Indra Catri Janji Penuhi Pemeriksaan Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian

Indra Catri | Bupati Agam Tersangka Ujaran Kebencian

Bupati Agam Indra Catri (Foto: Dok. MC Kab. Agam)

Langgam.id - Bupati Agam Indra Catri ditetapkan tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik anggota DPR RI Mulyadi. Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menjadwalkan pemeriksaan Indra Catri sebagai tersangka pekan depan.

Indra Catri mengaku siap dengan pemanggilan pihak kepolisian tersebut untuk pemeriksaan atas kasus yang disangkakan kepadanya. sebagai warga negara yang baik dirinya patuh dan kooperatif terhadap hukum dan penegakan hukum.

"Iya saya hadir, kita harus patuh. Selaku warga negara yang baik, saya patuh," katanya kepada langgam.id, Rabu (12/8/2020).

Baca juga: Indra Catri Tersangka Ujaran Kebencian, Pengacara: Ada Nuansa Politik?

Terkait penetapan tersangka dirinya adanya unsur politik, Indra Catri enggan menanggapi. Saat ini, dirinya fokus terhadap penetapan tersangka sesuai jalur hukum.

"Kalau politis itu persoalan partai. Sekarang saya masuk jalur hukum. Sikap saya dari dulu dalam menghadapi kasus ini sudah jelas," tegasnya.

"Saya menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh penegak hukum. Sebelumnya saya telah memenuhi panggilan pihak kepolisian untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut," sambung Indra Catri.

Ia mengungkapkan, langkah ke depan selanjutnya diserahkan kepada penasehat hukumnya. Pembelaan diri pada dirinya tentunya baru bisa dilakukan pada saat persidangan.

"Saat ini, karena sedang dalam tahapan pemeriksaan dan pemberkasan dengan sendirinya upaya pembelaan diri belum bisa dikedepankan," ujarnya.

Baca juga: Tanggapan Nasrul Abit Soal Penetapan Indra Catri Sebagai Tersangka

Seperti diketahui, selain Indra Catri, Polda Sumbar juga menetapkan tersangka terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Agam, Martias Wanto. Penetapan tersangka keduanya itu sesuai surat nomor 32/VIII/2020 Ditreskrimsus dan sesuai surat penetapan nomor 33/VIII/2020 Ditreskrimsus tertanggal 10 Agustus 2020.

Sebelumnya, tiga tersangka lainnya juga telah dilakukan penahanan badan untuk. Mereka berinisial ES (58) yang merupakan Kabag Umum Pemerintahan Agam. Kemudian RH (50) dan terkahir RP (33) selaku ajudan Indra Catri.

Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam melakukan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik itu. Termasuk Indra Catri dan Martias Wanto ikut berperan, namun Polda Sumbar tak merinci peran yang bersangkutan.

Dalam kasus ini, salah satu alat bukti yang dimiliki Polda Sumbar berupa postingan foto Mulyadi barsama perempuan di akun Facebook yang ternyata palsu dengan Mar Yanto.

"Itu kan barang bukti juga. Yang postingan itu kan barang bukti," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto.
Postingan itu diketahui mucul pada 23 April 2020. Selain memuat lima foto Mulyadi bareng perempuan, potingan itu juga berisi kalimat tentang pilihan rakyat Sumatra Barat. (Irwanda/ABW)

Baca Juga

Pengemudi Harap Waspada, Operasi Zebra 2024 Sasar Pelanggaran Lalu Lintas
Pengemudi Harap Waspada, Operasi Zebra 2024 Sasar Pelanggaran Lalu Lintas
Polda Sumbar menggelar Operasi Zebra Singgalang 2024 terhitung mulai 14-27 Oktober 2024. Kegiatan ini digelar guna menciptakan
Dimulai Hari Ini, Operasi Zebra Singgalang 2024 Berlangsung hingga 27 Oktober
Konflik agraria di Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, kembali memanas pada Jumat (4/10/2024).
Konflik Agraria Berlanjut: 10 Warga Kapa Dibawa ke Polda, Penggusuran Lahan Menuai Kecaman
Bidpropam Polda Sumbar mulai melakukan sidang kode etik terhadap para personel yang diduga tidak profesional saat membubarkan aksi tawuran
Polda Sumbar Mulai Sidang Kode Etik Anggota Tidak Profesional saat Bubarkan Tawuran di Kuranji
Deklarasi Kampanye Damai Pilkada 2024: KPU Tekankan Pentingnya Demokrasi Bermartabat
Deklarasi Kampanye Damai Pilkada 2024: KPU Tekankan Pentingnya Demokrasi Bermartabat
KAI dan Polda Sumbar Gelar Operasi Tilang Humanis di Perlintasan Kereta Api
KAI dan Polda Sumbar Gelar Operasi Tilang Humanis di Perlintasan Kereta Api