Ikuti Edaran Pusat, Sumbar Terapkan Biaya Tes PCR Rp300 Ribu

Langgam.id-tes PCR

Ilustrasi. [foto: canva.com]

Langgam.id – Pemprov Sumbar mengikuti aturan terbaru pemerintah pusat dalam menetapkan biaya tes covid-19 Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), yaitu sebesar Rp300 ribu.

Diketahui, pemerintah pusat menurunkan lagi tarif tertinggi tes PCR sebesar Rp275 ribu bagi wilayah pulau Jawa dan Bali. Sementara di luar Jawa dan Bali sebesar Rp300 ribu.

Penurunan harga tes berlaku per hari ini, Kamis, 27 Oktober 2021. Sebelumnya, tarif tertinggi tes PCR sudah ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebesar Rp495 ribu (Jawa Bali) dan Rp525 ribu (luar Jawa Bali) yang berlaku sejak 17 Agustus 2021.

“Sama saja aturannya, kita ikuti sesuai edaran dari pusat. Hari ini sudah mulai menerapkannya di laboratorium kesehatan kita dengan biaya Rp300 ribu,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumbar Arry Yuswandi, menanggapi kebijakan terbaru soal PCR, Kamis (28/10/2021).

Dia menjelaskan, untuk pengawasan di lapangan dilakukan oleh masing-masing pemerintah daerah. Hal ini disebabkan karena tempat pemeriksaan tes PCR merupakan kewenangan Dinas Kesehatan masing-masing kabupaten kota.

“Soal pengawasan ini sebenarnya PPNS, ada juga Satpol PP dan lainnya. Kalau kita Dinas Kesehatan tidak melakukan pengawasan secara langsung, tetapi lebih kepada standar kualitas pemeriksaanya,” katanya.

Ia menambahkan, tes PCR dapat dilakukan di laboratorium resmi. Seperti Laboratorium Kesehatan Dinkes Sumbar, Laboratorium Universitas Andalas (Unand), Semen Padang Hospital (SPH), RST TNI AD Gantiang, RS Bhayangkari Polda Sumbar dan lainnya.

Ada Sanksi

Menurutnya, kalau ada ditemukan yang melanggar seperti menerapkan biaya di atas Rp300 ribu, maka bisa saja diberikan sanksi sesuai aturan yang dibuat oleh pemerintah pusat.

Ia menegaskan bahwa kalau lebih dari harga yang ditetapkan, maka itu bisa tergolong pungutan liar (pungli).

“Nanti kita sesuaikan soal sanksi, sebab dalam edaran yang diberikan tidak mengatur sampai ke bentuk sanksinya,” katanya.

Menurutnya, kalau ada terjadi pungutan harga lebih dari ketentuan masyarakat bisa melapor ke Dinas Kesehatan masing-masing daerah.

Baca juga: Gubernur Sumbar Nilai Aturan Penerbangan Pakai PCR Merepotkan

Nanti bisa ditindaklanjuti seperti melapor di SPAN Lapor yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Terkait pengaruh harga yang ditekan menurutnya berpengaruh terhadap operasional medis. Namun bagaimanapun itu harus diikuti karena saat harga ditekan berarti kekurangannya disubsidi oleh pemerintah.

“Bagaimanapun itu tetap diikuti, sekarang sudah disubsidi itu. Kita berharap mudah-mudahan harga bahan bakunya bisa berkurang nantinya,” ujarnya.

Baca Juga

Kerugian Akibat Bencana Cuaca Ekstrem di Sumbar Capai Rp4,9 Miliar
Kerugian Akibat Bencana Cuaca Ekstrem di Sumbar Capai Rp4,9 Miliar
UIN Imam Bonjol Padang memberlakukan perkuliahan online atau jarak jauh lantaran cuaca ekstrem yang melanda Kota Padang.
Turap Kampus Longsor, UIN Padang Berlakukan Kuliah Daring
Longsor di Kampus UIN Padang.
Turap di Kampus UIN Padang Longsor Usai Hujan Deras
Masyarakat terdampak banjir Padang Pariaman di tempat pengungsian sementara.
Banjir Padang Pariaman, 250 Jiwa Mengungsi
Banjir merendam pemukimandi Kabupaten Padang Pariaman. FOTO BPBD
Padang Pariaman Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir
Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD melaporkan 15 nagari di tujuh kecamatan di Kabupaten  Padang Pariaman kembali terendam banjir
Update Banjir Padang Pariaman: 15 Nagari di Tujuh Kecamatan Terdampak