Langgam.id - Sebanyak 9 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) periode 2019-2024 mengajukan surat pengunduran diri karena maju sebagai Bakal Calon Kepala Daerah (Cakada) di sejumlah kabupaten dan kota di Sumbar.
Hal itu juga dibenarkan Ketua DPRD Sumbar, Supardi. Menurutnya, surat pengunduran diri 9 anggota DPRD itu sudah masuk dan selanjutnya menunggu keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar untuk menetapkan Pengganti Antar Waktu (PAW).
"Surat dari 9 orang itu sudah masuk, saat ini kita tunggu keputusan dari KPU dulu," ujarnya, Rabu (9/9/2020).
Tidak hanya itu, surat pengunduran diri 9 anggota DPRD itu juga dibenarkan Sekretaris DPRD Sumbar, Ralfis. Bahkan, tanda terima surat pengunduran diri itu juga sudah diserahkan.
"Untuk PAW, kita tunggu dulu Surat Keputusan (SK) penetapan dari KPU. Setelah SK itu keluar, baru berhenti secara regulasi," ungkapnya.
Baca Juga: Final Dampingi Epyardi Asda, Ketua DPRD Kabupaten Solok Maju Pilkada 2020
Berikut 9 anggota DPRD yang mengundurkan diri karena ikut bertarung dalam Pilkada Serentak tahun 2020 di Sumbar:
- Darman Sahladi dari Fraksi Demokrat, maju sebagai Bacalon Bupati Kabupaten Limapuluh Kota
- Benny Utama, dari Fraksi Golkar, maju sebagai Bacalon Bupati Kabupaten Pasaman
- Sabar AS, dari Fraksi Demokrat, maju sebagai Bacalon Wakil Bupati Kabupaten Pasaman
- Hamdanus dari Fraksi PKS, maju sebagai Bacalon Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Selatan
- Zafaruddin dt Bandaro Rajo dari Fraksi Golkar, maju sebagai Bacalon Bupati di Kabupaten Limapuluh Kota
- Try Suryadi dari Fraksi Gerindra, maju sebagai Bacalon Bupati di Kabupaten Padang Pariaman
- Andri Warman, dari Fraksi PAN, maju sebagai Bacalon Bupati Kabupaten Agam
- Yosrizal, dari Fraksi PAN, maju sebagai Bacalon Wakil Bupati Kabupaten Dharmasraya
- Khairunnas, dari Fraksi Golkar, maju sebagai Bacalon Bupati Kabupaten Solok Selatan
(Rahmadi/ZE)