Langgam.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) berhasil menangkap dua buronan sejak pertengahan 2022. Para buronan itu ditangkap di Jakarta dan Jawa Timur.
Kepala Kejati Sumbar, Yusron mengatakan, daftar pencarian orang (DPO) ini sebelumnya berperkara yang ditangani Kejari Kepulauan Mentawai dan Bukittinggi.
Mereka bernama Agustinus Tri Iwi Roy Tjahjoko buronan Kejari Kepulauan Mentawai dan David Kasidi buronan Kejari Bukittinggi.
"Agustinus Tri Iwi Roy Tjahjoko ditangkap di kediamannya di Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur 4 Maret 2022 lalu," ujar Yusron saat konferensi pers peringatan Hari Bhakti Adhyaksa di Kantor Kejati Sumbar, Padang, Jumat (22/7/2022).
Untuk buronan Kejari Bukittinggi, kata dia, ditangkap oleh tim Kejaksaan Agung RI di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat 15 Juli 2022 .
Selain menyampaikan jumlah buronan yang berhasil ditangkap, Yusron juga menjabarkan apa saja yang dilakukan Kejati Sumbar. Di antaranya seperti melaksanakan tugas lesson officer pada posko perwakilan Kejati Sumbar di Pelabuhan Muaro Padang secara berkala.
"Dan mengawasi barang cetak dan sistem perbukuan PT Pos Indonesia di wilayah hukum Kejati Sumbar," jelasnya.
Baca juga: 2 Tersangka Kasus Korupsi Tol Padang-Sicincin Ajukan Audit Perbandingan ke Kejati Sumbar
"Hal tersebut dalam rangka mencegah terjadinya keluar-masuk benda atau barang yang dilarang menurut peraturan perundangan," sambungnya.
—