Inilah Perubahan Kebijakan Pendidikan Selama Masa Pandemi Covid-19

Kebijakan Pendidikan Masa Pandemi

Cover Presentasi Tata Cara PPDB Online (Sumber: Dinas Pendidikan Padang)

Langgam.id - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan berbagai penyesuaian pembelajaran yang tidak membebani guru dan siswa, namun sarat nilai-nilai penguatan karakter seiring perkembangan status kedaruratan Covid-19.

Penyesuaian tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di lingkungan Kemendikbud serta Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 pada Satuan Pendidikan.

“Kami mendorong para guru untuk tidak menyelesaikan semua materi dalam kurikulum. Yang paling penting adalah siswa masih terlibat dalam pembelajaran yang relevan seperti keterampilan hidup, kesehatan, dan empati,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, tempo hari, sebagaimana dilansir dari Setkab.go.id.

Tidak sampai di situ saja, serangkaian kebijakan lain pun dikeluarkan menyikapi perkembangan penyebaran Covid-19, seperti pembatalan ujian nasional (UN), penyesuaian ujian sekolah, implementasi pembelajaran jarak jauh, dan pendekatan online untuk proses pendaftaran siswa sesuai Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19).

Selain itu, terdapat kebijakan penyesuaian pemanfaatan bantuan operasional sekolah (BOS) dan BOP yang fleksibel untuk memenuhi kebutuhan sekolah selama pandemi.

Hal tersebut merujuk pada dua peraturan terbaru yaitu (1). Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler; dan (2).

Baca juga : Padang dan Limapuluh Kota Sumbang 12 Kasus Terbaru Covid-19 di Sumbar Hari Ini

Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020.

Adapun bentuk relokasi sumber daya yang sudah dilakukan Kemendikbud yaitu pertama, program sukarelawan mahasiswa kedokteran dan kesehatan yang telah terkumpul lebih dari 15.000 orang di seluruh Indonesia.

Kedua, mengaktifkan fasilitas medis universitas di seluruh Indonesia sebagai Covid-19 Test Center. Saat ini terdapat 18 laboratorium dan 13 rumah sakit untuk perawatan pasien.

Ketiga, mengalokasikan asrama pusat pelatihan kementerian untuk karantina yaitu di LPMP dan P4TK di seluruh Indonesia.

Dan keempat, realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp405 miliar. (Osh)

Ikuti berita terbaru dan terkini dari Langgam.id. Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang membuka empat jalur PPDB SD dan SMP negeri tahun pelajaran 2023/2024.
Disdikbud Padang Buka 4 Jalur PPDB SD dan SMP Negeri di 2023, Apa Saja?
Prodi Magister TPB Unand Lakukan Promosi ke UPTD BMSPP Bukittinggi
Prodi Magister TPB Unand Lakukan Promosi ke UPTD BMSPP Bukittinggi
8 Calon Penerima Beasiswa Luar Negeri SMA Asal Padang Panjang Ikuti Seleksi Tahap Akhir
8 Calon Penerima Beasiswa Luar Negeri SMA Asal Padang Panjang Ikuti Seleksi Tahap Akhir
Langgam.id - Sebanyak 117 mahasiswa yang berasal dari Kabupaten Agam mendapatkan bantuan biaya hidup dari pemerintah setempat.
117 Mahasiswa di Agam Dapat Biaya Hidup dari Pemerintah, Dibayarkan untuk 4 Tahun
Langgam.id - Dua pasien Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgAPA) masih dirawat di RSUP M Djamil Padang, Sumatra Barat (Sumbar).
Wagub Sumbar Curhat ke Moeldoko Soal Peran RSUP M Djamil Saat Pandemi Covid-19
Aptisi Sumbar Tolak Pengesahan RUU Sisdiknas, Bakal Ikut Demo di Istana
Aptisi Sumbar Tolak Pengesahan RUU Sisdiknas, Bakal Ikut Demo di Istana