Langgam.id - Warga RW VII, Kelurahan Pasir Jambak, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, menyegel dan mengancam akan membakar hotel yang diduga menjadi tempat maksiat. Dinas Pariwisata Kota Padang menyebut tiga hotel itu tidak punya izin.
“Kami tidak pernah mengeluarkan izin," kata Pelaksana Tugas Dinas Pariwisata Kota Padang, Arfian, Rabu (28/7/2021).
Dia menyebut, Dinas Pariwisata tidak bisa melakukan penindakan terhadap hotel tersebut. Penindakan terkait dugaan tempat maksiad yang berujung penyegelan itu bisa dilakukan oleh Satpol PP Padang.
"Yang akan melakukan penindakan tentunya aparat terkait, Satpol PP. Harusnya penyegelan Satpol PP, kalau ada pengaduan masyarakat segera disikapi,” ucapnya.
Baca juga: Warga Segel dan Ancam Bakar 3 Hotel Diduga Tempat Maksiat di Pasir Jambak Padang
Sebelumnya warga di RW VII, Kelurahan Pasir Jambak, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang melakukan penyegelan terhadap tiga hotel yang berada di pemukiman, Rabu (28/7/2021). Penyegelan ini dilakukan karena hotel itu disebut warga sebagai tempat maksiat.
Tiga hotel tersebut yakni Hotel Laguna, Uncle Jack dan Dangau Mandeh. Bahkan jika pemerintah kota tidak turun tangan, warga mengancam akan melakukan tindakan anarkis berupa pembakaran.
Menurut Ketua Pemuda setempat, Syahroni, hotel yang disegel warga telah sering menerima tamu anak bawah umur. Tak jarang, terjadi keributan suami istri yang dipicu dugaan selingkuh di hotel itu.
“Tengah malam hotelnya masih berlanjut. Kadang-kadang anak bawah umur dimasukkan juga ke dalam (hotel), kadang ada keributan, istri orang dilarikan ke dalam,” kata Syahroni usai aksi penyegelan. (Irwanda/ABW)