Ini Aturan Kegiatan Transportasi Umum Saat PPKM Darurat

Langgam-Bus di Terminal Padang Panjang

Bus AKAP di Terminal Padang Panjang. [foto: Istimewa]

Langgam.id - Tiga kota di Sumbar ditetapkan pemerintah pusat untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Salah satu kegiatan yang diatur yaitu transpotasi umum.

Dalam keterangan tertulisnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan, PPKM inii berlaku 12-20 Juli 2021. Kemudian, nanti akan dimonitor secara harian supaya bisa diantisipasi dengan baik perkembangannya.

Airlangga menjelaskan, bahwa pengaturan PPKM Darurat di luar Jawa-Bali ditetapkan sesuai dan sejalan dengan PPKM Darurat yang berlaku di Jawa-Bali. Hal ini sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 15,16, dan 18 Tahun 2021.

Khusus transportasi umum, aturan tersebut menjelaskan bahwa yaitu kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (online dan pangkalan), kendaraan sewa rental, diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.

Kemudian, dalam transportasi umum ini mesti menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca juga: Ini Aturan PPKM Darurat di 3 Kota di Sumbar yang Berlaku 12 Juli

Selanjutnya, ada juga pengaturan bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh.

Yaitu, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat, bis, dan kereta api.

Bagi pelaku perjalanan domestik ini harus menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

Kemudian, menunjukan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut.

Ketentuan bagi pelaku perjalanan domestik ini hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali.

Serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek .

Kemudian untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya, dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Sebelumnya, tiga kota di Sumbar yang menerapkan PPKM Darurat yaitu Padang, Padang Panjang dan Bukittinggi mulai 12 Juli ini.

Mendagri Tito Karnavian mengatakan, pemberlakuan PPKM Darurat ini luar Jawa-Bali ini bertujuan menurunkan jumlah kasus aktif di daerah tersebut.

Baca Juga

Pemko Padang Gelar Pelatihan Public Speaking, Perkuat Tenaga Pendamping UKM
Pemko Padang Gelar Pelatihan Public Speaking, Perkuat Tenaga Pendamping UKM
Padang Kembali Gelar Pasar Siti Nurbaya
Padang Kembali Gelar Pasar Siti Nurbaya
Abrasi Kian Mendesak Pasir Jambak, Rumah dan Pondok Wisata Semakin Terancam
Abrasi Kian Mendesak Pasir Jambak, Rumah dan Pondok Wisata Semakin Terancam
Komandan Korem (Danrem) 032 Wirabraja, Brigjen TNI Rayen Obersyl
Prajurit Yonif 133/YS Padang Gugur Diserang KKB di Papua, Jenazah Tiba di Bandara Minangkabau Malam Ini
Balaikota Padang Kini Punya KPN Mart
Balaikota Padang Kini Punya KPN Mart
Pemko Padang menerima dana insentif fiskal kinerja tahun 2023 kategori penghapusan kemiskinan ekstrem dari pemerintah pusat Rp5,3 miliar
Padang Terima Insentif Fiskal Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Rp5,3 M