Ingatkan Pelaku Usaha Perpanjang Izin, Pemkab Pessel: Jika Tidak Akan Disegel

Ingatkan Pelaku Usaha Perpanjang Izin, Pemkab Pessel: Jika Tidak Akan Disegel

Usaha setrika arang Anjas (Foto: Diskominfo Padang Panjang)

Langgam.id – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) akan melakukan penertiban izin perusahaan atau perseorangan yang telah melewati batas waktu.

Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Pessel, Suardi meminta masyrakat untuk segera memperpanjang izin usahanya. “Agar tidak menjadi persoalan dan benturan di lapangan nanti, silahkan untuk segera memperpanjang berbagai izin yang telah kadaluarsa,” ujarnya dalam situs resmi Pemkab Pessel Jumat (18/12/2020).

Penertiban ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (perda) nomor 7 tahun 2005 tentang Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Perda Nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Perda tersebut menyebutkan bahwa durasi izin terutama SITU hanya selama 3 tahun dan wajib dilakukan perpanjangan.

Ia mengimbau pemilik usaha yang izinnya telah habis masa berlaku untuk segera memperpanjag perizinan, terutama bagi seluruh badan hukum atau perseorangan yang usahanya terdaftar dalam data base perizinan tahun 2017. Dalam waktu dekat pihaknya akan menyurati semua bentuk izin yang sudah tidak berlaku.

“Setiap tahun BPMP2T Pessel selalu menerbitkan buku terkait perusahaan atau usaha perseorangan yang melakukan pembuatan perizinan, jadi perusahaan-perusahaan yang telah habis masa berlakunya itu bisa diketahui,” ungkap Suardi.

Ia menegaskan berdasarkan ketentuan Perda Nomor 07 tahun 2005 dan Perda No 1 Tahun 2012, tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan melakukan penyegelan terhadap pelaku usaha yang melanggar.(Farhan/Ela)

Baca Juga

Sejumlah potongan tubuh diduga milik mayat di aliran sungai Batang Anai, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat
Keluarga Minta Diusut Tuntas, Punggung Guru yang Meninggal di Mes Polisi Pesisir Selatan Memerah
Sosok mayat perempuan ditemukan di aliran sungai di Nagari Barung Barung Balantai, Kacamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan,
Kasus Guru PPPK Meninggal di Mes Polisi, Orang Tua Korban Beberkan Kejanggalan
Sejumlah potongan tubuh diduga milik mayat di aliran sungai Batang Anai, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat
Guru PPPK Meninggal di Kamar Mes Polisi, Kasus Masih Diselidiki
Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2022, BI Sumbar Bawa Rp 5,9 Miliar ke Mentawai
Pengusaha Dapur MBG di Pesisir Selatan Polisikan Yayasan dan Pemilik Lahan, Klaim Rugi Rp1 Miliar
Ilustrasi pocong. (Dok. AI)
Heboh Video “Pocong Begal” Gegerkan Warga Pesisir Selatan, Ini Kata Polisi
Tim SAR evakuasi jasad bocah 10 tahun yang ditemukan meninggal. (Foto: Basarnas Padang)
Bocah 10 Tahun yang Hilang Terseret Arus Muara di Pisisir Selatan Ditemukan Meninggal