Ingatkan Pelaku Usaha Perpanjang Izin, Pemkab Pessel: Jika Tidak Akan Disegel

Ingatkan Pelaku Usaha Perpanjang Izin, Pemkab Pessel: Jika Tidak Akan Disegel

Usaha setrika arang Anjas (Foto: Diskominfo Padang Panjang)

Langgam.id – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) akan melakukan penertiban izin perusahaan atau perseorangan yang telah melewati batas waktu.

Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Pessel, Suardi meminta masyrakat untuk segera memperpanjang izin usahanya. “Agar tidak menjadi persoalan dan benturan di lapangan nanti, silahkan untuk segera memperpanjang berbagai izin yang telah kadaluarsa,” ujarnya dalam situs resmi Pemkab Pessel Jumat (18/12/2020).

Penertiban ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (perda) nomor 7 tahun 2005 tentang Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Perda Nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Perda tersebut menyebutkan bahwa durasi izin terutama SITU hanya selama 3 tahun dan wajib dilakukan perpanjangan.

Ia mengimbau pemilik usaha yang izinnya telah habis masa berlaku untuk segera memperpanjag perizinan, terutama bagi seluruh badan hukum atau perseorangan yang usahanya terdaftar dalam data base perizinan tahun 2017. Dalam waktu dekat pihaknya akan menyurati semua bentuk izin yang sudah tidak berlaku.

“Setiap tahun BPMP2T Pessel selalu menerbitkan buku terkait perusahaan atau usaha perseorangan yang melakukan pembuatan perizinan, jadi perusahaan-perusahaan yang telah habis masa berlakunya itu bisa diketahui,” ungkap Suardi.

Ia menegaskan berdasarkan ketentuan Perda Nomor 07 tahun 2005 dan Perda No 1 Tahun 2012, tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan melakukan penyegelan terhadap pelaku usaha yang melanggar.(Farhan/Ela)

Baca Juga

Satpol PP Amankan Pria dan Wanita Bukan Pasutri di Penginapan Tarusan Pesisir Selatan
Satpol PP Amankan Pria dan Wanita Bukan Pasutri di Penginapan Tarusan Pesisir Selatan
Banjir
4.240 Terdampak dan 63 Warga Mengungsi akibat Banjir di Pesisir Selatan
Sejumlah wilayah di Pesisir Selatan diterjang banjir hingga longsor karena dipicu hujan deras. (Dok. BPBD Kabupaten Pesisir Selatan)
Hujan Deras Picu Banjir dan Longsor di Pesisir Selatan, Sejumlah Titik Butuh Alat Berat
Nagari Ampiang Parak Terima Sertifikat Tsunami Ready UNESCO
Nagari Ampiang Parak Terima Sertifikat Tsunami Ready UNESCO
Porprov Sumbar 2026 akan dihelat dari tanggal 2-14 Oktober 2026.
Pesisir Selatan Tetap Ikut Porprov Meski Anggaran Belum Cair, Atlet Berpotensi Berangkat Mandiri
Basarnas Temukan 2 Nelayan yang Sempat Terombang-ambing di Perairan Pesisir Selatan
Basarnas Temukan 2 Nelayan yang Sempat Terombang-ambing di Perairan Pesisir Selatan