Ikut Fatwa MUI, Pemprov Sumbar Izinkan Pelaksanaan Salat Idul Adha di Masjid

Langgam.id-Pemprov Sumbar gelar rapat koordinasi

Wagub Sumbar Audy Joinaldy rapat koordinasi penanganan covid-19 bersama seluruh kepala daerah. [foto: Rahmadi/langgam.id]

Langgam.id - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mengizinkan pelaksanaan salat Idul Adha 1442 Hijriyah berjamaah di masjid atau di lapangan.

Keputusan itu mengikuti fatwa yang telah dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar.

Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy saat rapat koordinasi penanganan Covid-19 bersama seluruh kepala daerah mengatakan, Sumbar mengikuti semua poin pembatasan dari pemerintah pusat.

Namun untuk pelaksanaan ibadah terang Audy, ikut keputusan MUI Sumbar.

"Kita ikuti poin-poin pembatasan yang diarahkan oleh pemerintah pusat kecuali pelaksanaan ibadah, kita ikuti sesuai fatwa MUI Sumbar," katanya saat memimpin rapat di Kantor Gubernur Sumbar, Senin (12/7/2021).

Meski diizinkan pelaksanaan ibadah, dirinya mengingatkan agar dilaksanakan pengawasan ketat oleh pemerintah daerah.

Baca juga: RSUD Rasidin dan Siti Rahmah Akan Jadi RS Khusus Penanganan Covid-19

Yaitu, agar setiap jamaah yang masuk ke masjid menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Semua jamaah harus mencuci tangan, menjaga jarak, dan memakai masker.

"Saat pandemi covid-19 semua wajib memakai masker, protokol kesehatan harus ketat di masjid, fatwa MUI-nya sudah ada dan kita menyesuaikan, pengawasannya harus ketat," ujarnya.

Patuhi Protokol Kesehatan

Ia meminta semua pengurus masjid harus memperhatikan pelaksanaan protokol kesehatan. Bagi jamaah yang tidak patuhi protokol kesehatan, jangan diizinkan masuk ke masjid.

Selain itu menurutnya, bagi jamaah yang tidak ingin datang ke masjid, juga dibolehkan sesuai arahan MUI Sumbar. Jamaah boleh saja melaksanakan salat Idul Adha di rumah bersama keluarga sesuai ketentuan.

Diketahui, MUI Sumbar telah mengeluarkan Maklumat, Taujihat dan Tausiyah Nomor: 003/MUI-SB/VII/2021.

Dijelaskan dalam maklumatnya bahwa peniadaan kegiatan ibadah di rumah ibadah tidak bisa disetujui dan diterima sebagai landasan kebijakan di Sumbar. Sebab kecilnya potensi terjadinya kerumunan tersebut.

Baca juga: Mendagri Minta Gubernur dan Wali Kota Satu Suara Atur PPKM Darurat

Bila peniadaan kegiatan ibadah tetap dipaksakan maka akan berakibat hilangnya kepercayaan masyarakat khususnya umat Islam terhadap usaha pengendalian wabah covid-19.

Agar jangan sampai kegiatan ibadah menimbulkan sikap memandang enteng kondisi wabah yang sedang terjadi, maka kegiatan berjamaah yang dilakukan oleh kaum muslimin, baik di Masjid maupun di luar masjid, begitu pula di tempat-tempat berhimpunnya masyarakat, harus dengan tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin.

Termasuk dalam protokol kesehatan itu adalah menjaga jarak di saat berada di dalam masjid kecuali ketika menunaikan salat berjamaah.

Dimana kaum muslimin dituntut merapatkan shaf untuk kesempurnaan salat sebagaimana tuntunan Rasulullah SAW. Namun dengan memakai masker untuk mengurangi risiko penularan covid-19.

Kegiatan lainnya seperti dalam mendengarkan khutbah, dilakukan dengan menjaga jarak serta memakai masker.

Baca Juga

Konsolidasi Akbar Tim Pemenang, Fadly Amran Komitmen Wujudkan Program BPJS dan Seragam Sekolah Gratis di Padang
Konsolidasi Akbar Tim Pemenang, Fadly Amran Komitmen Wujudkan Program BPJS dan Seragam Sekolah Gratis di Padang
Kota Padang Bersatu untuk Pendidikan Maju
Kota Padang Bersatu untuk Pendidikan Maju
Fadly Amran Prioritaskan Kesehatan Berkualitas
Fadly Amran Prioritaskan Kesehatan Berkualitas
Calon Wali Kota Padang Fadly Amran
Kampanye di Kawasan Purus, Fadly Amran Bakal Gratiskan BPJS bagi Nelayan hingga Penataan Pedagang Kaki Lima 
Dubalang Kota, Cara Fadly Amran Berantas Tawuran Remaja di Padang
Dubalang Kota, Cara Fadly Amran Berantas Tawuran Remaja di Padang
Tinjau Lokasi Longsor di Batang Arau, Fadly Amran Komitmen Wujudkan Padang Sigap
Tinjau Lokasi Longsor di Batang Arau, Fadly Amran Komitmen Wujudkan Padang Sigap