Ini Aturan Kegiatan Transportasi Umum Saat PPKM Darurat

Langgam-Bus di Terminal Padang Panjang

Bus AKAP di Terminal Padang Panjang. [foto: Istimewa]

Langgam.idTiga kota di Sumbar ditetapkan pemerintah pusat untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Salah satu kegiatan yang diatur yaitu transpotasi umum.

Dalam keterangan tertulisnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan, PPKM inii berlaku 12-20 Juli 2021. Kemudian, nanti akan dimonitor secara harian supaya bisa diantisipasi dengan baik perkembangannya.

Airlangga menjelaskan, bahwa pengaturan PPKM Darurat di luar Jawa-Bali ditetapkan sesuai dan sejalan dengan PPKM Darurat yang berlaku di Jawa-Bali. Hal ini sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 15,16, dan 18 Tahun 2021.

Khusus transportasi umum, aturan tersebut menjelaskan bahwa yaitu kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (online dan pangkalan), kendaraan sewa rental, diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.

Kemudian, dalam transportasi umum ini mesti menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca juga: Ini Aturan PPKM Darurat di 3 Kota di Sumbar yang Berlaku 12 Juli

Selanjutnya, ada juga pengaturan bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh.

Yaitu, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat, bis, dan kereta api.

Bagi pelaku perjalanan domestik ini harus menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

Kemudian, menunjukan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut.

Ketentuan bagi pelaku perjalanan domestik ini hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali.

Serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek .

Kemudian untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya, dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Sebelumnya, tiga kota di Sumbar yang menerapkan PPKM Darurat yaitu Padang, Padang Panjang dan Bukittinggi mulai 12 Juli ini.

Mendagri Tito Karnavian mengatakan, pemberlakuan PPKM Darurat ini luar Jawa-Bali ini bertujuan menurunkan jumlah kasus aktif di daerah tersebut.

Baca Juga

Langgam.id-Adel Wahidi
Ombudsman Sumbar Kawal Audit Internal RSUP M Djamil Padang Buntut Balita Meninggal Diduga Kelalaian Medis
RSUP M Djamil Padang
Pakar Hukum Kesehatan Soroti Kasus Bayi Meninggal di RSUP M Djamil Padang, Sebut Potensi Kelalaian
Dua Bocah Tenggelam di Pantai Ujung Karang Padang Belum Ditemukan, Basarnas Perluas Pencarian
Dua Bocah Tenggelam di Pantai Ujung Karang Padang Belum Ditemukan, Basarnas Perluas Pencarian
KPU Sumbar menunjuk RSUP Dr M Djamil Padang dan Rumah Sakit Universitas Andalas sebagai pusat pemeriksaan kesehatan bagi calon kepala
RSUP M Djamil Klaim Mediasi Kasus Balita Meninggal di Padang, Bentuk Tim Investigasi
Kapolres Solok Kota AKBP Mas,ud Ahmad minta maaf usai heboh rombongan kendaraan yang dikawal anggotanya melakukan foto-foto di tikungan Panorama I Sitinjau Lauik. (Dok. Tangkapan layar video Konfrensi Pers)
Kapolres Solok Kota Minta Maaf Usai Heboh Anak Buah Kawal Rombongan Arteria Dahlan Foto-foto di Sitinjau Lauik
Rombongan yang diduga ada Arteria Dahlan saat berfoto-foto di tikungan Sitinjau Lauik, Kota Padang. (Dok. Istimewa)
Heboh Rombongan Arteria Dahlan Foto-foto di Tikungan Ekstrem Sitinjau Lauik, Kendaraan Lain Terpaksa Antre