• Masuk
  • Daftar
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Langgam.id
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
Langgam.id
Home Berita

Ini Aturan PPKM Darurat di 3 Kota di Sumbar yang Berlaku 12 Juli

Ahmad Bil Wahid
09/07/2021 | 17:27 WIB
A A
Langgam.id -Aturan PPKM Darurat Sumbar

Ilustrasi. [Foto: Canva]

Sebanyak 3 Kota di Sumbar ditetapkan PPKM Darurat. Ini aturan PPKM Darurat yang mulai diberlakukan 12 Juli nanti.

Langgam.id – PPKM darurat akan diterapkan di tiga kota di Sumatra Barat (Sumbar) yakni Padang, Bukittinggi dan Padang Panjang. Ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi selama kebijakan itu berlaku.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, perkantoran sektor non esensial di daerah PPKM darurat harus menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sepenuhnya.

Baca Juga

Cegah Tawuran Terulang di Padang, Aparat Diturunkan ke Sekolah

Padang Fashion Week, Kadis Pariwisata: Anak Muda Jangan Latah

“Pembatasan yang terkait dengan perkantoran untuk di daerah darurat adalah 100%. Kemudian belajar mengajar ini dilakukan secara daring,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/7/2021).

Aturan lainnya, tempat ibadah di daerah PPKM darurat termasuk di Sumbar juga diminta untuk tidak melakukan kegiatan peribadatan. Kegiatan di tempat publik juga dilarang.

“Terkait dengan kegiatan ibadah untuk tidak mengadakan kegiatan peribadatan dan ini tentunya selama PPKM darurat dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah, kemudian kegiatan di publik seluruhnya ditutup sementara,”

Airlangga juga menjelaskan, kegiatan perkantoran sektor esensial tetap dibolehkan bekerja di kantor. Namun dalam aturan PPKM darurat, pembatasan kapasitas 25 persen dari kapasitas yang ada harus diterapkan Sektor esensial itu antara lain pasar modal, perbankan, teknologi informasi, perhotelan non karantina serta industri yangyang sudah memperoleh IOMKI.

Pusat perbelanjaan atau mal juga wajib tutup selama PPKM darurat. Namun pengelola harus memberi akses untuk supermarket atau restoran yang diizinkan buka sebatas melayani take away atau dibawa pulang.

“Makan minum seluruhnya take away tidak ada dine-in. Kemudian di pusat perbelanjaan ditutup sementara,” kata Airlangga.

“Pasar tradisional, toko-toko, pasar swalayan masih bisa beroperasi yang esensial sampai dengan pukul 20.00 WIB,” imbuhnya.

Sebelumya pemerintah mengumumkan penerapan PPKM darurat di 15 kabupaten dan kota di luar Jawa dan Bali, termasuk Padang, Bukittinggi dan Padang Panjang. Penerapan PPKM darurat itu dimulai 12 Juli 2021.

“Ini dimaksudkan karena adanya indikator kenaikan yang siknifikan di daerah tersebut sehingga memerlukan upaya untuk menekan mobilitas masyarakat dan penggunaan masker sehingga diperlulan PPK darurat,” ujar Mendagri Tito Karnavian.

“Dimulai nanti Senin sampai tanggal 20 Juli,” imbuhnya. (ABW)

 

Tags: Covid-19PPKM DaruratPPKM Darurat SumbarUtama
BagikanTweetKirim

Baca Juga

Langgar Instruksi Wali Kota Soal Corona, 17 Remaja di Padang Diamankan Satpol PP

Bolos Sekolah, 47 Pelajar Berurusan dengan Satpol PP Padang

03/08/2022 | 19:34 WIB
Logo Liga 2. (Logo: ligaindonesiabaru.com)

Hasil Pertemuan Manajer Klub: Liga 2 Rencana Dimulai 27 Agustus 2022

03/08/2022 | 16:40 WIB
Rencana Judicial Review UU Provinsi Sumbar, Respons DPR RI: Silahkan, Tidak Masalah

Rencana Judicial Review UU Provinsi Sumbar, Respons DPR RI: Silahkan, Tidak Masalah

03/08/2022 | 14:32 WIB
dprd-kota-padang-panjang-konsultasi-ke-dinas-kominfo-kota-pariaman

DPRD Kota Padang Panjang Konsultasi ke Dinas Kominfo Kota Pariaman

03/08/2022 | 12:36 WIB

Discussion about this post

Terpopuler

Berita terbaru dan terkini hari ini: Arief Muhammad buka rumah makan Payakumbuah Masakan Minag di Tangerang, Banten.

Arief Muhammad Buka Rumah Makan Padang di Tangerang, Lokasinya Bekas Restoran Nan Gombang

01/06/2022 | 17:53 WIB
Sumatra Barat dan Pulau Sumatra. (Peta: openstreetmap.org)

15 Pahlawan Nasional dari Sumatra Barat

10/11/2020 | 16:33 WIB
Dr. Zulfan Tadjoeddin, Associate Professor in Development Studies, Western Sydney University, Australia. (Foto: Dok Pribadi)

Ada Apa dengan Kapitalisme Religius (KR)?

30/07/2022 | 13:54 WIB

Mahasiswa KKN Unand Rayakan Pawai Obor Sambut Tahun Baru Islam dengan Warga Desa Batang Tajongkek

31/07/2022 | 17:26 WIB
Pemko Gelar Lelang Jabatan 4 Kepala Dinas, Dibuka Khusus untuk ASN Kota Padang

Pemko Gelar Lelang Jabatan 4 Kepala Dinas, Dibuka Khusus untuk ASN Kota Padang

03/08/2022 | 10:20 WIB
Langgam.id

Berita  •  Khas  •  Palanta  •  Kolom

Ikuti Kami

Copyright 2019-2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Tentang  •  Kerjasama & Iklan  •  Pedoman Media Siber  •  Ketentuan Privasi  •  Indeks 

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • Masuk
  • Daftar

Copyright 2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Selamat datang

Silakan masuk ke akun anda

Forgotten Password? Daftar

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In