Langgam.id - Sebanyak 12 pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Sumatra Barat (Sumbar) akan memasuki Akhir Masa Jabatan (AMJ) serentak 17 Februari 2021. Namun sampai sekarang belum ada kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih untuk menggantikannya.
12 kepala daerah itu seharusnya digantikan oleh pasangan kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2020 lalu. Total ada 13 daerah yang melaksanakan Pilkada. Dari 13 daerah itu hanya bupati Solok Selatan yang masa AMJ-nya jatuh pada 22 Maret 2020.
Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sumbar Iqbal Ramadi Payana mengatakan sampai saat ini pihaknya masih menunggu arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait itu. Dari 13 daerah menggelar Pilkada, sebanyak 5 diantaranya masih dalam proses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
"Sampai saat ini belum ada kabar dari Kemendagri, kapan pelantikan belum ada kepastian dari pemerintah pusat, kita masih menunggu bagaimana nantinya," katanya Rabu (10/2/2021).
Dijelaskannya, meski belum ada keputusan, Pemprov menyiapkan sejumlah keputusan untuk menghadapi itu. Pemprov menyiapkan 3 rencana untuk 7 pasangan kepala daerah yang tidak terdampak sengketa di MK.
Rencana pertama, melantik pada tanggal 17 Februari 2021 untuk pasangan kepala daerah terpilih. Kedua, pelantikan lewat tanggal 17 Februari untuk pasangan kepala daerah terpilih, sehingga dilantik tetap pada Februari atau pada awal Maret.
"Atau pelantikan serentak setelah putusan MK pada bulan April untuk pasangan kepala daerah terpilih, apabila ini terjadi maka akan ditunjuk Pj kepala daerah untuk mengisi jabatan sampai dilantik kepala daerah definitif," ujarnya.
Sebanyak 7 daerah yang tidak terdampak proses gugatan di MK itu adalah Kabupaten Agam, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Tanah Datar, Kota Bukittinggi, dan Kota Solok.
Sementara untuk pasangan bupati wakil bupati Solok Selatan yang masa jabatannya berakhir pada 22 Maret 2021 juga tidak terpengaruh gugatan di MK, namun masih belum ada kepastian pelantikan dari Kemendagri.
Selanjutnya, untuk 5 daerah yang bersengketa di MK juga disiapkan 3 rencana. Pertama, pelantikan dilaksanakan pada tanggal 17 Februari untuk Pj kepala daerah. Kedua, pelantikan lewat tanggal 17 Februari untuk Pj kepala daerah.
"Atau dilakukan pelantikan serentak seluruhnya pada bulan April setelah ada keputusan MK untuk pasangan kepala daerah terpilih, sehingga akan ada Pj sebelum ada kepala daerah definitif tersebut," ujarnya.
5 daerah yang masih bersengketa di MK yaitu Kabupaten Pesisir selatan, Kabupaten Solok, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Sijunjung, dan Kabupaten Limapuluh Kota.
Menurut Iqbal, jika ada pelantikan pada 17 Februari maka yang dilantik adalah 7 pasangan kepala daerah terpilih dan 5 orang Pj bupati. Kemudian kalau yang diputuskan pelantikan dilaksanakan antara akhir Februari dan awal Maret, maka tugas kepala daerah akan dilaksanakan oleh Sekda sebagai Plh sejak 17 Februari.
Namun kalau pelantikan dilaksanakan serentak semuanya pada bulan April, maka akan ada 13 pasangan kepala daerah yang dilantik. Sehingga sebelum April, jabatan akan diisi oleh Pj kepala daerah, sehingga ada 2 kali pelantikan yaitu Pj kepala daerah dan pasangan kepala daerah definitif. (Rahmadi/ABW)