Ingin Sumbar Jadi Pusat Buku, DPRD Provinsi Sahkan Perda Perpustakan

Ingin Sumbar Jadi Pusat Buku, DPRD Provinsi Sahkan Perda Perpustakan

Pengesahan Perda Perpustakaan di DPRD Sumbar. (Foto; Sekretariat DPRD Sumbar)

Langgam.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengesahkan peraturan daerah (perda) tentang perpustakaan dalam rapat paripurna dewan pada Jumat (11/2/2022).

Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, perda ini masuk dalam rencana pembentukan perda yang telah ditetapkan dalam program pembuatan peraturan daerah (propemperda) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021.

Menurutnya, Perda  Perpustakaan dibuat untuk memberdayakan dan meningkatkan fungsi perpustakaan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Perda tentang perpustakaan ini diharapkan bisa menjadikan Provinsi Sumbar sebagai pusat buku di Sumatera.

Hal ini sangat memungkinkan karena banyaknya perguruan tinggi di Provinsi ini. Selain juga banyaknya penulis asal Sumatera Barat sejak zaman dulu, berikut pula pahlawan-pahlawan yang bisa kisahnya dibukukan. Termasuk pula banyaknya naskah kuno yang bisa lebih dioptimalkan pelestariannya.

Supardi mengatakan, perpustakaan cukup berkembang di Sumbar. Selain adanya perpustakaan milik pemerintah, banyak pula milik swasta dan pribadi seperti taman bacaan, kafe baca dan jenis-jenis perpustakaan lainnya.

"Kita melihat perkembangan ini sangat baik. Agar bisa lebih optimal maka perlu disusun perda untuk membantu semakin optimalkan keberadaan perpustaan di tengah masyarakat," ujarnya, sebagaimana dirilis Humas DPRD Sumbar.

Keberadaan perpustakaan, lanjut dia, sangat penting untuk mendukung upaya pencerdasan sumber daya manusia di Sumbar. Buku sebagai sumber ilmu. Keberadaan perpustaan yang semakin banyak menurut dia berpotensi bisa meningkatkan minat baca masyarakat.

Menurut Supardi, Perda tersebut dapat mengatur dengan jelas pembinaan dan dukungan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan fungsi perpustakaan.

Sebelumnya, Sekretaris Komisi V DPRD Sumbar, Maigus Nasir mengatakan, sebelum disahkan perda tentang perpustakaan telah dibahas Komisi V telah melakukan banyak tahapan, salah satunya pembahasan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yang ada di pemerintah provinsi.

Maigus menuturkan, perda tersebut merupakan usulan dari Pemerintah Provinsi Sumbar. Regulasi ini disusun sebagai payung hukum untuk pengelolaan perpustakaan yang lebih profesional dan modern, sehingga menumbuhkan minat baca di tengah masyarakat.

"Perda ini mengatur banyak hal terkait pengelolaan perpustakaan dengan adanya penyesuaian dengan perkembangan teknologi karena saat ini literatur sudah didominasi oleh digital. Misalnya tentang bagaimana pengelolaan perpustakaan lebih profesional dan modern dengan memanfaatkan teknologi digital, sehingga masyarakat bisa secara praktis dan efesien mendapatkan literatur, sesuai kebutuhannya," katanya.

Maigus mengatakan, perda ini nantinya juga memuat bagaimana sinergi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam membangun minat baca masyarakat.

Menurut dia, kehadiran perda tentang perpustakaan sangatlah dibutuhkan, agar pengelolaan perpustakaan di daerah bisa optimal. Sebab sejauh ini, dari tinjauan Komisi V, hampir di seluruh kabupaten/kota perhatian terhadap perpustakaan masih rendah.

Berbagai persoalan yang ditemui terkait pengelolaan perpustakaan di kabupaten/kota, di antaranya, ada yang kantornya tidak layak, ada juga perpustakaan yang bukunya minim atau tidak lengkap. Sehingga terkesan keberadaan perpustakaan ini hanya sekedar pelengkap dari sebuah kewenangan pemerintah.

Anggota Komisi V DPRD Sumbar, Sitti Izzati Aziz mengatakan, keberadaan perda perpustakaan bertujuan untuk mendorong perhatian Pemprov dan pemerintah kabupaten/kota terhadap perpustakaan, dengan tujuan peningkatan SDM yang ada di masyarakat.

Salah satu hal utama yang turut diakomodir melalui Perda ini adalah pembentukan dewan perpustakaan sebagai wadah evaluasi pengelolaan perpustakaan. Kemudian akan didorong juga peningkatkan pengelolaan perpustakaan di nagari, dan terwujudnya pengelolaan perpustakaan berbasis digital. (*/Pariwara)

Ketua DPRD Sumbar

Ketua DPRD Sumbar Supardi [Foto: Humas DPRD Sumbar]

Baca Juga

Ketua DPRD Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) Muhidi mengajak generasi muda untuk meningkatkan ibadah agar terhindar dari persoalan sosia
Cegah Tawuran dan Narkoba, Ketua DPRD Sumbar Ajak Generasi Muda Tingkatkan Ibadah
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman mengatakan, APBD berfungsi sebagai otoritasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi
Evi Yandri: Kondisi Ekonomi Global Tak Menentu, Penggunaan APBD Mesti Efektif dan Tepat Sasaran
KPI Pusat mendukung akan hadirnya Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Provinsi Sumatra Barat yang sedang dalam tim pembahasan Komisi I
KPI Pusat Dukung Kehadiran Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Provinsi Sumbar
Peran dan fasilitasi Sekretariat DPRD Provinsi Sumatra Barat memperhatikan penyelenggaraan hak-hak anggota DPRD sesuai pasal 136 Peraturan
Pentingnya Sekretariat DPRD Tingkatkan Pelayanan Komunikasi dan Informasi
Wakil Ketua DPRD Sumbar, M Iqra Chissa Putra melakukan reses masa sidang pertama tahun 2024-2025 di Piai Tangah, Kota Padang, pada Senin
Wakil Ketua DPRD Sumbar M Iqra Chissa Putra Serap Aspirasi Warga Piai Tangah Padang
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman melaksanakan reses masa sidang pertama tahun 2024-2025 di Kelurahan Batipuh Panjang,
Reses di Padang, Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman Terima Aspirasi Warga