Langgam.id - Koordinator divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumatra Barat (Sumbar), Izwaryani diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Tiga orang komisioner KPU Sumbar lainnya juga mendapat peringatan.
"DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat, Izwaryani," kata Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno, dalam keterangannya, Rabu (4/11/2020).
Keputusan itu ditetapkan dalam sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap 11 Perkara di Ruang Sidang DKPP. Selain memberhentikan Izwaryani dari jabatannya, DKPP juga memberi peringatan pada tiga komisioner yakni Yanuk Sri Mulyani, Gebriel Daulai, Nova Indra.
Baca juga: DKPP RI Berhentikan Amnasmen dari Ketua KPU Sumbar
Keempat orang itu bersama Ketua KPU Sumbar menjadi teradu dalam perkara 86-PKE-DKPP/IX/2020 yang diadukan pasangan Fakhrizal-Genius Umar. Ketua dan sejumlah anggota Bawaslu Sumbar juga menjadi teradu dalam perkara itu, mejelis sidang memutuskan jajaran bawaslu itu mendapatkan rehabilitasi.
Sebelumnya, DKPP RI memberhentikan Amnasmen sebagai ketua KPU Sumbar. Amnasmen juga mendapat peringatan keras.
"Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua juga diberikan kepada Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat Amnasmen," kata Bernad. (Rahmadi/ABW)