Langgam.id - Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan takbiran keliling pada malam hari raya Idul Fitri 1441 H. Hal ini untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) yang saat ini tengah melanda sebagian wilayah Sumatera Barat.
Imbauan tidak melakukan takbiran keliling ini, juga mengacu pada Keputusan Gubernur Sumbar terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang kini sedang diperpanjang hingga tanggal 20 Mei 2020.
“Takbiran keliling bisa berpotensi mengumpulkan masyarakat yang banyak. Sehingga bisa menjadi pemicu penyebaran virus Covid-19,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, Jumat (22/5/2020).
Selain itu, sesuai Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19. Salah satunya adalah MUI mengimbau agar takbir dilaksanakan di rumah masing-masing.
Kemudian, takbir juga bisa dilakukan di masjid hanya oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas, dan melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya.
Dikatakan Kombes Pol Satake, saat malam takbiran nantinya pihak Polda Sumbar dan Polres jajarannya akan menyiagakan sejumlah personelnya untuk diturunkan melakukan patroli.
“Apabila ditemukan takbiran keliling, petugas akan memberikan imbauan secara persuasif. Ini demi kebaikan kita bersama,” kata Kabid Humas, sebagaimana dirilis tribratanews di situs resmi Polri. (*/SS)