Warga Segel dan Ancam Bakar 3 Hotel Diduga Tempat Maksiat di Pasir Jambak Padang

warga segel hotel

Warga di Pasir Jambak Padang segel hotel yang diduga jadi tempat maksiat. [foto: Irwanda/langgam.id]

Langgam.id - Warga di RW VII, Kelurahan Pasir Jambak, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang melakukan penyegelan terhadap tiga hotel yang berada di pemukiman, Rabu (28/7/2021). Penyegelan ini dilakukan karena hotel itu disebut warga sebagai tempat maksiat.

Tiga hotel tersebut yakni Hotel Laguna, Uncle Jack dan Dangau Mandeh. Bahkan jika pemerintah kota tidak turun tangan, warga mengancam akan melakukan tindakan anarkis berupa pembakaran.

Menurut Ketua Pemuda setempat, Syahroni, hotel yang disegel warga telah sering menerima tamu anak bawah umur. Tak jarang, terjadi keributan suami istri yang dipicu dugaan selingkuh di hotel itu.

"Tengah malam hotelnya masih berlanjut. Kadang-kadang anak bawah umur dimasukkan juga ke dalam (hotel), kadang ada keributan, istri orang dilarikan ke dalam," kata Syahroni usai aksi penyegelan.

Ia mengungkapkan aktivitas hotel sangat mengganggu warga setempat. Padahal, pemerintah kota pada 2015 juga telah melakukan penyegelan namun hotel tersebut kembali beroperasi.

"Ini sangat terganggu sekali. Ya, sarang maksiat. Warga sangat menentang. Keinginan warga ditutup. Kalau pemerintah tidak juga (disegel), kami akan bakar nanti. Tadi masih aja dibendung (amarah)," tegasnya.

"Kami masih menghormati pemerintah, tapi kalau kami tidak dihormati kami akan bakar aja. Pemerintah kota harus turun tangan, jangan sampai terjadi keributan dan pembakaran," sambung Syahroni.

Baca juga: Polisi Ungkap Prostitusi Gay di Padang, Ada Paket Lengkap dan Transaksi Pakai Sandi

Hal senada juga diutarakan oleh warga lainnya bernama Ujang. Menurutnya, pihak hotel menerima tamu seenaknya. Pasangan yang tanpa ikatan status nikah juga diperbolehkan menginap.

"Datang dari luar kayak orderan, (tamu) ini bukan pendatang untuk berwisata. Saya sudah lama tinggal di sini. Ini hotel tidak seperti hotel biasa, bukan untuk menginap, kalau menginap kami tidak larang. Tapi ini tidak menginap biasa, sudah dijalan salah," kata dia.

Terkait penyegelan hotel itu, Pelaksana Tugas Dinas Pariwisata Kota Padang, Arfian mengakui ketiga hotel itu tidak memiliki izin. Untuk penindakan tentunya bisa dilkakukan pihak terkait.

"Kami tidak pernah mengeluarkan izin. Yang akan melakukan penindakan tentunya aparat terkait, Satpol PP. Harusnya penyegelan Satpol PP, kalau ada pengaduan masyarakat segera disikapi," singkatnya. (Irwanda/ABW)

Baca Juga

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada
Dampak Covid-19 sumbar
OJK Cabut Izin BPR Pakan Rabaa Solok Selatan
Bulog Salurkan Beras untuk 393.120 KPM di Sumbar
Bulog Salurkan Beras untuk 393.120 KPM di Sumbar
Pameran Etnofotografi Karya Bung Edy di Warsawa: Pencak Silat Minangkabau Menjadi Jembatan Diplomasi Budaya
Pameran Etnofotografi Karya Bung Edy di Warsawa: Pencak Silat Minangkabau Menjadi Jembatan Diplomasi Budaya
Hasil Rekap KPU Sumbar: Mahyeldi-Vasko Unggul di Seluruh Kabupaten/Kota
Hasil Rekap KPU Sumbar: Mahyeldi-Vasko Unggul di Seluruh Kabupaten/Kota
Kementerian PUPR Selesaikan Dua Pasar Rakyat di Sumatra Barat
Kementerian PUPR Selesaikan Dua Pasar Rakyat di Sumatra Barat