Ini Aturan PPKM Darurat di 3 Kota di Sumbar yang Berlaku 12 Juli

Langgam.id -Aturan PPKM Darurat Sumbar

Ilustrasi. [Foto: Canva]

Sebanyak 3 Kota di Sumbar ditetapkan PPKM Darurat. Ini aturan PPKM Darurat yang mulai diberlakukan 12 Juli nanti.

Langgam.id - PPKM darurat akan diterapkan di tiga kota di Sumatra Barat (Sumbar) yakni Padang, Bukittinggi dan Padang Panjang. Ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi selama kebijakan itu berlaku.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, perkantoran sektor non esensial di daerah PPKM darurat harus menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sepenuhnya.

"Pembatasan yang terkait dengan perkantoran untuk di daerah darurat adalah 100%. Kemudian belajar mengajar ini dilakukan secara daring," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/7/2021).

Aturan lainnya, tempat ibadah di daerah PPKM darurat termasuk di Sumbar juga diminta untuk tidak melakukan kegiatan peribadatan. Kegiatan di tempat publik juga dilarang.

"Terkait dengan kegiatan ibadah untuk tidak mengadakan kegiatan peribadatan dan ini tentunya selama PPKM darurat dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah, kemudian kegiatan di publik seluruhnya ditutup sementara,"

Airlangga juga menjelaskan, kegiatan perkantoran sektor esensial tetap dibolehkan bekerja di kantor. Namun dalam aturan PPKM darurat, pembatasan kapasitas 25 persen dari kapasitas yang ada harus diterapkan Sektor esensial itu antara lain pasar modal, perbankan, teknologi informasi, perhotelan non karantina serta industri yangyang sudah memperoleh IOMKI.

Pusat perbelanjaan atau mal juga wajib tutup selama PPKM darurat. Namun pengelola harus memberi akses untuk supermarket atau restoran yang diizinkan buka sebatas melayani take away atau dibawa pulang.

"Makan minum seluruhnya take away tidak ada dine-in. Kemudian di pusat perbelanjaan ditutup sementara," kata Airlangga.

"Pasar tradisional, toko-toko, pasar swalayan masih bisa beroperasi yang esensial sampai dengan pukul 20.00 WIB," imbuhnya.

Sebelumya pemerintah mengumumkan penerapan PPKM darurat di 15 kabupaten dan kota di luar Jawa dan Bali, termasuk Padang, Bukittinggi dan Padang Panjang. Penerapan PPKM darurat itu dimulai 12 Juli 2021.

"Ini dimaksudkan karena adanya indikator kenaikan yang siknifikan di daerah tersebut sehingga memerlukan upaya untuk menekan mobilitas masyarakat dan penggunaan masker sehingga diperlulan PPK darurat," ujar Mendagri Tito Karnavian.

"Dimulai nanti Senin sampai tanggal 20 Juli," imbuhnya. (ABW)

 

Baca Juga

Laju Inflasi di Sumbar Stabil Selama Pandemi Corona
Rekor dalam Sewindu, Inflasi Sumbar 2022 Tembus 7,43 Persen
Calon Kepala Dinas Kesehatan Sumbar, formasi cpns
Tutup Tahun 2022, Pemprov Sebut Realisasi Belanja APBD Sumbar Mencapai 94,95 Persen
23 Nagari dan Desa di Sumbar Tak Bersinyal, 221 Lainnya Jaringan Lemah
23 Nagari dan Desa di Sumbar Tak Bersinyal, 221 Lainnya Jaringan Lemah
63 Persen Warga Sumbar Telah Mengakses Internet, Berikut Data BPS Per Kabupaten dan Kota
63 Persen Warga Sumbar Telah Mengakses Internet, Berikut Data BPS Per Kabupaten dan Kota
Polisi Ringkus 2 Tersangka Begal di Padang, Todong Driver Ojek Online Pakai Airsoft Gun
Polisi Ringkus 2 Tersangka Begal di Padang, Todong Driver Ojek Online Pakai Airsoft Gun
Polresta Padang Tangkap 9 Remaja: Sita Samurai dan Celurit, Diduga Pelaku Tawuran
Polresta Padang Tangkap 9 Remaja: Sita Samurai dan Celurit, Diduga Pelaku Tawuran