Langgam.id - Pihak kepolisian meringkus seorang pria berinisial SP (50), yang diduga mencabuli seorang janda di Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat (Sumbar).
Wakil Kepala Polres Solok Selatan Kompol Ediwarman mengatakan pelaku diamankan seminggu yang lalu. Aksi dugaan pencabulan itu dilakukan pelaku pada Oktober 2019.
"Tim Jardit yang kami bentuk beberapa waktu lalu mengungkap pelaku pencabulan. Pelaku melakukan aksinya terhadap seorang janda," ujar Ediwarman dihubungi langgam.id, Senin (2/3/2020).
Sebelum melakukan tindakan pencabulan, pelaku diketahui terlebih dahulu mengintip korban saat tertidur. Kemudian nekat masuk ke dalam rumah dan melakukan aksi pencabulan.
"Pelaku ini mabuk dulu, terus seperti biasanya mengintip rumah janda berusia 35 tahun yang telah beranak dua. Pelaku masuk jam 03.00 pagi, langsung raba-raba janda ini," katanya.
Dari aksinya ini korban kemudian terbangun, namun pelaku membekap mulut korban. Beruntung orang tua dan anak korban juga terbangun dan berteriak. Mengetahui hal itu, pelaku kemudian kabur melarikan diri melewati jendela.
"Hebatnya, masyarakat yang telah ramai terbangun dari teriakan anak dan orang tua korban ini, tersangka malah pura-pura enggak tahu kejadiannya. Memang pelaku ini dikenal preman di sana dan masyarakat takut dengannya," katanya.
Berkat dorongan masyarakat, korban memberanikan diri membuat laporan polisi. Dari laporan itulah pihak kepolisian bergerak melakukan penangkapan.
Pelaku diamankan pihak kepolisian tanpa perlawanan. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 289 KHUP tentang aksi pencabulan dengan ancaman kurungan sembilan tahun penjara. (Irwanda/ICA)