 7 Kali, Praperadilan Wakil Ketua DPRD Padang Ilham Maulana Ditolak

Penetapan status tersebut tercantum dalam surat panggilan bernomor S.Pgl/266/V/2022/Reskrim tanggal 9 Mei 2020 dan ditandatangani Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir.

Baca Juga

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang mengecam dugaan intimidasi terhadap Unit Kegiatan Pers Mahasiswa Genta Andalas oleh pejabat Unand
AJI Padang Kecam Dugaan Intimidasi Terhadap Persma Genta Andalas Unand
Unand) menghormati dan mendukung proses hukum yang berjalan terkait kasus dugaan korupsi Rp3,571 miliar dalam pengadaan barang laboratorium
Mantan Wakil Rektor Tersangka Korupsi, Unand: Kami Hormati dan Dukung Proses Hukum 
Cara Anggota DPRD Limapuluh Kota Fajar Rillah Vesky dalam Pemajuan Kebudayaan Minangkabau
Cara Anggota DPRD Limapuluh Kota Fajar Rillah Vesky dalam Pemajuan Kebudayaan Minangkabau
Gaya Hidup New Normal
Noel: Krisis Transparansi Seleksi Pejabat
DPRD Padang Sahkan Fadly Amran-Maigus Nasir sebagai Wako dan Wawako Periode 2025-2030
DPRD Padang Sahkan Fadly Amran-Maigus Nasir sebagai Wako dan Wawako Periode 2025-2030
Kejati Sumbar melakukan serah terima tersangka beserta barang bukti kasus korupsi dugaan penyalahgunaan dana operasional Sekretariat Daerah
Kejati Sumbar Serahkan Eks Plt Kabag Umum Dharmasraya Tersangka Korupsi Rp3 M ke Kejari