Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah di Kota Padang

Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan kepada setiap jiwa, yakni mengeluarkan sebagian harta berupa makanan pokok yang dimakan kepada

Ilustrasi zakat fitrah. [foto: pixabay.com]

Berita Padang – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Baznas menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah yang akan dibayarkan oleh umat Islam di Kota Padang.

Langgam.id – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang menetapkan empat besaran zakat fitrah yang akan dibayarkan oleh umat Islam di Kota Padang.

Selain itu, Baznas Kota Padang juga menetapan besaran fidyah. Penetapan besaran ini bertujuan untuk menyeragamkan besaran zakat fitrah dan fidyah di Kota Padang.

Ketua Baznas Kota Padang Muhammad Mufti Syarfie mengatakan, bahwa besaran pembayaran zakat fitrah disesuaikan dengan jenis beras yang dimakan sehari-hari.

Empat besaran zakat fitrah yang ditetapkan tersebut terangnya yaitu beras jenis Solok atau Sokan dengan harga Rp16 ribu per kilogram, maka zakat fitrahnya Rp40 ribu per orang.

Kemudian, Beras Anak Daro Rp14 ribu per kilogram, zakat fitrahnya Rp35 ribu. Beras IR 42 Rp13 ribu per kilogram, zakatnya Rp32.500.

“Selanjutnya, beras Dolok atau Bulog Rp11 ribu per kilogram, zakatnya Rp27.500 per orang,” ujarnya dilansir dari infopublik.id, Selasa (12/4/2022).

Sementara untuk besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp20 ribu per hari, per orang. Besaran fidyah ini ungkapnya, dikonversikan dengan makanan pokok atau harga makanan yang sudah jadi.

Baca juga: Penjelasan Guru Besar UIN IB Padang Soal Hukum Sikat Gigi di Siang Ramadan

Mufti mengharapkan, penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah ini bisa menjadi pedoman bagi umat Islam di Kota Padang saat membayarnya nanti.

Dapatkan update berita Padang – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Djangan sekali-kali meninggalkan sedjarah! Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai sedjarahnya sendiri. Dari sedjarah
Gala Adat dan Pertaruhan Marwah
Profil Riki Chandra, Alumni Komunikasi Penyiaran Islam UIN IB yang Jadi Anggota KPID Sumbar
Profil Riki Chandra, Alumni Komunikasi Penyiaran Islam UIN IB yang Jadi Anggota KPID Sumbar
Anggota KPID Sumbar Periode 2026–2029 Resmi Dilantik, Gubernur: Penjaga Etika Publik
Anggota KPID Sumbar Periode 2026–2029 Resmi Dilantik, Gubernur: Penjaga Etika Publik
Jalan kelok sembilan ramai jelang tahun baru
Puncak Arus Mudik di Perbatasan Sumbar-Riau Diprediksi H-3 Lebaran, Polisi Kerahkan Tim Urai Kemacetan
Ombudsman Sentil Birokrasi Pemprov Sumbar Soal Batalnya Pelantikan Anggota KPID
Ombudsman Sentil Birokrasi Pemprov Sumbar Soal Batalnya Pelantikan Anggota KPID
Gubernur Sumbar Akui Undangan Pelantikan Anggota  KPID Tanpa Sepengetahuannya
Gubernur Sumbar Akui Undangan Pelantikan Anggota  KPID Tanpa Sepengetahuannya